11 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh 2026, Segini Denda dan Cara Bayar Tilang Online
- Istimewa
4. Melanggar marka dan rambu lalu lintas
Rambu dan marka jalan berfungsi mengatur pergerakan kendaraan serta menjaga keselamatan pengguna jalan. Pengendara yang tidak mematuhi perintah atau larangan yang dinyatakan melalui rambu dan marka dapat dikenai sanksi.
Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pelanggaran tersebut diancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
5. Menerobos lampu merah
Lampu lalu lintas menjadi petunjuk bagi pengendara untuk berhenti atau melanjutkan perjalanan sesuai isyarat yang diberikan. Menerobos lampu merah dapat membahayakan pengendara lain maupun pejalan kaki.
Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ mengatur ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 bagi pelanggaran terhadap aturan alat pemberi isyarat lalu lintas.
6. Melawan arus
Berkendara melawan arus berpotensi menimbulkan tabrakan, terutama di jalan yang memiliki arus kendaraan padat. Pengendara wajib mengikuti arah perjalanan yang telah ditetapkan.
Jika perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran rambu atau marka sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenai kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
7. Melebihi batas kecepatan
Pengendara harus menyesuaikan kecepatan dengan batas yang ditetapkan, kondisi jalan, cuaca, serta kepadatan lalu lintas.
Pelanggaran terhadap aturan batas kecepatan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ, berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
8. Berboncengan lebih dari satu orang
Sepeda motor tanpa kereta samping tidak diperbolehkan mengangkut penumpang lebih dari satu orang. Membawa penumpang melebihi ketentuan dapat mengganggu keseimbangan kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Pasal 292 UU LLAJ menetapkan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 bagi pelanggaran tersebut.
9. Memasuki jalur busway tanpa hak
Jalur khusus bus Transjakarta atau busway diperuntukkan bagi kendaraan yang berhak melintas sesuai ketentuan. Kendaraan lain yang memasuki jalur tersebut tanpa izin dapat mengganggu operasional angkutan umum dan kelancaran lalu lintas.
Apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran rambu atau marka berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Penerapan sanksi tetap bergantung pada ketentuan yang dilanggar.
Load more