News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

11 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh 2026, Segini Denda dan Cara Bayar Tilang Online

Operasi Patuh 2026 berlangsung 26 Oktober hingga 8 November. Simak daftar 11 pelanggaran, denda maksimal, dan cara bayar tilang online.
Senin, 26 Oktober 2026 - 16:59 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh 2025
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memulai Operasi Patuh 2026 secara serentak pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Dalam operasi ini, pengendara sepeda motor maupun mobil diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta memastikan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejumlah pelanggaran menjadi perhatian dalam penertiban tersebut, mulai dari tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melawan arus.

Pengendara yang melanggar ketentuan lalu lintas dapat dikenai sanksi sesuai jenis pelanggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, memahami besaran denda maksimal dan prosedur pembayaran tilang menjadi hal penting agar masyarakat tidak keliru saat menyelesaikan perkara pelanggaran.

Daftar Denda Maksimal 11 Pelanggaran Operasi Patuh 2026

Ketentuan mengenai pelanggaran lalu lintas dan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Perlu diketahui, nominal denda yang tercantum dalam undang-undang merupakan ancaman denda maksimal, bukan jumlah yang otomatis harus dibayar oleh setiap pelanggar.

Besaran denda yang harus dibayarkan mengikuti proses penyelesaian perkara dan putusan yang berlaku.

Berikut daftar 11 pelanggaran lalu lintas beserta ancaman sanksi maksimalnya.

1. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang duduk di samping pengemudi wajib mengenakan sabuk keselamatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 289 UU LLAJ.

Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

2. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Kewajiban tersebut juga berlaku bagi penumpang sepeda motor.

Berdasarkan Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, pengendara yang tidak mengenakan helm SNI dapat dikenai kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Ketentuan mengenai penumpang yang tidak menggunakan helm diatur pula dalam Pasal 291 ayat (2).

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menggunakan ponsel ketika mengemudi dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Pengendara sebaiknya berhenti di tempat yang aman apabila perlu menggunakan perangkat tersebut.

Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi. Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Puluhan Pengemudi Truk Logistik Mendapat Pelatihan Vokasi dari Kemnaker

Puluhan Pengemudi Truk Logistik Mendapat Pelatihan Vokasi dari Kemnaker

Sebanyak 32 peserta resmi mengikuti program pelatihan vokasi Parani Driver Academy yang digelar atas kerja sama dengan BBPVP Serang Kemnaker, sejak Minggu (25/
Aipda Agung Eko Prasetyo dan Istri Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Lampung

Aipda Agung Eko Prasetyo dan Istri Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Lampung

Minibus Toyota Avanza bernomor polisi Z 1473 AG yang dikendarai Aipda Agung Eko Prasetyo terlibat tabrakan dengan truk Isuzu tronton bernomor polisi BE 9925 BU.
Siap-siap Bawa Pulang Emas! Pegadaian Tebar Hadiah Spesial 1,88 Kg Lewat "Badai Emas 2026"

Siap-siap Bawa Pulang Emas! Pegadaian Tebar Hadiah Spesial 1,88 Kg Lewat "Badai Emas 2026"

Program Badai Emas 2026 Periode I berlangsung nasional di 12 Kantor Wilayah dan 61 Area Pegadaian mulai 25 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.
Hasil Piala Dunia U-15 2026: Timnas Indonesia Kalah Tipis dari Portugal, Gol Kadek Dwi Tak Cukup Selamatkan Garuda Muda

Hasil Piala Dunia U-15 2026: Timnas Indonesia Kalah Tipis dari Portugal, Gol Kadek Dwi Tak Cukup Selamatkan Garuda Muda

Timnas Indonesia U-15 harus mengakui keunggulan Portugal dengan skor 1-2 dalam lanjutan Grup G Piala Dunia & Festival FIFA U-15 2026.
Respons Keluarga Korban usai Terduga Pelaku Kematian Bobotoh 16 Tahun Ditangkap, Pilih Lakukan Langkah Ini

Respons Keluarga Korban usai Terduga Pelaku Kematian Bobotoh 16 Tahun Ditangkap, Pilih Lakukan Langkah Ini

Keluarga Bobotoh ARK berusia 16 tahun menyampaikan sikap usai terduga pelaku ditangkap. Simak respons keluarga dan sikap mereka terhadap proses hukum kasus ini.
Viral Wanita Tertangkap Kamera CCTV Nekat Mencuri Sepasang Sepatu di Palembang, Pemilik Toko Jelaskan Situasinya

Viral Wanita Tertangkap Kamera CCTV Nekat Mencuri Sepasang Sepatu di Palembang, Pemilik Toko Jelaskan Situasinya

Video rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik aksi pencurian tersebut diunggah langsung oleh akun resmi Threads milik toko sepatu terkait @tentoes.id.

Trending

Suami Siri Diduga Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun, Jasad Dibakar dan Digiling untuk Hilangkan Jejak

Suami Siri Diduga Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun, Jasad Dibakar dan Digiling untuk Hilangkan Jejak

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4).
AFC Rilis Jadwal Baru Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Garuda Langsung Hadapi Jepang Sore Hari

AFC Rilis Jadwal Baru Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Garuda Langsung Hadapi Jepang Sore Hari

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) merilis jadwal Piala Asia 2027 yang berlangsung di Arab Saudi. Timnas Indonesia memulai perjuangan dengan menghadapi Jepang.
Awal Mula Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak oleh Suami Siri Terungkap, Ternyata Gara-gara Hal Ini

Awal Mula Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak oleh Suami Siri Terungkap, Ternyata Gara-gara Hal Ini

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap pembunuhan sadis itu menimpa Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, berinisial AGF (4).
Jawa Barat Juara Umum Kejurnas Tinju Amatir 2026, AHY Singgung Mental Juara

Jawa Barat Juara Umum Kejurnas Tinju Amatir 2026, AHY Singgung Mental Juara

Kontingen Jawa Barat membawa pulang Piala Menko Infrastruktur usai menjadi juara umum di Kejurnas Tinju Amatir 2026, yang digelar di Pluit Village Mall, Jakarta Utara, Minggu malam (25/10/2026).
Bobotoh Tewas Bersimbah Darah Usai Nonton Laga Persib vs Garudayaksa di Bogor, Polisi Turun Tangan

Bobotoh Tewas Bersimbah Darah Usai Nonton Laga Persib vs Garudayaksa di Bogor, Polisi Turun Tangan

Seorang remaja berinisial ARK (16), suporter Persib Bandung atau Bobotoh, meninggal dunia setelah menonton pertandingan Persib Bandung melawan Garudayaksa FC.
Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, Berikut Titik Lokasi yang Rawan Razia

Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, Berikut Titik Lokasi yang Rawan Razia

Operasi Patuh 2026 resmi digelar mulai hari ini, Senin, 26 Oktober 2026 hingga Minggu, 8 November 2026, ini titik lokasi yang rawan razia selama penindakan.
‎Shin Tae-yong Tak Mau Persija Terpeleset Lawan Persik, Singgung Satu Hal yang Bakal Jadi Kunci Kemenangan

‎Shin Tae-yong Tak Mau Persija Terpeleset Lawan Persik, Singgung Satu Hal yang Bakal Jadi Kunci Kemenangan

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, mengaku telah menyiapkan taktik khusus untuk menghadapi Persik Kediri pada pekan ketujuh Super League 2026/2027.
Selengkapnya

Viral