KPK Mempertegas Yaqut Menerima Uang di Korupsi Kuota Haji Usai Terbongkarnya Peran Dua Tersangka Baru dari Swasta
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas bahwa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dapat aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji setelah ditetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bahwa selama ini Yaqut kerap membantah bahwa tidak pernah ada aliran dana ke pribadi atas kasus rasuah tersebut.
Namun KPK telah membongkar dua peran tersangka baru yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Keduanya sambung Asep, memiliki peran krusial, mulai dari mengikuti rapat dengan Yaqut dan sejumlah pihak di Kemenag sehingga terjadinya lobi-lobi pemutusan pembagian 50 persen haji khusus dan 50 persen haji reguler hingga adanya pemberian sejumlah uang ke staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex.
"Sudah jelas kedua orang ini (tersangka baru), disebutkan memberikan sejumlah uang. Yang ingin kami tekankan disini adalah ada sejumlah uang, kickback yang diterima. Tentu ini masuk ke pemenuhan unsur menguntukan diri sendiri," kata Asep saat konferensi pers, Senin (30/3/2026) malam.
Dengan pengungkapan peran kedua tersangka baru ini, ucap Asep, KPK menepis soal polemik yang menjadi pertanyaan di masyarakat bahwa Yaqut kerap menarasikan tidak pernah menerima uang di kasus ini.
"Kami dari awal sudah menyatakan, bahwa kita ingin fokus ke situ (penerimaan uang), supaya masyarakat mengetahui bahwa dengan ditangani dua orang ini, ini kan strategi nih," jelasnya.
Sebelumnya KPK membongkar peran Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyatakan, bahwa keduanya bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur (FAM) selaku dewan pembina forum silaturahmi asosiasi travel haji dan umroh atau SATHU menemui mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.
Pertemuan itu bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khususdengan skema 50% - 50%.
"Kedua tersangka saudara ISM dan saudara ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour)," kata Asep.
Bahwa hasil pertemuan itu juga terjadilah skema 'T0' yakni kode untuk percepatan keberangakatan jemaah tanpa antrean namun harus membayar biaya tambahan.
Hasil dari skema kode tersebut, Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah atau Gus Alex sebesar USD30.000 dan ke Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama) sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR atau Riyal.
"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," ungkap Asep.
Di sisi lain Asep juga menuturkan, bahwa peran Asrul yaitu diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar USD 406.000.
"Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8miliar," tutur Asep. (aha/ree)
Load more