Soal Korupsi Tata Kelola Program MBG Oleh Dadan Hindayana Cs, Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung masih mendalami soal kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026, oleh tiga tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk memeriksa Kepala BGN, Nanik S Deyang.
Sebab, menurutnya, keterangan saksi diperlukan untuk membuat terang soal tindak pidana yang terjadi.
“Jadi gini, kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kita perlukan ya untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief, kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Namun, Syarief menerangkan, dalam proses pengusutan ini, tak semua saksi itu terlibat dalam tindak pidana. Jika diperlukan dalam pemberian keterangan terkait peristiwa yang terjadi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
“Tapi tidak semua saksi itu adalah terlibat dalam tindak pidana itu, ya. Tapi siapapun yang mengetahui, yang kami anggap perlu untuk diperiksa sebagai saksi, bisa kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ungkapnya.
“Semua punya potensi untuk dipanggil sebagai saksi ya. Tapi tidak semua saksi adalah terlibat dalam tindak pidana. Jadi saksi adalah siapa yang mengetahui, mendengar tentang adanya tindak pidana itu,” lanjutnya.
Selain itu, Syarief juga belum menjelaskan secara detail mengenai rencana pemeriksaan terhadap vendor yang berkaitan dalam pengadaan barang yang di mark up oleh ketiga tersangka.
“(Pihak swasta seperti vendor-vendor pengadaan) Masih proses, baru satu hari ini, masih proses ya,” ungkap Syarief.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada tahun 2025-2026.
“Pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jefri Fernando, di Kejagung RI, Rabu (3/6/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” jelas Syarief.
Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(ars/raa)
Load more