KPU Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Pemborosan Sewa Helikopter Rp198 Juta untuk Hadiri Pelantikan KPPS di Cianjur
- Tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan sejumlah pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan helikopter untuk perjalanan dinas ke Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat.
Salah satu pelapor dalam koalisi tersebut adalah mantan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay. Selain Hadar, laporan juga melibatkan sejumlah aktivis dan peneliti dari organisasi masyarakat sipil.
Empat pihak yang diadukan dalam perkara ini yakni Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, Sekjen KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Syap’i, serta Sekretaris KPU Jawa Barat Achama Syaifudin Rahadian.
Perjalanan menggunakan helikopter itu dilakukan pada 25 Januari 2024 dalam rangka menghadiri pelantikan 1.463 anggota KPPS di Kecamatan Cidaun.
“Pada Rabu, 13 Mei 2026 Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dalam penggunaan helikopter oleh penyelenggara pemilu,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan resminya,dikutip Jumat (16/5/2026).
Koalisi Masyarakat Sipil menilai penggunaan helikopter tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan negara dan bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik.
“Laporan ini didasarkan atas potensi pemborosan anggaran negara dan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan wewenang jabatan,” lanjut isi pernyataan itu.
Dalam laporan tersebut, penggunaan helikopter dianggap tidak sesuai dengan asas efisiensi dan kepatutan pengeluaran negara sebagaimana diatur dalam regulasi perjalanan dinas pemerintah.
Koalisi merujuk pada ketentuan dalam PMK Nomor 113/PMK.05/2012 junto PMK Nomor 119 Tahun 2023 yang mengatur perjalanan dinas pejabat negara dan aparatur sipil negara.
Aturan tersebut menegaskan perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, efektivitas pelaksanaan tugas, hingga akuntabilitas penggunaan dana publik.
Koalisi juga menilai pemakaian helikopter dalam perjalanan tersebut tidak memiliki alasan mendesak. Sebab, wilayah tujuan disebut masih dapat dijangkau melalui jalur darat dan tidak berada dalam kondisi darurat ataupun bencana.
Sorotan lain muncul terkait nilai anggaran penyewaan helikopter yang mencapai Rp198,9 juta melalui perusahaan PT Whitesky Aviation.
Dalam laporan itu disebutkan helikopter jenis Bell 505 Jet Ranger X umumnya memiliki tarif sewa sekitar 1.400 dolar AS per jam atau setara Rp22,1 juta dengan kurs rata-rata tahun 2024.
Adapun penerbangan helikopter PK-WSD pada 25 Januari 2024 disebut menempuh rute Tangerang–Jakarta–Bandung–Cianjur–Jakarta–Tangerang dengan total durasi 2 jam 14 menit. Berdasarkan perhitungan tersebut, estimasi biaya penerbangan diperkirakan sekitar Rp49,5 juta.
Koalisi mempertanyakan selisih biaya yang dinilai jauh lebih besar dibanding estimasi tarif penerbangan normal.
Selain soal biaya, pengadu juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait pengadaan maupun realisasi penggunaan helikopter tersebut. Menurut mereka, dokumen perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan sulit diakses publik.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta DKPP menerima seluruh aduan yang diajukan, menyatakan para teradu melakukan pelanggaran etik berat, serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada seluruh pihak yang dilaporkan.
Selain Hadar, laporan tersebut turut didukung Peneliti Transparency International Indonesia Agus Sarwono, Peneliti Trend Asia Zakki Amalia, serta tim kuasa hukum dari Indonesia Corruption Watch yakni Rizki Agus Saputra dan Hamis Souwakil. (nba)
Load more