News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap di Sidang Tipikor: Saksi Sebut Permintaan “3 Meter” hingga Motor Ducati dalam Kasus Kemnaker

Sidang Tipikor ungkap dugaan permintaan Rp3 miliar dan motor Ducati oleh Immanuel Ebenezer. Saksi sebut istilah “3 meter” dan aliran dana non-teknis.
Selasa, 21 April 2026 - 21:30 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel)
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali mengungkap fakta baru dalam sidang dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam persidangan terbaru, saksi Irvian Bobby Mahendro membeberkan adanya permintaan dana miliaran rupiah hingga pembelian sepeda motor mewah yang diduga berkaitan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer.

Saksi Ungkap Istilah “3 Meter” untuk Rp3 Miliar

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar Senin (20/4).

Dalam keterangannya, ia menyebut adanya permintaan dana sebesar Rp3 miliar yang disebut dengan istilah “3 meter”. Permintaan tersebut, menurut Irvian, berasal dari sosok yang ia sebut sebagai Noel.

Tak hanya itu, Noel juga diduga meminta tambahan dana sebesar Rp1 miliar melalui perantara. Permintaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.

Permintaan Motor Ducati Ikut Disorot

Selain permintaan uang, fakta lain yang terungkap di persidangan adalah dugaan permintaan sepeda motor mewah. Irvian menceritakan percakapan yang mengarah pada permintaan kendaraan jenis Ducati.

Ia mengaku sempat ditanya mengenai jenis motor yang digunakan, sebelum akhirnya muncul pertanyaan mengenai motor Ducati yang cocok. Percakapan tersebut berlanjut hingga adanya komunikasi lanjutan yang mendorong Irvian untuk segera memproses pembelian.

Motor yang dimaksud diketahui adalah Ducati Scrambler dengan nilai lebih dari Rp600 juta.

Dana Non-Teknis Digunakan untuk Pembelian Aset

Dalam kesaksiannya, Irvian juga mengungkap bahwa pembelian motor tersebut menggunakan dana non-teknis yang berasal dari PJK3.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan dana dalam bentuk aset seperti kendaraan merupakan bagian dari strategi manajerial. Tujuannya adalah menyimpan dana operasional dalam bentuk yang mudah dicairkan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Aset tersebut, menurutnya, dapat dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang berasal dari instruksi pimpinan.

Kuasa Hukum: Klien Hanya Pelaksana di Bawah Tekanan

Usai persidangan, tim penasihat hukum Irvian Bobby, yang diwakili Risky Nugroho, memberikan pernyataan terkait posisi kliennya.

Ia menegaskan bahwa Irvian berada dalam tekanan besar sebagai pihak pelaksana. Bahkan, disebutkan bahwa kliennya sempat menolak permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pimpinan meskipun berisiko kehilangan jabatan.

Menurut pihak kuasa hukum, hal tersebut menunjukkan bahwa Irvian tidak memiliki kendali penuh dalam pengambilan keputusan dan hanya menjalankan instruksi dari atasan.

Akui Kesalahan Prosedural, Saksi Sampaikan Penyesalan

Di hadapan majelis hakim, Irvian juga mengakui adanya kesalahan dalam tata kelola dana. Ia menyampaikan penyesalan sebagai bentuk tanggung jawab moral atas praktik yang terjadi dalam lingkup kerjanya.

Pengakuan ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan, terutama terkait alur penggunaan dana dan mekanisme internal yang dijalankan.

Dakwaan: Pemerasan hingga Gratifikasi Miliaran Rupiah

Dalam perkara ini, Immanuel Ebenezer didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai mencapai Rp6,5 miliar.

Dari jumlah tersebut, ia disebut menerima uang sebesar Rp70 juta. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp3,365 miliar.

Tak hanya uang, gratifikasi juga mencakup satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.

Pemberian tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.

Jeratan Pasal Berlapis

Atas dugaan perbuatannya, Immanuel Ebenezer dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Beberapa pasal yang dikenakan antara lain:

  • Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor

  • Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor

  • Pasal 127 ayat (1) KUHP

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dakwaan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak hanya mencakup pemerasan, tetapi juga gratifikasi yang bernilai signifikan.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pendalaman terhadap bukti dan keterangan saksi lainnya. (aha/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?
PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyinggung soal partainya kerap dikaitkan dengan singkatan Partai Artis Nasional.
Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Tengah kini mulai merasakan dampak kekeringan akibat masuknya musim kemarau. 
Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan mengungkap pelaku penganiayaan terhadap caddy golf bukan pejabat publik, tetapi pekerja wiraswasta.
Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Di tengah sengitnya atmosfer persaingan di tanah Amerika Utara, perhatian utama pencinta sepak bola dunia tertuju pada dua tim raksasa, Portugal dan Argentina.
Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Kisah asmara musisi Ari Lasso dan Dearly Joshua kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang penyanyi dalam sebuah obrolan podcast viral di media sosial.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral