Ditjen Imigrasi Siap Terapkan WFH ASN, Tunggu Aturan Teknis dari Pemerintah
- Pemprov DKI jakarta
Dalam skema yang disiapkan, ASN di instansi pusat maupun daerah akan menjalani WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu pekan, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini akan diatur melalui surat edaran dari Menteri PANRB serta Menteri Dalam Negeri.
“Penerapan work from home dilakukan satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta.
Berlaku Juga untuk Sektor Swasta
Tidak hanya ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menerapkan kebijakan serupa. Namun, implementasinya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Pengaturan bagi sektor swasta akan dituangkan dalam surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan produktivitas perusahaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kerja sekaligus mendukung efisiensi tanpa mengurangi kinerja organisasi.
Sejumlah Sektor Dikecualikan
Meski bersifat luas, pemerintah menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Hal ini dilakukan untuk memastikan layanan vital kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Adapun sektor yang tidak termasuk dalam kebijakan WFH meliputi:
-
Layanan kesehatan
-
Keamanan
-
Kebersihan
-
Industri
-
Energi
-
Air
-
Bahan pokok
-
Makanan dan minuman
-
Perdagangan
-
Transportasi
-
Logistik
-
Keuangan
Sektor-sektor tersebut dinilai memiliki peran krusial yang membutuhkan kehadiran langsung di lapangan, sehingga tidak memungkinkan untuk menerapkan sistem kerja jarak jauh secara penuh.
Jaga Keseimbangan Layanan dan Fleksibilitas
Bagi Ditjen Imigrasi, penerapan WFH menjadi tantangan tersendiri karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti paspor, izin tinggal, dan pengawasan keimigrasian.
Oleh karena itu, penerapan kebijakan ini nantinya akan disesuaikan agar tidak mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat.
Langkah menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat dinilai sebagai upaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan optimalisasi pelayanan publik.
Dengan pendekatan yang terstruktur dan berbasis aturan resmi, Ditjen Imigrasi berharap kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan hambatan di lapangan. (nsp)
Load more