GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Bongkar Dugaan Perintangan Kasus CPO, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Jadi Tersangka

Kejagung mengungkap peran Yeka Hendra dalam dugaan perintangan perkara korupsi ekspor CPO 2022. Yeka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Senin, 25 Mei 2026 - 22:06 WIB
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan peran anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika, dalam kasus perintangan penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya tahun 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perkara tersebut bermula saat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng pada awal Februari 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat itu, Yeka Hendra selaku anggota Ombudsman RI disebut menginisiasi investigasi terkait persoalan kelangkaan minyak goreng dengan memerintahkan tim Keasistenan Utama III melakukan survei di 34 provinsi serta melakukan pelacakan melalui media.

Hasil investigasi tersebut kemudian dituangkan dalam laporan Ombudsman RI tertanggal 24 Maret 2022 terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.

Namun dalam perkembangannya, Kejagung menduga terjadi perubahan substansi laporan yang dilakukan secara melawan hukum.

“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut, yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng, menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor, yang disusun secara melawan hukum,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Kejagung Sebut LHP Ombudsman Dipakai untuk Gugatan

Menurut Kejagung, perubahan materi laporan tersebut berujung pada rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dari Kementerian Perdagangan.

Padahal, kebijakan DMO menjadi salah satu pokok perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.

Kejagung juga mengungkap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang diduga disusun secara melawan hukum oleh Yeka Hendra.

Laporan tersebut seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak terlapor.

Namun, menurut penyidik, dokumen itu justru diberikan kepada Marcella Santoso dan tim dari AALF Legal.

Marcella diketahui merupakan advokat pihak korporasi yang berperkara dalam kasus CPO.

Diduga Jadi Dasar Gugatan Hukum

Kejagung menyebut LHP Ombudsman tersebut kemudian digunakan sebagai dasar materi gugatan tata usaha negara (TUN) maupun gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan.

“Hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan ontslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat pengadilan negeri,” ujar Syarief.

Selain itu, Kejagung menduga Yeka menerima sejumlah uang terkait pengaturan LHP tersebut.

Dana itu disebut berasal dari PT Wilmar Group melalui rekening pihak lain, termasuk proyek-proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.

Dijerat Pasal Perintangan Penanganan Perkara

Atas perbuatannya, Yeka Hendra Fatika disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Syarief menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa tindakan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi ekspor CPO di pengadilan.

“Dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yeka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan Kejagung terkait perkara korupsi fasilitas ekspor CPO yang sebelumnya menyeret sejumlah korporasi besar di industri minyak sawit nasional. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Penuh Rasa Bangga Pada Ni Hyang Sukma Ayu, Susi Pudjiastuti Terkesima dengan Tarian Putri KDM

Dedi Mulyadi Penuh Rasa Bangga Pada Ni Hyang Sukma Ayu, Susi Pudjiastuti Terkesima dengan Tarian Putri KDM

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) terlihat penuh rasa bangga dengan putri bungsunya, Ni Hyang Sukma Ayu yang menari dengan lihai di atas panggung
Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Pemerintah berencana akan memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri melalui revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
Reaksi Bobotoh Setelah Bojan Hodak Tak Lanjutkan Masa Baktinya di Persib Bandung

Reaksi Bobotoh Setelah Bojan Hodak Tak Lanjutkan Masa Baktinya di Persib Bandung

Respons beragam diungkapkan oleh para Bobotoh di media sosial usai Bojan Hodak memilih tak lanjutkan masa baktinya bersama Persib Bandung setelah tiga musim.
Kritik Era Pelatih Sebelumnya, John Herdman Sebut Gaya Main Timnas Indonesia Terlalu Pasif

Kritik Era Pelatih Sebelumnya, John Herdman Sebut Gaya Main Timnas Indonesia Terlalu Pasif

Pelatih baru Timnas Indonesia John Herdman secara terbuka melayangkan kritik tajam terhadap gaya bermain skuad Garuda di era sebelumnya. Pelatih asal Inggris ..
Dua Atlet Dayung Pemalang Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Hilang Dua Hari di Sungai Laes

Dua Atlet Dayung Pemalang Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Hilang Dua Hari di Sungai Laes

Operasi pencarian terhadap dua remaja atlet dayung yang hilang di Sungai Laes, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, resmi berakhir pada Senin (25/5). 
Kata John Herdman setelah Mau Tidak Mau Andalkan 'Local Pride' di Piala AFF 2026

Kata John Herdman setelah Mau Tidak Mau Andalkan 'Local Pride' di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia dipastikan bakal tampil dengan wajah berbeda di ajang ASEAN Championship 2026 yang akan berlangsung Juli mendatang. Pelatih kepala John Herdman

Trending

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Pemerintah berencana akan memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri melalui revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
Reaksi Bobotoh Setelah Bojan Hodak Tak Lanjutkan Masa Baktinya di Persib Bandung

Reaksi Bobotoh Setelah Bojan Hodak Tak Lanjutkan Masa Baktinya di Persib Bandung

Respons beragam diungkapkan oleh para Bobotoh di media sosial usai Bojan Hodak memilih tak lanjutkan masa baktinya bersama Persib Bandung setelah tiga musim.
Dedi Mulyadi Penuh Rasa Bangga Pada Ni Hyang Sukma Ayu, Susi Pudjiastuti Terkesima dengan Tarian Putri KDM

Dedi Mulyadi Penuh Rasa Bangga Pada Ni Hyang Sukma Ayu, Susi Pudjiastuti Terkesima dengan Tarian Putri KDM

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) terlihat penuh rasa bangga dengan putri bungsunya, Ni Hyang Sukma Ayu yang menari dengan lihai di atas panggung
Pembagian Grup Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen, Hillstate dan Red Sparks Satu Pool

Pembagian Grup Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen, Hillstate dan Red Sparks Satu Pool

Daftar pembagian grup Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026, di mana Megawati Hangestri tak akan unjuk gigi saat Hyundai Hillstate satu pool dengan Red Sparks.
Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hyundai Hillstate untuk V-League 2026/2027. Tinggalkan Red Sparks, Megatron kini membidik gelar juara.
Pengakuan Jokowi soal Kondisi Kesehatannya, Singgung Blusukan ke Masyarakat

Pengakuan Jokowi soal Kondisi Kesehatannya, Singgung Blusukan ke Masyarakat

Mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kondisi kesehatannya yang kini sudah membaik dan siap untuk keliling Indonesia menemui masyarakat.
Media Vietnam Lancarkan Perang Urat Saraf ke Timnas Indonesia, Sindir John Herdman Tak Bisa Kalahkan The Golden Star di Piala AFF 2026

Media Vietnam Lancarkan Perang Urat Saraf ke Timnas Indonesia, Sindir John Herdman Tak Bisa Kalahkan The Golden Star di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai melancarkan perang urat saraf kepada Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 Juli nanti. Kali ini, pelatih John Herdman, menjadi sasaran.
Selengkapnya

Viral