News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

11 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh 2026, Segini Denda dan Cara Bayar Tilang Online

Operasi Patuh 2026 berlangsung 26 Oktober hingga 8 November. Simak daftar 11 pelanggaran, denda maksimal, dan cara bayar tilang online.
Senin, 26 Oktober 2026 - 16:59 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh 2025
Sumber :
  • Istimewa

4. Melanggar marka dan rambu lalu lintas

Rambu dan marka jalan berfungsi mengatur pergerakan kendaraan serta menjaga keselamatan pengguna jalan. Pengendara yang tidak mematuhi perintah atau larangan yang dinyatakan melalui rambu dan marka dapat dikenai sanksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pelanggaran tersebut diancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

5. Menerobos lampu merah

Lampu lalu lintas menjadi petunjuk bagi pengendara untuk berhenti atau melanjutkan perjalanan sesuai isyarat yang diberikan. Menerobos lampu merah dapat membahayakan pengendara lain maupun pejalan kaki.

Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ mengatur ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 bagi pelanggaran terhadap aturan alat pemberi isyarat lalu lintas.

6. Melawan arus

Berkendara melawan arus berpotensi menimbulkan tabrakan, terutama di jalan yang memiliki arus kendaraan padat. Pengendara wajib mengikuti arah perjalanan yang telah ditetapkan.

Jika perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran rambu atau marka sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenai kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

7. Melebihi batas kecepatan

Pengendara harus menyesuaikan kecepatan dengan batas yang ditetapkan, kondisi jalan, cuaca, serta kepadatan lalu lintas.

Pelanggaran terhadap aturan batas kecepatan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ, berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

8. Berboncengan lebih dari satu orang

Sepeda motor tanpa kereta samping tidak diperbolehkan mengangkut penumpang lebih dari satu orang. Membawa penumpang melebihi ketentuan dapat mengganggu keseimbangan kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Pasal 292 UU LLAJ menetapkan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 bagi pelanggaran tersebut.

9. Memasuki jalur busway tanpa hak

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jalur khusus bus Transjakarta atau busway diperuntukkan bagi kendaraan yang berhak melintas sesuai ketentuan. Kendaraan lain yang memasuki jalur tersebut tanpa izin dapat mengganggu operasional angkutan umum dan kelancaran lalu lintas.

Apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran rambu atau marka berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Penerapan sanksi tetap bergantung pada ketentuan yang dilanggar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tetangga Ungkap Sosok Dwi Bagus Martono

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tetangga Ungkap Sosok Dwi Bagus Martono

Kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), yang diduga dilakukan oleh suami siri korban, Dwi Bagus Martono alias Tono (40), mengejutkan warga sekitar.
Geger Aksi Esksibisionis di Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Korban Teriak Histeris Saat Pelaku Pamer Alat Kelamin

Geger Aksi Esksibisionis di Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Korban Teriak Histeris Saat Pelaku Pamer Alat Kelamin

Pelaku eksibisionis berinisial W (55) diduga memamerkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi di hadapan seorang perempuan yang sedang berjalan di trotoar.
Psikolog Khawatirkan Tren Orang Tua Pakai Jasa Polisi Anak: Bagaimana ketika Anak Sudah Dewasa Lihat Videonya?

Psikolog Khawatirkan Tren Orang Tua Pakai Jasa Polisi Anak: Bagaimana ketika Anak Sudah Dewasa Lihat Videonya?

Psikolog di bidang kognitif dan perkembangan, Doktor Okina Fitriani menguraikan dampak tren video orang tua mendidik anak lewat jasa TikToker polisi anak 84.
Siapa Kompol Aditia Mulya Ramdhani? Eks Kasat Reskrim Polres Wonogiri yang Meninggal Usai Koma 7 Tahun akibat Pengeroyokan

Siapa Kompol Aditia Mulya Ramdhani? Eks Kasat Reskrim Polres Wonogiri yang Meninggal Usai Koma 7 Tahun akibat Pengeroyokan

Profil Kompol Aditia Mulya Ramdhani, eks Kasat Reskrim Polres Wonogiri yang meninggal dunia setelah koma tujuh tahun akibat pengeroyokan pada Mei 2019.
Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi dan TPPU

Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi dan TPPU

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka
Pengemudi Mobil Listrik Mewah Pemicu Kecelakaan Beruntun, Diduga Anak Tokoh Pengusaha di Medan

Pengemudi Mobil Listrik Mewah Pemicu Kecelakaan Beruntun, Diduga Anak Tokoh Pengusaha di Medan

Diduga ugal-ugalan, sebuah mobil listrik Denza BK 1906 BYN yang dikemudikan oleh seorang pria bernama Britto RP Napitupulu, mengakibatkan kecelakaan beruntun di

Trending

Suami Siri Diduga Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun, Jasad Dibakar dan Digiling untuk Hilangkan Jejak

Suami Siri Diduga Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun, Jasad Dibakar dan Digiling untuk Hilangkan Jejak

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4).
AFC Rilis Jadwal Baru Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Garuda Langsung Hadapi Jepang Sore Hari

AFC Rilis Jadwal Baru Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Garuda Langsung Hadapi Jepang Sore Hari

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) merilis jadwal Piala Asia 2027 yang berlangsung di Arab Saudi. Timnas Indonesia memulai perjuangan dengan menghadapi Jepang.
Awal Mula Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak oleh Suami Siri Terungkap, Ternyata Gara-gara Hal Ini

Awal Mula Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak oleh Suami Siri Terungkap, Ternyata Gara-gara Hal Ini

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap pembunuhan sadis itu menimpa Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, berinisial AGF (4).
Jawa Barat Juara Umum Kejurnas Tinju Amatir 2026, AHY Singgung Mental Juara

Jawa Barat Juara Umum Kejurnas Tinju Amatir 2026, AHY Singgung Mental Juara

Kontingen Jawa Barat membawa pulang Piala Menko Infrastruktur usai menjadi juara umum di Kejurnas Tinju Amatir 2026, yang digelar di Pluit Village Mall, Jakarta Utara, Minggu malam (25/10/2026).
Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, Berikut Titik Lokasi yang Rawan Razia

Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, Berikut Titik Lokasi yang Rawan Razia

Operasi Patuh 2026 resmi digelar mulai hari ini, Senin, 26 Oktober 2026 hingga Minggu, 8 November 2026, ini titik lokasi yang rawan razia selama penindakan.
Bobotoh Tewas Bersimbah Darah Usai Nonton Laga Persib vs Garudayaksa di Bogor, Polisi Turun Tangan

Bobotoh Tewas Bersimbah Darah Usai Nonton Laga Persib vs Garudayaksa di Bogor, Polisi Turun Tangan

Seorang remaja berinisial ARK (16), suporter Persib Bandung atau Bobotoh, meninggal dunia setelah menonton pertandingan Persib Bandung melawan Garudayaksa FC.
‎Shin Tae-yong Tak Mau Persija Terpeleset Lawan Persik, Singgung Satu Hal yang Bakal Jadi Kunci Kemenangan

‎Shin Tae-yong Tak Mau Persija Terpeleset Lawan Persik, Singgung Satu Hal yang Bakal Jadi Kunci Kemenangan

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, mengaku telah menyiapkan taktik khusus untuk menghadapi Persik Kediri pada pekan ketujuh Super League 2026/2027.
Selengkapnya

Viral