Jadi Tersangka Sejak 2023 Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Kapolda Metro Jaya Digugat ke PN Jaksel
- tvOnenews.com/Julio Saputra
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri digugat melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait belum adanya penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Padahal Firli Bahuri telah berstatus tersangka sejak 2023.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 85/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Permohonan diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPPPHI).
Dalam petitumnya, para pemohon meminta majelis hakim menyatakan penyidik telah menunda penyidikan tanpa alasan yang sah, memerintahkan penahanan terhadap Firli Bahuri, hingga meminta perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan.
Ketua ARUKKI, Marselinus Edwin Hardian mengatakan gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk kritik terhadap belum rampungnya penanganan perkara dugaan korupsi atau pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.
“Sidang perdana perkara ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, 22 Juni 2026, dan ditunda pada tanggal 6 Juli karena pihak Termohon Polda Metro Jaya belum hadir,” tuturnya, dikutip pada Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, status tersangka yang telah disandang Firli sejak 2023 seharusnya menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk mengambil langkah hukum lanjutan, terlebih Firli disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” kata dia.
Marselinus juga menyoroti perbedaan penanganan perkara antara kasus Firli Bahuri dengan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap setiap tersangka tanpa membedakan perkara yang ditangani.
"Hukum tidak boleh berjalan lambat untuk satu pihak dan cepat untuk pihak lainnya. Jika Roy Suryo dan dr. Tifa dapat ditahan, maka Firli Bahuri juga harus diperlakukan sama demi terwujudnya kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum apalagi sudah tersangka sejak 2023," katanya.
Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menyatakan mereka memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, memerintahkan penyidik menyelesaikan penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta segera melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta diketahui telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya, yang berdampak pada terhentinya proses awal perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma menegaskan, pengembalian SPDP tersebut sudah dilakukan sejak Agustus 2025.
"Kita kembalikan SPDP bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025," ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil karena penyidik belum juga memenuhi petunjuk jaksa yang tertuang dalam P19 hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.
"Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kan ada batas waktunya. Kita kirim P20. P20 gak dipenuhi ya kita kembalikan lah SPDPnya. Kita pengembalian SPDP itu 7 Agustus 2025," katanya.
Dengan dikembalikannya SPDP, maka proses penanganan perkara pada tahap awal praktis berhenti. Penyidik pun harus memulai kembali dengan mengirimkan SPDP baru apabila ingin melanjutkan kasus tersebut.
Seperti diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023.
Selain itu, ia juga terseret perkara lain terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK atas pertemuannya dengan SYL, yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan.
Meski status tersangka telah disandang sejak lama, hingga kini Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli.
Sementara itu, pihak kepolisian juga belum memberikan respons terkait pengembalian SPDP oleh Kejati Jakarta. (Foe Peace Simbolon)
Load more