News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadi Tersangka Sejak 2023 Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Kapolda Metro Jaya Digugat ke PN Jaksel

Ketua ARUKKI mengatakan gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk kritik terhadap belum rampungnya penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
Jumat, 26 Juni 2026 - 07:25 WIB
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri digugat melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait belum adanya penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Padahal Firli Bahuri telah berstatus tersangka sejak 2023.

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 85/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permohonan diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPPPHI).

Dalam petitumnya, para pemohon meminta majelis hakim menyatakan penyidik telah menunda penyidikan tanpa alasan yang sah, memerintahkan penahanan terhadap Firli Bahuri, hingga meminta perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan.

Ketua ARUKKI, Marselinus Edwin Hardian mengatakan gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk kritik terhadap belum rampungnya penanganan perkara dugaan korupsi atau pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.

“Sidang perdana perkara ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, 22 Juni 2026, dan ditunda pada tanggal 6 Juli karena pihak Termohon Polda Metro Jaya belum hadir,” tuturnya, dikutip pada Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, status tersangka yang telah disandang Firli sejak 2023 seharusnya menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk mengambil langkah hukum lanjutan, terlebih Firli disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” kata dia.

Marselinus juga menyoroti perbedaan penanganan perkara antara kasus Firli Bahuri dengan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap setiap tersangka tanpa membedakan perkara yang ditangani.

"Hukum tidak boleh berjalan lambat untuk satu pihak dan cepat untuk pihak lainnya. Jika Roy Suryo dan dr. Tifa dapat ditahan, maka Firli Bahuri juga harus diperlakukan sama demi terwujudnya kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum apalagi sudah tersangka sejak 2023," katanya.

Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menyatakan mereka memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, memerintahkan penyidik menyelesaikan penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta segera melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta diketahui telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya, yang berdampak pada terhentinya proses awal perkara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma menegaskan, pengembalian SPDP tersebut sudah dilakukan sejak Agustus 2025.

"Kita kembalikan SPDP bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025," ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil karena penyidik belum juga memenuhi petunjuk jaksa yang tertuang dalam P19 hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.

"Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kan ada batas waktunya. Kita kirim P20. P20 gak dipenuhi ya kita kembalikan lah SPDPnya. Kita pengembalian SPDP itu 7 Agustus 2025," katanya.

Dengan dikembalikannya SPDP, maka proses penanganan perkara pada tahap awal praktis berhenti. Penyidik pun harus memulai kembali dengan mengirimkan SPDP baru apabila ingin melanjutkan kasus tersebut.

Seperti diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023. 

Selain itu, ia juga terseret perkara lain terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK atas pertemuannya dengan SYL, yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan.

Meski status tersangka telah disandang sejak lama, hingga kini Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli. 

Sementara itu, pihak kepolisian juga belum memberikan respons terkait pengembalian SPDP oleh Kejati Jakarta. (Foe Peace Simbolon)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pimpinan DPR Panggil Menteri hingga Serikat Pekerja Bahas Mitigasi PHK

Pimpinan DPR Panggil Menteri hingga Serikat Pekerja Bahas Mitigasi PHK

Adapun dari pihak pemerintah dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Ketua Satgas PHK Prasetyo Hadi dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Klasemen Akhir Princess Cup 2026: Thailand dan Vietnam Sempurna, Indonesia Harus Puas Menjadi Runner Up Pool B

Klasemen Akhir Princess Cup 2026: Thailand dan Vietnam Sempurna, Indonesia Harus Puas Menjadi Runner Up Pool B

Klasemen akhir Princess Cup 2026 usai seluruh pertandingan di Pool A dan B rampung dengan duel TImnas Voli Putri Indonesia vs Thailand menjadi laga penutup.
Dukung Konversi LPG ke CNG, Asosiasi Energi Jatim Desak Pemerintah Utamakan Keselamatan Sebelum Implementasi

Dukung Konversi LPG ke CNG, Asosiasi Energi Jatim Desak Pemerintah Utamakan Keselamatan Sebelum Implementasi

Asosiasi Persatuan Energi Jatim menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah melakukan konversi energi dari LPG menuju Compressed Natural Gas (CNG).
Viral! Pria di Jaktim Luka Parah Usai Dipukul Palu Akibat Tegur Sopir Truk yang Ugal-ugalan, Pelaku Kabur

Viral! Pria di Jaktim Luka Parah Usai Dipukul Palu Akibat Tegur Sopir Truk yang Ugal-ugalan, Pelaku Kabur

Kejadian ini awalnya istri korban tengah mengendarai mobil dan korban duduk di belakang. Setelahnya melihat truk yang melintas secara ugal-ugalan hingga mengakibatkan senggolan.
Atalia Praratya Dorong Sensus Ekonomi dan Penguatan Anggaran Bansos untuk Masyarakat

Atalia Praratya Dorong Sensus Ekonomi dan Penguatan Anggaran Bansos untuk Masyarakat

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menegaskan pentingnya pendataan yang akurat melalui Sensus Ekonomi 2026 sebagai langkah untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Tiga Peserta SPPI Kopdes Merah Putih Meninggal Saat Latihan Dasar Militer, Istana Minta Evaluasi

Tiga Peserta SPPI Kopdes Merah Putih Meninggal Saat Latihan Dasar Militer, Istana Minta Evaluasi

Prasetyo mengatakan, proses evaluasi terhadap latsarmil harus dilakukan untuk mengetahui apakah ada kelalaian dari masalah prosedur program latihan tersebut.

Trending

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Turki Vs AS

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Turki Vs AS

Laga pamungkas Grup D Piala Dunia 2026 antara Turki vs Amerika Serikat (AS) yang bertempat di Stadion Los Angeles, AS, pada Jumat (26/6/2026) pukul 09.00 WIB diprediksi berjalan seru.
Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Disebutkan sebanyak 28 akses gerbang tol di Jakarta masuk dalam skema ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja. Jadwalnya dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Berbaju PSI, Jokowi Mulai Blusukan ke Lampung

Berbaju PSI, Jokowi Mulai Blusukan ke Lampung

Presiden ke-7 Joko Widodo memulai blusukan dan bertemu warga hari ini, Jumat (26/06/2026). Berangkat dari Bandara Adi Soemarno Solo menuju Lampung, dia nampak mengenakan topi dan kemeja berlogo Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Tegas Menolak, Iran Meminta Pencairan Dana Bukan Dalam Bentuk Produk Pertanian AS: Panen Kami Melimpah!

Tegas Menolak, Iran Meminta Pencairan Dana Bukan Dalam Bentuk Produk Pertanian AS: Panen Kami Melimpah!

Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf pada Kamis menolak klaim Amerika Serikat bahwa aset Teheran yang dibekukan dan telah dicairkan akan digunakan untuk membeli produk pertanian Amerika.
Hasil Piala Dunia 2026: Paraguay dan Australia Bermain Imbang Tanpa Gol

Hasil Piala Dunia 2026: Paraguay dan Australia Bermain Imbang Tanpa Gol

Paraguay dan Australia harus puas berbagi satu poin setelah bermain imbang tanpa gol pada laga terakhir fase grup Piala Dunia 2026, Jumat (26/6/2026) pagi WIB.
Media Vietnam Tak Habis Pikir, Baru Juga FIFA Umumkan Turnamen Baru, Timnas Indonesia Sudah Siap Pecahkan Rekor

Media Vietnam Tak Habis Pikir, Baru Juga FIFA Umumkan Turnamen Baru, Timnas Indonesia Sudah Siap Pecahkan Rekor

Timnas Indonesia kembali menjadi sorotan besar media Vietnam setelah menunjukkan ambisi besar meraih gelar juara dan ruan rumah dalam ajang FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadi Tersangka Sejak 2023 Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Kapolda Metro Jaya Digugat ke PN Jaksel

Jadi Tersangka Sejak 2023 Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Kapolda Metro Jaya Digugat ke PN Jaksel

Ketua ARUKKI mengatakan gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk kritik terhadap belum rampungnya penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
Selengkapnya

Viral