Efek Domino Tahanan Rumah Yaqut: Deretan Terdakwa Ikut Ajukan, Isu Tekanan Politik Mencuat
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Kekhawatiran Soal Keadilan dan Risiko Pelarian
Komisi III DPR turut menyoroti langkah KPK tersebut. Mereka mempertanyakan jaminan bahwa Yaqut tidak akan melarikan diri selama menjalani tahanan rumah.
Selain itu, DPR juga mengingatkan bahwa keputusan tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi, fakta bahwa Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK saat pelaksanaan salat Id memperkuat persepsi adanya perlakuan khusus.
Informasi mengenai perpindahan Yaqut yang tidak diketahui oleh sebagian tahanan lain juga memicu kebingungan dan spekulasi di internal rutan.
Desakan Investigasi oleh Dewan Pengawas KPK
Polemik yang terus berkembang membuat Dewan Pengawas KPK didesak untuk turun tangan. Ketua MAKI, Boyamin Saiman, menilai perlu adanya penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pengalihan status tahanan tersebut.
Menurutnya, sejak KPK berdiri, perubahan jenis penahanan biasanya didasarkan pada alasan kuat, terutama kondisi kesehatan serius yang membutuhkan perawatan intensif di luar rutan.
Karena itu, perubahan status Yaqut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur.
KPK Minta Maaf, Klaim Sesuai Prosedur
Di tengah polemik yang terus bergulir, KPK akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui bahwa keputusan tersebut telah menimbulkan kegaduhan, terutama di momen Lebaran.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengalihan status tahanan Yaqut merupakan keputusan lembaga, bukan keputusan individu. Proses tersebut disebut telah melalui rapat dan mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHAP.
KPK juga membantah tudingan bahwa keputusan itu dilakukan secara tertutup. Menurut mereka, seluruh pihak yang berkepentingan telah menerima pemberitahuan sesuai prosedur.
Selain itu, KPK menyebut pengalihan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk mempercepat penanganan perkara. Namun, penjelasan ini belum sepenuhnya meredam kritik publik.
Status Berubah dalam Waktu Singkat, Publik Pertanyakan Konsistensi
Yaqut diketahui mulai ditahan pada 12 Maret 2026 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Selang sepekan, statusnya diubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.
Namun, keputusan tersebut kembali berubah hanya dalam hitungan hari. Pada 24 Maret 2026, Yaqut dikembalikan ke Rutan KPK.
Load more