Janji Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakil Kepaa Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya memutuskan untuk menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu disampaikan Sony melalui kuasa hukumnya Krisna Murti usai sehari ditetapkan sebgai tersangka dugaan korupsi program MBG oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Krisna mengungkap keputusan Sony menjadi justice collaborator (JC) sekaligus membantah adanua tudingan terkait kliennya yang merupakan otak dari praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Krisna menjelaskan Sony mengaku siap membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap secara terang benderang terkait dugaan korupsi program MBG tersebut.
Bahkan, kata Krisna, kliennya itu tak segan membuka sejumlah nama yang diduga ikut terlibat dalam perkara korupsi pengadaan program MBG ini.
"Menurut klient saya Yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klient saya siap buka semuanya," katanya.
Di sisi lain, Krisna mengaku pihaknya tengah menyiapkan surat permohonan sebagai JC itu yang akan dikirim ke Kejagung.
Pihaknya berharap langkah ini dapt membantu aparat penegak hukum dalm membuka tabir dugaan kasus korupsi program MBG ini.
"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," ungkapnya.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada tahun 2025-2026.
“Pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jefri Fernando, di Kejagung RI, Rabu (3/6/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” jelas Syarief.
Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(ars/raa)
Load more