Putusan MK Tegaskan Kewenangan BPK, Pakar: Tak Ada Lagi Instansi Lain Hitung Kerugian Negara
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid mengatakan peran Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI kini menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Fahri dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 28/PUU-XXIV/2026 pada Senin (9/2/2026).
Fahri memandang bahwa dalam putusan ini MK telah menjalankan fungsinya sebagai "the final interpreter of constitution" untuk menghilangkan kerancuan kewenangan antarlembaga dalam menentukan kerugian negara.
"Artinya secara faktual lembaga lain sering dilibatkan, tetapi secara mandatory hanya temuan atau hasil perhitungan BPK yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara konstitusional dalam menentukan jumlah kerugian riil (declare final)," kata Fahri kepada awak media, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Fahri menuturkan bahwa melalui putusan ini mempertegas hanya BPK yang berwenang melakukan audit dan perhitungan resmi kerugian keuangan negara bukan instansi lain.
Secara filosofis, putusan ini menegaskan kepastian hukum dengan pertimbangan MK berfokus pada perlunya kerugian negara yang nyata dan pasti bukan sekadar potensi kerugian.
"Artinya, hasil perhitungan BPK menjadi dasar hukum yang mengikat dalam proses peradilan pidana," ungkapnya.
Ia berpendapat secara konstitusional, pada pertimbangan hukumnya, MK mengacu pada penjelasan norma Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 serta norma Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan konteks penjelasan kaidah Pasal 603 UU 1/2023 tersebut, lembaga negara yang berwenang untuk melakukan audit keuangan negara yakni BPK sebagaimana mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Tak hanya itu, BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
Menurutnya kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.
"Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian menjadi tidak beralasan menurut hukum karena MK telah memberikan kejelasan pada frasa merugikan keuangan negara dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023," kelasnya.
Fahri Bachmid menekankan bahwa mandat konstitusional agar DPR RI secara teknokratis melakukan harmonisasi atau revisi undang-undang terkait tindak pidana korupsi.
Ia menilai revisi diperlukan sehingga selaras dengan putusan MK ini yakni meniadakan penghitungan kerugian negara di luar BPK serta memperkuat peran eksklusifnya.
Fahri Bachmid berpendapat bahwa lembaga penegak hukum seharusnya tidak lagi menggunakan lembaga lain untuk menentukan kerugian negara dalam kasus tindak pidana.
"Putusan ini pada dasarnya mempersempit ruang subjektivitas penegak hukum dan memastikan penegakan hukum korupsi bertumpu pada temuan lembaga audit negara yang kredibel," pungkansya.(raa)
Load more