News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Bongkar Dugaan Perintangan Kasus CPO, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Jadi Tersangka

Kejagung mengungkap peran Yeka Hendra dalam dugaan perintangan perkara korupsi ekspor CPO 2022. Yeka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Senin, 25 Mei 2026 - 22:06 WIB
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan peran anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika, dalam kasus perintangan penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya tahun 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perkara tersebut bermula saat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng pada awal Februari 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat itu, Yeka Hendra selaku anggota Ombudsman RI disebut menginisiasi investigasi terkait persoalan kelangkaan minyak goreng dengan memerintahkan tim Keasistenan Utama III melakukan survei di 34 provinsi serta melakukan pelacakan melalui media.

Hasil investigasi tersebut kemudian dituangkan dalam laporan Ombudsman RI tertanggal 24 Maret 2022 terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.

Namun dalam perkembangannya, Kejagung menduga terjadi perubahan substansi laporan yang dilakukan secara melawan hukum.

“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut, yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng, menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor, yang disusun secara melawan hukum,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Kejagung Sebut LHP Ombudsman Dipakai untuk Gugatan

Menurut Kejagung, perubahan materi laporan tersebut berujung pada rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dari Kementerian Perdagangan.

Padahal, kebijakan DMO menjadi salah satu pokok perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.

Kejagung juga mengungkap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang diduga disusun secara melawan hukum oleh Yeka Hendra.

Laporan tersebut seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak terlapor.

Namun, menurut penyidik, dokumen itu justru diberikan kepada Marcella Santoso dan tim dari AALF Legal.

Marcella diketahui merupakan advokat pihak korporasi yang berperkara dalam kasus CPO.

Diduga Jadi Dasar Gugatan Hukum

Kejagung menyebut LHP Ombudsman tersebut kemudian digunakan sebagai dasar materi gugatan tata usaha negara (TUN) maupun gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan.

“Hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan ontslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat pengadilan negeri,” ujar Syarief.

Selain itu, Kejagung menduga Yeka menerima sejumlah uang terkait pengaturan LHP tersebut.

Dana itu disebut berasal dari PT Wilmar Group melalui rekening pihak lain, termasuk proyek-proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.

Dijerat Pasal Perintangan Penanganan Perkara

Atas perbuatannya, Yeka Hendra Fatika disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Syarief menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa tindakan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi ekspor CPO di pengadilan.

“Dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yeka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan Kejagung terkait perkara korupsi fasilitas ekspor CPO yang sebelumnya menyeret sejumlah korporasi besar di industri minyak sawit nasional. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Koops TNI Wabema Konfirmasi Dugaan 3 Anggota OPM Tewas di Maybrat, Identitas Masih Diselidiki

Koops TNI Wabema Konfirmasi Dugaan 3 Anggota OPM Tewas di Maybrat, Identitas Masih Diselidiki

Dalam operasi tersebut, TNI juga mengamankan sejumlah barang yang ditemukan di lokasi kejadian kontak tembak dengan OPM/KKB.
Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Qadsiah Duduki Posisi Puncak, Al Nassr Sukses Langkahi Al Hilal

Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Qadsiah Duduki Posisi Puncak, Al Nassr Sukses Langkahi Al Hilal

Hingga 10 Oktober 2026 pukul 07.11 WIB, kompetisi di Liga Pro Saudi 2026/2027 pun mulai memasuki pekan-pekan krusial. Perubahan klasemen pun begitu dinamis.
Koops TNI Wabema Konfirmasi Dugaan 3 Anggota OPM Tewas di Maybrat, Identitas Masih Diselidiki

Koops TNI Wabema Konfirmasi Dugaan 3 Anggota OPM Tewas di Maybrat, Identitas Masih Diselidiki

Dalam operasi tersebut, TNI juga mengamankan sejumlah barang yang ditemukan di lokasi kejadian kontak tembak dengan OPM/KKB.
Satu Kamar Tiap Bela Timnas Indonesia, Ternyata Dean James dan Joey Pelupessy Punya Cerita Unik Sendiri

Satu Kamar Tiap Bela Timnas Indonesia, Ternyata Dean James dan Joey Pelupessy Punya Cerita Unik Sendiri

Lahir dengan darah Indonesia, Dean James dan Joey Pelupessy sama-sama resmi menjadi WNI setelah mengambil sumpah pada Maret 2025 lalu.
Al Nassr vs Al Draih 3-0 di Liga Pro Saudi 2026/2027: Ronaldo Pembuka Keran Gol, Faris Najd Melesat ke Posisi 2

Al Nassr vs Al Draih 3-0 di Liga Pro Saudi 2026/2027: Ronaldo Pembuka Keran Gol, Faris Najd Melesat ke Posisi 2

Menghadapi Al Draih dalam pertandingan pekan kedelapan Liga Pro Saudi 2026/2027, Al Nassr tampil sangat dominan di kandang sendiri pada Sabtu (10/10/2026).
Viral Ritual Memandikan Kucing di Jombang, Tradisi Turun-temurun untuk Meminta Hujan saat Kemarau

Viral Ritual Memandikan Kucing di Jombang, Tradisi Turun-temurun untuk Meminta Hujan saat Kemarau

Viral ritual memandikan kucing di Jombang, tradisi turun-temurun untuk meminta hujan saat kemarau panjang.

Trending

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Viral Tsunami 60 Meter Akibat Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Bongkar Fakta Video TikTok yang Bikin Resah

Viral Tsunami 60 Meter Akibat Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Bongkar Fakta Video TikTok yang Bikin Resah

Viral kabar tsunami 60 meter akibat erupsi Gunung Anak Krakatau dipastikan hoaks oleh Badan Geologi. Simak fakta erupsi, status Waspada, dan radius aman
Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Federasi Sepak Bola Singapura (FAS) menuai kritik setelah mengumumkan laga persahabatan melawan Brasil dan Paraguay pada November 2026.
Kolaborasi Ini Upayakan Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

Kolaborasi Ini Upayakan Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

Berbagai pihak turut ikut berperan dalam menopang mobilitas fasilitas kesehatan diberbagai daerah Indonesia.
Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Video asusila berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan seragam Poltekkes Bandung viral di media sosial. Siapa pemerannya? Simak klarifikasi kampus dan cara
Selengkapnya

Viral