Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Korupsi-TPPU: Segala Kegiatan Beralih ke Penyidik Kejaksaan
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tiga perkara kasus korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, PLTU PLN mengenai kasus black out, dan ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan tiga perkara ini berbeda sprindik. Diantaranya terkait perkara PT Krakatau Steel tertulis dalam Sprindik Nomor 43.
āDan saat ini kejaksaan agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik, yaitu terkait sprindik No 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau,ā kata Anang, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Kemudian Anang menyebutkan bahwa Sprindik kedua yakno No.44 terkait dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN mengenai kasus black out.
āYang ketiga sprindik No 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,ā jelas Anang.
Dengan demikian, setelah diterbitkan Sprindik ini, Anang menegaskan bahwa segala kegiatan dan tindakan sudah beralih ke penyidik kejaksaan.
āJadi sudah dibentuk dan semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,ā ucapnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah dan tersangka berinisial DR terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaksana tugas Jampidsus, Rudi Margono mengatakan pelimpahan ini dilakukan sebagai komitmen dalam percepatan dan profesional penanganan perkara.
āKami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan,ā kata Margono, kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Lebih lanjut, Margono menerangkan, saat ini masyarakat masih menunggu penyelesaian perkara, sehingga percepatan penyelesaian diperlukan.
āKarena faktanya, masyarakat masih menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III. Apa yang disinergikan? Yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk pengembangan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian penemuan barang bukti. Dan yang lebih penting adalah sinergi,ā ujarnya.
Namun, walaupun perkara saat ini telah dilimpahkan ke Kejagung, Margono menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri.
āHari ini, walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,ā ucap Margono.
āTentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus, akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,ā sambungnya.(ars/raa)
Load more