News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Lanjutan Soal Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI, Pemohon Harap Syarat Batasan Usia Bisa Ditambahkan

Yunita Utami Panuntun dan Mahdi Rahman Harahap berharap ada perbaikan permohonan syarat usia alternatif terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selasa, 9 Juni 2026 - 14:28 WIB
Yunita Utami Panuntun dan Mahdi Rahman Harahap
Sumber :
  • Mahkamah Konstitusi

Jakarta, tvOnenews.com - Pemohon Yunita Utami Panuntun dan Mahdi Rahman Harahap berharap ada perbaikan permohonan syarat usia alternatif terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu disampaikan mereka dalam sidang lanjutan perbaikan permohonan syarat usia alternatif terhadap calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI yang digelar dalam gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengajuan permohonan ini dilakukan dengan didampingi kuasa hukum Ahmad Zulfikar dan Ari Syafari Mau.

Dalam permohonan itu, Ahmad menyampaikan perbaikan permohonan yang terdapat 50 poin dan mereka tambahkan menjadi 70 poin.

Dia menjelaskan permohonan ini pada dasarnya tentang kesempatan yang adil bagi warga negara yang memiliki pengalaman nyata di bidang kepemiluan untuk dinilai melalui mekanisme seleksi yang objektif.

“Substansi permohonan ini adalah soal keadilan konstitusional dan persamaan kesempatan dalam pemerintahan. Kami berpandangan bahwa seseorang yang pernah atau sedang mengabdi sebagai penyelenggara pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota semestinya tidak otomatis tertutup kesempatannya hanya karena belum mencapai usia 40 tahun. Pengalaman, integritas, kompetensi, dan rekam jejak harus diberi ruang dalam sistem seleksi penyelenggara pemilu,” kata Ahmad dalam keterangannya.

Dalam pokok perbaikannya, norma batas usia dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu berpotensi menimbulkan hambatan konstitusional apabila diberlakukan secara kaku dan absolut.

Artinya pembatasan tersebut perlu dibaca dengan pendekatan yang lebih proporsional, yaitu dengan membuka syarat alternatif berbasis pengalaman sebagai penyelenggara pemilu.

Menurutnya, syarat alternatif itu memiliki pengalaman atau sedang menjabat sebagai anggota KPU atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Senada dengan itu, Ari Syafari menekankan tentang pendekatan sejarah mengenai calon anggota KPU RI.

Ari menilai pendekatan sejarah bisa menjadi basis pengetahuan yang memungkinkan syarat usia alternatif dapat dikabulkan.

Dia turut berharap MK dapat memeriksa perkara ini secara lebih mendalam pada tahap persidangan berikutnya.

“Kami percaya Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga agar norma hukum tidak hanya memberikan kepastian formal, tetapi juga keadilan substantif. Harapan kami, permohonan ini dapat menjadi ruang untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu ke depan dipilih berdasarkan merit, pengalaman, integritas, dan kapasitas,” pungkasnya.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rupiah Melemah di Rp17.513 per Dolar AS, Diprediksi Menguat Ditopang Konsumsi Domestik dan Keyakinan Konsumen

Rupiah Melemah di Rp17.513 per Dolar AS, Diprediksi Menguat Ditopang Konsumsi Domestik dan Keyakinan Konsumen

Rupiah melemah di angka Rp17.513 per dolar AS pada Kamis, 10 September 2026 pagi. 
Berkas Perkara Kasus Kecelakaan Kereta dengan Taksi di Bekasi Lengkap, Polisi Kirim ke Kejari Kota Bekasi

Berkas Perkara Kasus Kecelakaan Kereta dengan Taksi di Bekasi Lengkap, Polisi Kirim ke Kejari Kota Bekasi

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden kecelakaan KRL KA 5181B dengan taksi hijau di perlintasan kereta api Jalan Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur, pada 27 April 2026.
Purbaya: Pembayaran Kewajiban Kopdes Merah Putih Dibayar Langsung ke Himbara

Purbaya: Pembayaran Kewajiban Kopdes Merah Putih Dibayar Langsung ke Himbara

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, pembayaran kewajiban terkait pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dilakukan langsung kepada Bank Himbara.
Sepupu Terdekat Beri Respons Tegas atas Kepergian Fajar Sahrudin yang Viral di Media Sosial

Sepupu Terdekat Beri Respons Tegas atas Kepergian Fajar Sahrudin yang Viral di Media Sosial

Di tengah namanya yang dicari warganet, terselipkan perhatian penuh dan doa-doa yang dikirim untuk sosok dermawan bernama Fajar Sahrudin (FS).
Judi Sabung Ayam di Sidayu Gresik Digerebek Polisi, Kurungan Ayam Dibakar

Judi Sabung Ayam di Sidayu Gresik Digerebek Polisi, Kurungan Ayam Dibakar

Sebuah lokasi yang diduga menjadi gelanggang judi sabung ayam di wilayah utara Gresik digerebek petugas kepolisian.
Ilia Topuria Segera Comeback ke UFC, Dana White Ungkap Dua Opsi Lawan: Ada Musuh Bebuyutan

Ilia Topuria Segera Comeback ke UFC, Dana White Ungkap Dua Opsi Lawan: Ada Musuh Bebuyutan

Ilia Topuria semakin dekat dengan comeback di UFC. Dana White mengungkapkan bahwa dua opsi menarik yang berpotensi menjadi lawan berikutnya, simak di bawah ini.

Trending

6 Fakta Terbaru Kematian Fajar Sahrudin yang Diduga Akhiri Hidupnya, dari Kirim SOS hingga Reaksi Pengelola GBK

6 Fakta Terbaru Kematian Fajar Sahrudin yang Diduga Akhiri Hidupnya, dari Kirim SOS hingga Reaksi Pengelola GBK

Kabar kematian Fajar Sahrudin alias FS (31), pria asal Lampung yang viral meninggal dunia diduga akibat bunuh diri di GBK memunculkan sejumlah fakta terbaru.
Fajar Sahrudin Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan GBK, Polisi Akui Temuan Jasad Berawal dari Sinyal SOS

Fajar Sahrudin Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan GBK, Polisi Akui Temuan Jasad Berawal dari Sinyal SOS

Seorang pria bernama Fajar Sahrudin ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu (6/9/2026) dini hari.
Awal Mula Fajar Sahrudin Ditemukan Tewas di GBK Terungkap, Kirim Sinyal SOS dan Tulis Pesan Perpisahan di Media Sosial

Awal Mula Fajar Sahrudin Ditemukan Tewas di GBK Terungkap, Kirim Sinyal SOS dan Tulis Pesan Perpisahan di Media Sosial

Awal mula Fajar Sahrudin ditemukan tewas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, mulai terungkap. Ini penjelasan pihak kepolisian.
Purbaya Bentuk Satgas Kawal Kopdes Merah Putih Salurkan Barang Subisidi Pemerintah

Purbaya Bentuk Satgas Kawal Kopdes Merah Putih Salurkan Barang Subisidi Pemerintah

Pemerintah menyepakati pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengoptimalkan pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), termasuk dalam penyaluran barang bersubsidi dan mendukung sistem logistik nasional.
Bukan Cuma Hoki! 5 Zodiak Ini Diprediksi Kariernya Makin Bersinar Besok 11 September 2026

Bukan Cuma Hoki! 5 Zodiak Ini Diprediksi Kariernya Makin Bersinar Besok 11 September 2026

Karier 5 zodiak ini diprediksi makin moncer besok, 11 September 2026. Ada yang dilirik atasan, dapat peluang baru, hingga ide yang bikin namanya diperhitungkan!
Ditinggal Ko Hee-jin, Red Sparks Tunjuk Mantan Pelatih Hyundai Hillstate Jadi Pengganti?

Ditinggal Ko Hee-jin, Red Sparks Tunjuk Mantan Pelatih Hyundai Hillstate Jadi Pengganti?

Red Sparks tengah menjadi sorotan volimania usai muncul spekulasi bahwa nampaknya klub telah menemukan pelatih baru usai Ko Hee-jin memutuskan mundur dari jabatannya jelang Liga Voli Korea 2026-2027.
Ditemukan Tak Bernyawa di GBK, Fajar Sahrudin Sempat Divonis Bipolar Disorder, Ini Penyebabnya

Ditemukan Tak Bernyawa di GBK, Fajar Sahrudin Sempat Divonis Bipolar Disorder, Ini Penyebabnya

Viral Seorang pria bernama Fajar Sahrudin ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu (6/9/2026) dini hari.
Selengkapnya

Viral