News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanggapi Vonis Nadiem Makarim, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Bersikap Netral: Kalau Terbukti Ya Dihukum

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan sikap netral terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Kamis, 2 Juli 2026 - 16:02 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/7).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan sikap netral terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Yusril memastikan bahwa pemerintah tidak memberikan arahan atau intervensi apa pun kepada pihak pengadilan. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini agar berjalan secara adil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau memang terbukti ya dihukum, kalau nggak terbukti ya dibebaskan saja," ujar Yusril saat memberikan keterangan di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7).

Mengingat putusan ini baru keluar di tingkat pertama, Yusril menyebut Nadiem masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding jika berkeberatan. 

Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses yang berjalan dan menunggu langkah hukum selanjutnya.

Terkait adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim yang meminta Nadiem dibebaskan, Yusril menganggap hal itu sebagai dinamika yang lumrah dalam persidangan, mengingat majelis hakim terdiri dari lima orang. 

Begitu pula yang sering terjadi di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

"Itu biasa dalam pengadilan kita dan apa pun yang diputuskan pengadilan, walaupun mungkin ada yang suka, tidak suka, pro dan kontra, tapi itulah putusan pengadilan yang harus kita hormati," tambahnya.

Detail Kasus dan Vonis

Nadiem Makarim dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Selain hukuman kurungan 10 tahun, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. 

Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Besaran uang pengganti tersebut diputuskan setelah Nadiem terbukti menerima aliran dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. 

Diketahui, sumber dana PT AKAB mayoritas berasal dari investasi Google yang mencapai 786,99 juta dolar AS.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun. 

Penyimpangan terjadi pada proses pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip dan perencanaan pengadaan barang/jasa.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/dpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ole Romeny Susul Justin Hubner ke Eredivisie, Striker Timnas Indonesia Selangkah Lagi Gabung Fortuna Sittard

Ole Romeny Susul Justin Hubner ke Eredivisie, Striker Timnas Indonesia Selangkah Lagi Gabung Fortuna Sittard

Striker andalan Timnas Indonesia, Ole Romeny, dilaporkan semakin dekat dengan kesepakatan transfer menuju tim Eredivisie Belanda, Fortuna Sittard.
Kasus Kematian dr Icha Jadi Sorotan, Mengapa Kesehatan Mental Dokter Masih Terabaikan? Ini Fakta dan Data Penelitiannya

Kasus Kematian dr Icha Jadi Sorotan, Mengapa Kesehatan Mental Dokter Masih Terabaikan? Ini Fakta dan Data Penelitiannya

Kasus kematian dr Icha kembali menyoroti pentingnya kesehatan mental tenaga medis. Simak fakta penelitian tentang depresi, burnout, stigma, hingga tantangan yang dihadapi dokter.
KPK Tahan Direktur PT MSA Terkait Kasus Suap Temuan BPK, Soal Pengadaan di Pemkab Muara Enim 

KPK Tahan Direktur PT MSA Terkait Kasus Suap Temuan BPK, Soal Pengadaan di Pemkab Muara Enim 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi, Kamis (2/7/2026). 
BNN Bongkar Gudang Berisi 3,37 Ton Narkotika di Gresik

BNN Bongkar Gudang Berisi 3,37 Ton Narkotika di Gresik

Sindikat ini menggunakan modus importasi jalur resmi dengan menyembunyikan narkotika dalam 500 koper dan 80 bal kardus latex.
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Resmi Masuk Prolegnas 2026

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Resmi Masuk Prolegnas 2026

Ketua DPR RI Puan Maharani resmi mengesahkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Siapa Top Skor Piala Dunia 2026 Sejauh Ini? Mbappe Masih Memimpin, Messi Terus Membayangi

Siapa Top Skor Piala Dunia 2026 Sejauh Ini? Mbappe Masih Memimpin, Messi Terus Membayangi

Persaingan top skor Piala Dunia 2026 makin panas! Kylian Mbappe memimpin meski sama-sama mengoleksi 6 gol dengan Lionel Messi. Simak daftar lengkapnya.

Trending

Dirikan Partai Ketiga di AS Jadi Tekad Tucker Carlson

Dirikan Partai Ketiga di AS Jadi Tekad Tucker Carlson

Mendirikan partai politik ketiga di AS menjadi alternatif di luar Partai Republik maupun Partai Demokrat jadi tekad jurnalis asal Amerika Serikat, Tucker Carlson.
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak yang Bercuan Deras di 3 Juli 2026: Scorpio Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak yang Bercuan Deras di 3 Juli 2026: Scorpio Panen Proyek Emas

Ramalan zodiak kerap menjadi penyemangat dalam menjalani aktivitas, termasuk dalam mengelola kondisi keuangan. Siapa saja yang bercuan deras di 3 Juli 2026?
Kolonel TNI Aktif Diduga Kuat Terlibat Mega Korupsi MBG, Kejagung: Pengadaan Motor Listrik

Kolonel TNI Aktif Diduga Kuat Terlibat Mega Korupsi MBG, Kejagung: Pengadaan Motor Listrik

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan mega korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Konten kreator GalangCF atau @galang.cf tengah menjadi sorotan hangat bagi para pecinta game online Free Fire di Indonesia.
Selengkapnya

Viral