Kejagung Bongkar Dugaan Perintangan Kasus CPO, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Jadi Tersangka
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Selain itu, Kejagung menduga Yeka menerima sejumlah uang terkait pengaturan LHP tersebut.
Dana itu disebut berasal dari PT Wilmar Group melalui rekening pihak lain, termasuk proyek-proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.
Dijerat Pasal Perintangan Penanganan Perkara
Atas perbuatannya, Yeka Hendra Fatika disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Syarief menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa tindakan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi ekspor CPO di pengadilan.
“Dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022,” katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yeka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan Kejagung terkait perkara korupsi fasilitas ekspor CPO yang sebelumnya menyeret sejumlah korporasi besar di industri minyak sawit nasional. (nsp)
Load more