Sidang Pembuktian Selesai, Nadiem Makarim Akan Hadapi Tuntutan pada 13 Mei
Sidang pembuktian kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa dinyatakan sudah selesai sehingga jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan tuntutan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Selasa, 12 Mei 2026 - 05:47 WIB
Sumber :
- ANTARA
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, eks mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)
Load more