KPK Kembali Periksa Sestama BNPB Terkait Dugaan Korupsi Dana Bencana
- Rizki Amana/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dugaan kasus Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di BNPB.
Dalam menggali secara menyeluruh kasus yang terjadi KPK kembali melakukan terhadap Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian pada Selasa (27/10/2026).
"Benar, hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB dan beberapa saksi lainnya, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di lingkungan BNPB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media.
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Rustian dilakukan Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (27/10/2026) pagi.
Ia menyebut pihaknya turut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain terkait dugaan perkara korupsi dan kebencanaan di BNPB tersebut.
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Saksi yang diperiksa diantaranya yakni Tenaga Ahli BNPB Denny Herman; Tenaga Ahli BNPB sekaligus Purnawirawan TNI Agus Marsanto; Tenaga Ahli BNPB Jahidin Cilo; Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferrizal; Kepala Biro SDM BNPB Yahya Djunaid; Kepala Biro Keuangan BNPB Pambudi Suroyo Jati; dan ASN di BNPB Firman Hairu Yusup.
Adapun KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi ini yakni:
1. Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB Bima Setiawan
2. Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga
3. Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit
4. Syifa selaku pihak swasta
5. Gerry selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga.
Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor.
Sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Load more