Kejagung Terima Barang Bukti dari Polri Terkait Tiga Perkara Kasus Korupsi dan TPPU, Bakal Dilakukan Pengecekan
- tvOnenews - Julio
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan barang bukti hasil penggeledahan dari penyidik Polri terkait penanganan tiga perkara kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
“Memang hari ini, per hari ini secara lanjut telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri ke penyidik kejaksaan agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Kemudian, Anang menerangkan, saat ini pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang telah diserahkan oleh Polri kepada Kejagung.
“Kita akan mengecek dulu dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya nanti kita akan pelajari kelengkapan materinya,” terang Anang.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dan tersangka berinisial DR terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU ).
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono mengatakan pelimpahan ini dilakukan sebagai komitmen dalam percepatan dan profesional penanganan perkara.
“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan
sinergi dalam penanganan,” kata Margono, kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Lebih lanjut, Margono menerangkan, saat ini masyarakat masih menunggu penyelesaian perkara, sehingga percepatan penyelesaian diperlukan.
“Karena faktanya, masyarakat masih menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III. Apa yang disinergikan? Yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk pengembangan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian penemuan barang bukti. Dan yang lebih penting adalah sinergi,” ujarnya.
Namun, walaupun perkara saat ini telah dilimpahkan ke Kejagung, Margono menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri.
“Hari ini, walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ucap Margono.
“Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus, akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” sambungnya. (Ars/rpi)
Load more