Pemkot Cirebon Hentikan Gaji ASN yang Tidak Masuk Kerja 10 Hari Berturut-turut
- istimewa - antaranews
Cirebon, tvOnenews.com - Pemkot Cirebon akan menghentikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon Suwarso Budi Winarno mengatakan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia menyebut seluruh perangkat daerah diminta meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran pegawai serta memastikan ASN menjalankan kewajiban kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, ASN yang tidak masuk kerja dan melanggar ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja berturut-turut akan dikenai penghentian pembayaran gaji.
"Pembayaran gaji dihentikan mulai bulan berikutnya setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," katanya di Cirebon, pada Senin (1/6/2026).
Bahkan ia jelaskan, bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Nomor B/800.6.2/307/PKSN/2026 tentang penghentian dan pembayaran kembali gaji ASN yang mangkir.
Ia menuturkan langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat budaya kerja yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab di lingkungan birokrasi.
Budi menegaskan kepatuhan terhadap kehadiran dan jam kerja, merupakan kewajiban dasar ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran harus ditindaklanjuti sesuai aturan guna menjaga integritas organisasi dan kualitas pelayanan publik," ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Cirebon Iing Daiman mengatakan disiplin kerja menjadi fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional dan akuntabel.
Ia menekankan setiap ASN wajib menaati ketentuan jam kerja serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, karena hak kepegawaian sejalan dengan kewajiban yang harus dipenuhi.
Ia menambahkan penghentian gaji diawali laporan atasan langsung terhadap ASN yang mangkir selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah, kemudian diverifikasi sebelum ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait
"Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik yang baik hanya dapat diwujudkan oleh aparatur yang disiplin, profesional, dan berintegritas," pungkasnya. (ant/aag)
Load more