Aturan WFA dan WFH bagi Pekerja Swasta dan ASN Usai Libur Lebaran 2026, Catat Tanggalnya
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menerapkan skema kerja fleksibel berupa work from anywhere (WFA) dan work from home (WFH) setelah libur Lebaran Idul Fitri 2026. Kebijakan ini dijalankan selama tiga hari, yakni pada 25 hingga 27 Maret 2026.
Mengacu pada informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, langkah ini diambil sebagai strategi pascalebaran untuk meredam lonjakan arus balik sekaligus memberi ruang adaptasi bagi para pekerja sebelum kembali ke ritme kerja normal.
Penerapan sistem kerja jarak jauh tersebut juga diharapkan tetap menjaga kinerja perusahaan serta mendorong stabilitas ekonomi nasional pada kuartal pertama tahun ini.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Sejumlah bidang yang berkaitan langsung dengan operasional dan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja seperti biasa. Di antaranya meliputi layanan kesehatan, transportasi, logistik, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri manufaktur, hingga sektor makanan dan minuman.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pekerja yang menjalankan WFA tetap memperoleh hak upah penuh sebagaimana saat bekerja di kantor atau sesuai kesepakatan kerja yang berlaku.
Perusahaan juga diminta untuk menyesuaikan pengaturan jam kerja dan sistem pengawasan agar produktivitas tetap terjaga selama kebijakan berlangsung.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026.
Pemerintah mengimbau agar para pemimpin perusahaan/pelaku usaha untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) setelah lebaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 25-27 Maret 2026 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah merayakan Hari Raya Idul fitri.
2. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.
3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
4. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.
5. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.
Diharapkan aturan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh para pekerja dan perusahaan. (nba)
Load more