9 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026: BSU Rp900 Ribu, Beras 30 Kg, hingga Diskon Nataru
- ANTARA
tvOnenews.com - Pemerintah menyiapkan sejumlah bantuan dan insentif ekonomi hingga akhir 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi.
Program tersebut mencakup Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900.000, bantuan pangan berupa beras sebanyak 30 kilogram, hingga diskon Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,8 triliun untuk rangkaian bantuan dan insentif tersebut.
Berdasarkan keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sejumlah program memang direncanakan untuk kuartal IV 2026, sedangkan beberapa kebijakan lain dipersiapkan untuk berlanjut pada 2027.
Lantas, apa saja bantuan dan insentif pemerintah yang perlu diketahui masyarakat hingga akhir tahun ini? Berikut rinciannya.
Daftar Bantuan Pemerintah Oktober–Desember 2026
1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp900.000
BSU menjadi salah satu program perlindungan bagi pekerja yang direncanakan kembali hadir pada kuartal IV 2026. Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja sebagai penerima dengan anggaran hampir Rp12 triliun.
Bantuan tersebut direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember. Jika disalurkan sekaligus untuk keseluruhan periode, total bantuan yang diterima setiap pekerja mencapai Rp900.000.
Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa pengumuman rencana program tidak otomatis menandakan pencairan telah berlangsung. Hingga 22 Oktober 2026, jadwal transfer dan persyaratan final BSU 2026 masih perlu menunggu pengumuman resmi lebih lanjut.
Pekerja dapat memantau perkembangan program melalui situs resmi BSU Kemnaker dan Kementerian Ketenagakerjaan. Hindari tautan tidak resmi yang meminta NIK, nomor rekening, atau data pribadi dengan iming-iming pencairan bantuan.
2. Bantuan Beras 30 Kilogram
Pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan berupa beras untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga.
Program ini direncanakan menyasar 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) yang termasuk kelompok desil 1 hingga desil 4. Anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp17,5 triliun.
Setiap keluarga penerima manfaat direncanakan memperoleh beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama Oktober, November, dan Desember 2026. Dengan demikian, total bantuan yang diterima selama tiga bulan mencapai 30 kilogram beras.
Penyaluran bantuan pangan ditujukan untuk membantu meringankan pengeluaran keluarga, terutama untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari. Namun, masyarakat tetap perlu mengikuti informasi resmi mengenai jadwal distribusi dan mekanisme pengambilan di wilayah masing-masing.
Bantuan ini tidak otomatis diberikan kepada seluruh masyarakat. Penetapan penerima mengacu pada data sasaran dan ketentuan program yang ditetapkan pemerintah.
3. Diskon Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Diskon Nataru juga masuk dalam rangkaian insentif yang disiapkan pemerintah menjelang libur akhir tahun.
Program ini diharapkan dapat mendukung aktivitas masyarakat selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 sekaligus mendorong kegiatan ekonomi. Meski begitu, rincian mengenai jenis diskon, sektor yang terlibat, besaran potongan harga, dan periode pelaksanaannya belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.
Masyarakat disarankan menunggu pengumuman dari kementerian atau lembaga terkait sebelum mengandalkan diskon tertentu untuk merencanakan perjalanan maupun pengeluaran akhir tahun.
4. Program Pembukaan Rekening Bank
Selain bantuan beras dan BSU, pemerintah menyiapkan program pembukaan rekening bank bagi warga negara Indonesia berusia di atas 17 tahun.
Program ini difokuskan kepada masyarakat yang berada dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Pemerintah masih melakukan pencocokan data lintas kementerian dan lembaga untuk menentukan sasaran penerima secara lebih tepat.
Perlu dipahami bahwa pembukaan rekening bank bukan berarti pemerintah otomatis memberikan uang tunai kepada setiap orang yang memiliki rekening. Program ini perlu dibedakan dari bantuan sosial karena bentuk manfaat dan mekanisme pelaksanaannya tidak sama.
Informasi mengenai tata cara pembukaan rekening, sasaran akhir penerima, dan ketentuan lainnya perlu menunggu penjelasan resmi dari pemerintah.
Program Pemerintah yang Disiapkan Berlanjut pada 2027
Selain bantuan yang direncanakan untuk akhir 2026, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mendukung pekerja, masyarakat berpenghasilan tetap, serta sektor usaha pada 2027.
Program-program berikut tidak seluruhnya berupa bantuan tunai langsung.
5. Perluasan Insentif PPh Pasal 21
Pemerintah menyiapkan perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini direncanakan berlaku pada 2027 dan diperluas ke seluruh sektor.
Program tersebut diproyeksikan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja. Pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Kebijakan ini perlu dibedakan dari bantuan tunai karena manfaatnya berkaitan dengan pajak penghasilan pekerja. Ketentuan teknis dan penerapannya perlu merujuk pada aturan resmi yang diterbitkan pemerintah.
6. Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk Pembelian Rumah
Dukungan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah juga masuk dalam kebijakan yang disiapkan untuk berlanjut pada 2027.
Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) direncanakan diperpanjang untuk pembelian rumah dengan ketentuan harga tertentu. Berdasarkan materi program yang disampaikan pemerintah, fasilitas tersebut mencakup bagian harga sampai Rp2 miliar untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Selain insentif pajak, terdapat pula skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga 6 persen untuk kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini perlu memeriksa ketentuan resmi, termasuk batas harga rumah, persyaratan penerima, serta aturan yang berlaku pada saat transaksi.
7. Keringanan Iuran JKK dan JKM
Pemerintah juga menyiapkan kebijakan terkait iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mendukung pekerja bukan penerima upah.
Program yang direncanakan berlanjut pada 2027 tersebut mencakup keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara itu, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan disebut akan disesuaikan dengan skala penghasilan penerima.
Karena kebijakan ini berkaitan dengan program jaminan sosial dan bukan bantuan tunai umum, pekerja perlu mengikuti ketentuan BPJS Ketenagakerjaan serta aturan resmi yang diterbitkan pemerintah.
8. Program Magang Nasional dan Pelatihan Vokasi
Peningkatan keterampilan tenaga kerja juga menjadi bagian dari program pemerintah. Untuk 2027, program magang direncanakan menyasar 150.000 peserta, sedangkan pelatihan vokasi ditargetkan menjangkau 300.000 orang.
Program magang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh pengalaman kerja, mengembangkan keterampilan, dan mengenal lingkungan industri. Sementara itu, pelatihan vokasi ditujukan untuk meningkatkan kompetensi agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Masyarakat dapat memantau informasi program magang melalui MagangHub Kemnaker dan pelatihan melalui Skillhub Kemnaker. Persyaratan, jadwal pendaftaran, kuota, dan manfaat mengikuti ketentuan masing-masing program.
9. Kebijakan Pajak untuk Logam Mulia
Pemerintah juga membahas kebijakan fiskal terkait sektor industri perhiasan dan logam mulia, termasuk penyusunan standar PPN untuk logam mulia berkadar 99,9 persen.
Kebijakan ini berbeda dari bantuan sosial atau insentif yang diterima langsung oleh rumah tangga. Tujuannya berkaitan dengan kepastian aturan perpajakan dan kemudahan penerapan fasilitas fiskal pada sektor terkait.
Oleh sebab itu, kebijakan tersebut lebih tepat dipahami sebagai bagian dari agenda fiskal pemerintah, bukan bantuan tunai yang dapat diajukan masyarakat.
Cara Memastikan Informasi Bantuan Pemerintah
Masyarakat sebaiknya memeriksa informasi setiap program melalui kanal resmi kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab.
Langkah ini penting karena setiap bantuan memiliki sasaran, persyaratan, dan mekanisme berbeda.
Untuk BSU, pantau informasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk bantuan pangan, ikuti pengumuman dari instansi terkait serta pemerintah daerah mengenai distribusi di wilayah masing-masing.
Sementara itu, informasi program magang dan pelatihan dapat diperiksa melalui platform resmi Kemnaker.
Jangan mudah percaya pada pesan yang menjanjikan bantuan otomatis, meminta biaya pendaftaran, atau mengharuskan masyarakat menyerahkan data sensitif melalui tautan tidak dikenal.
(tsy)
Load more