News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan MK Tegaskan Kewenangan BPK, Pakar: Tak Ada Lagi Instansi Lain Hitung Kerugian Negara

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid mengatakan peran Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI kini menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Selasa, 21 April 2026 - 03:31 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid mengatakan peran Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI kini menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Fahri dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 28/PUU-XXIV/2026 pada Senin (9/2/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fahri memandang bahwa dalam putusan ini MK telah menjalankan fungsinya sebagai "the final interpreter of constitution" untuk menghilangkan kerancuan kewenangan antarlembaga dalam menentukan kerugian negara.

"Artinya secara faktual lembaga lain sering dilibatkan, tetapi secara mandatory hanya temuan atau hasil perhitungan BPK yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara konstitusional dalam menentukan jumlah kerugian riil (declare final)," kata Fahri kepada awak media, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Fahri menuturkan bahwa melalui putusan ini mempertegas hanya BPK yang berwenang melakukan audit dan perhitungan resmi kerugian keuangan negara bukan instansi lain. 

Secara filosofis, putusan ini menegaskan kepastian hukum dengan pertimbangan MK berfokus pada perlunya kerugian negara yang nyata dan pasti bukan sekadar potensi kerugian.

"Artinya, hasil perhitungan BPK menjadi dasar hukum yang mengikat dalam proses peradilan pidana," ungkapnya.

Ia berpendapat secara konstitusional, pada pertimbangan hukumnya, MK mengacu pada penjelasan norma Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 serta norma Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Berdasarkan konteks penjelasan kaidah Pasal 603 UU 1/2023 tersebut, lembaga negara yang berwenang untuk melakukan audit keuangan negara yakni BPK sebagaimana mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Tak hanya itu, BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. 

Menurutnya kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.

"Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian menjadi tidak beralasan menurut hukum karena MK telah memberikan kejelasan pada frasa merugikan keuangan negara dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023," kelasnya.

Fahri Bachmid menekankan bahwa mandat konstitusional agar DPR RI secara teknokratis melakukan harmonisasi atau revisi undang-undang terkait tindak pidana korupsi.

Ia menilai revisi diperlukan sehingga selaras dengan putusan MK ini yakni meniadakan penghitungan kerugian negara di luar BPK serta memperkuat peran eksklusifnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fahri Bachmid berpendapat bahwa lembaga penegak hukum seharusnya tidak lagi menggunakan lembaga lain untuk menentukan kerugian negara dalam kasus tindak pidana. 

"Putusan ini pada dasarnya mempersempit ruang subjektivitas penegak hukum dan memastikan penegakan hukum korupsi bertumpu pada temuan lembaga audit negara yang kredibel," pungkansya.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Jerman Sorot Tajam Cedera Kevin Diks Usai Gagal Bawa Gladbach Menang: Pukulan Pahit Bagi Klub

Media Jerman Sorot Tajam Cedera Kevin Diks Usai Gagal Bawa Gladbach Menang: Pukulan Pahit Bagi Klub

Bek Timnas Indonesia, Kevin Diks, kembali mencuri perhatian saat tampil bersama Gladbach dalam lanjutan Bundesliga musim 2025-2026. Bek Garuda alami cedera.
Jadwal Liga Inggris 2025-2026 Dini Hari Nanti: Chelsea Wajib Jaga Asa Lolos ke Liga Champions

Jadwal Liga Inggris 2025-2026 Dini Hari Nanti: Chelsea Wajib Jaga Asa Lolos ke Liga Champions

Chelsea mengusung misi untuk kembali ke jalur kemenangan di Liga Inggris pada Rabu (22/4/2026) dini hari nanti WIB. Mereka perlu menjaga asa lolos ke Liga Champions pada akhir musim ini.
Lupakan Kegagalan di Piala AFF, Bung Ropan Ingatkan Timnas Indonesia U-17 Hadapi 'Grup Neraka' di Piala Asia 2026

Lupakan Kegagalan di Piala AFF, Bung Ropan Ingatkan Timnas Indonesia U-17 Hadapi 'Grup Neraka' di Piala Asia 2026

Meski gagal di Piala AFF, Ronny Pangemanan mengingatkan Timnas Indonesia U-17 untuk segera berbenah jelang menghadapi “grup neraka” di Piala Asia U-17 2026.
Update Klasemen Liga Italia 2025-2026: Juventus Makin di Atas Angin Berkat Jay Idzes, Emil Audero Cs Terima Kabar Buruk

Update Klasemen Liga Italia 2025-2026: Juventus Makin di Atas Angin Berkat Jay Idzes, Emil Audero Cs Terima Kabar Buruk

Juventus semakin berada di atas angin dalam pembaruan klasemen sementara Liga Italia 2025-2026 berkat Jay Idzes dan kolega. Sedangkan Emil Audero dan timnya justru terima kabar buruk.
Terpopuler: Dedi Mulyadi Ancam Blacklist Perusahaan, Julukan Baru Megatron, Nasib Fadly Alberto di Timnas Indonesia

Terpopuler: Dedi Mulyadi Ancam Blacklist Perusahaan, Julukan Baru Megatron, Nasib Fadly Alberto di Timnas Indonesia

Kabar terpopuler hari ini mulai dari Dedi Mulyadi yang geram soal upah pekerja, julukan baru Megawati di Korea, hingga nasib Fadly Alberto usai kontroversi.
Update Klasemen Liga Inggris 2025-2026: Arsenal Diburu Manchester City, West Ham Jaga Jarak dengan Tottenham Hotspur

Update Klasemen Liga Inggris 2025-2026: Arsenal Diburu Manchester City, West Ham Jaga Jarak dengan Tottenham Hotspur

Arsenal semakin terdesak di puncak klasemen Liga Inggris 2025-2026 usai dikalahkan oleh Manchester City. Sedangkan di papan bawah, West Ham United menjaga jarak dengan Tottenham Hotspur.

Trending

Trending: Megawati Hangestri Tak Lagi Dijuluki Megatron, Fadly Alberto Dicoret Timnas Indonesia, Kondisi Korban Tendangan Kungfu

Trending: Megawati Hangestri Tak Lagi Dijuluki Megatron, Fadly Alberto Dicoret Timnas Indonesia, Kondisi Korban Tendangan Kungfu

Jagat olahraga Tanah Air diramaikan oleh tiga kabar panas yang langsung menyita perhatian publik. Mulai dari soal Megawati Hangestri hingga Timnas Indonesia.
Top Skor Sepanjang Masa Ketiga Timnas Jepang Blak-blakan Soal Masa Depan Timnas Indonesia Era John Herdman, Prediksi Nasib Skuad Garuda akan Begini

Top Skor Sepanjang Masa Ketiga Timnas Jepang Blak-blakan Soal Masa Depan Timnas Indonesia Era John Herdman, Prediksi Nasib Skuad Garuda akan Begini

Top skor sepanjang masa ketiga Timnas Jepang menilai Timnas Indonesia di era John Herdman punya masa depan cerah dan peluang besar lolos ke Piala Dunia 2030.
Berkaca dari Kisah Fadly Alberto yang Berjuang Masuk Timnas Indonesia Berujung Permintaan Maaf, Ingatkan Pesan UAH soal Peranan Orang Tua

Berkaca dari Kisah Fadly Alberto yang Berjuang Masuk Timnas Indonesia Berujung Permintaan Maaf, Ingatkan Pesan UAH soal Peranan Orang Tua

Nama Fadly Alberto viral di media sosial. Buntut tendangan kungfunya terhadap satu pemain Dewa United
Dua Hukuman Ini Diusulkan Dedi Mulyadi untuk Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Viral, KDM Ingatkan tetap Ikut KBM di Sekolah

Dua Hukuman Ini Diusulkan Dedi Mulyadi untuk Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Viral, KDM Ingatkan tetap Ikut KBM di Sekolah

Video beberapa waktu lalu yang menampilkan seorang siswa acung jari tengah yang viral, menuai kritikan. Hal ini juga direspons Dedi Mulyadi
Akhirnya Fadly Alberto Meminta Maaf usai Menendang Pemain Dewa United, Akui Tendangan Kungfunya sebagai Perbuatan Bodoh

Akhirnya Fadly Alberto Meminta Maaf usai Menendang Pemain Dewa United, Akui Tendangan Kungfunya sebagai Perbuatan Bodoh

Tendangan kungfu Fadly Alberto viral di media sosial, yang mengenai satu pemain Dewa United. Kini meminta maaf atas tindakannya tersebut
Blak-blakan ke Dedi Mulyadi, Bagas Ungkap Rahasia Bertahan dari Kanker Stadium 4

Blak-blakan ke Dedi Mulyadi, Bagas Ungkap Rahasia Bertahan dari Kanker Stadium 4

​​​​​​​Bagas (11) blak-blakan ke Dedi Mulyadi soal rahasia bertahan dari kanker stadium 4. Kisah haru bocah asal Sukabumi ini bikin publik tersentuh.
Fadly Alberto Langsung Dijatuhi 2 Hukuman Sangat Berat setelah Lepaskan Tendangan Kungfu, Kariernya Mulai Terancam

Fadly Alberto Langsung Dijatuhi 2 Hukuman Sangat Berat setelah Lepaskan Tendangan Kungfu, Kariernya Mulai Terancam

Aksi brutal Fadly Alberto saat laga EPA U-20 berujung sanksi ganda: dicoret dari Timnas Indonesia U-20 dan diputus kontrak sponsor, PSSI siap beri hukuman berat
Selengkapnya

Viral