Lebaran Tak Setara? Yaqut di Rumah, Tahanan KPK Lain Bertahan di Rutan
- tvOnenews - Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Perayaan Idulfitri identik dengan momen kebersamaan keluarga. Namun bagi sebagian orang, terutama mereka yang tengah menjalani proses hukum, Lebaran harus dilalui dalam keterbatasan. Di rumah tahanan, suasana hari raya tetap terasa, meski jauh dari keluarga dan penuh keterbatasan ruang gerak.
Bagi para tahanan, Lebaran menjadi momen yang penuh haru. Tradisi seperti salat Id, makan bersama, hingga silaturahmi hanya bisa dilakukan secara terbatas. Rasa rindu terhadap keluarga pun menjadi bagian yang tak terpisahkan dari suasana hari kemenangan tersebut.
Di sisi lain, kondisi berbeda bisa terjadi tergantung situasi hukum masing-masing tahanan. Ada yang tetap berada di dalam rutan, sementara sebagian lainnya mendapat kebijakan khusus sesuai kebutuhan penyidikan. Perbedaan ini kerap menjadi sorotan, terutama jika terjadi pada figur publik.
Situasi tersebut terlihat dalam perayaan Lebaran tahun ini di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di tengah puluhan tahanan yang merayakan hari raya dari balik Rutan KPK, satu nama justru sempat merasakan suasana Lebaran di rumah.
Perbedaan inilah yang kemudian memunculkan perhatian publik. Kontras antara satu tahanan dengan lainnya dinilai cukup mencolok, terlebih momen Lebaran identik dengan nilai keadilan dan kebersamaan.
Yaqut Sempat Lebaran di Rumah, Tahanan Lain Tetap di Rutan
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diketahui sempat menjalani pengalihan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah menjelang Lebaran 2026.
Yaqut awalnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Kamis, 12 Maret 2026. Namun, tujuh hari kemudian atau pada 19 Maret 2026, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah, hanya dua hari sebelum Idulfitri.
Selama empat hari menjalani tahanan rumah, Yaqut pun dapat merayakan Lebaran bersama keluarga. Ia mengaku bersyukur bisa memanfaatkan momen tersebut untuk bersilaturahmi, termasuk melakukan sungkem kepada ibundanya.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,” ujar Yaqut saat kembali ke Gedung KPK.
Sementara itu, di waktu yang sama, puluhan tahanan KPK lainnya tetap menjalani Lebaran dari dalam rutan. Mereka tidak mendapatkan pengalihan penahanan dan harus merayakan hari raya dalam keterbatasan.
Kembali ke Rutan, KPK Sebut Kebutuhan Penyidikan
Setelah momen Lebaran usai, KPK kembali mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke Rutan KPK. Proses tersebut dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.
Sebelum kembali ditahan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Ia kemudian digiring ke Rutan KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Pengalihan status ini disebut sebagai prosedur yang sah dalam proses hukum. Namun demikian, momen waktunya yang bertepatan dengan Lebaran memicu perhatian publik.
Muncul Sorotan Soal Dugaan Perlakuan Istimewa
Perbedaan perlakuan ini memunculkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap Yaqut. Terlebih, informasi mengenai absennya Yaqut dari rutan saat Lebaran sempat diketahui dari keluarga tahanan lain yang datang menjenguk.
Kondisi tersebut dinilai kontras jika dibandingkan dengan tahanan lainnya yang tetap berada di dalam rutan tanpa pengecualian. Di tengah semangat kesetaraan hukum, perbedaan perlakuan seperti ini menjadi sensitif di mata publik.
Sejumlah pihak bahkan menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi citra KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.
Yaqut Akui Permintaan Keluarga
Menanggapi hal tersebut, Yaqut tidak banyak memberikan komentar. Ia hanya menyebut bahwa pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah dilakukan atas permintaan pihak keluarga.
“Permintaan kami,” ujarnya singkat.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih karena diberikan kesempatan merayakan Lebaran bersama keluarga, yang menurutnya menjadi berkah tersendiri di tengah proses hukum yang sedang dijalani.
Sorotan Publik dan Pentingnya Transparansi
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan dalam proses penegakan hukum, terlebih yang melibatkan tokoh publik, akan selalu berada dalam sorotan. Transparansi dan konsistensi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Perbedaan perlakuan terhadap tahanan, meskipun memiliki dasar hukum, tetap perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif. Apalagi dalam momen Lebaran, ketika nilai keadilan dan kebersamaan menjadi sorotan utama.
Di tengah polemik tersebut, publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK terkait dasar pertimbangan pengalihan penahanan tersebut, sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan tetap ditegakkan tanpa pandang bulu. (nsp)
Load more