News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Kembali Periksa Sestama BNPB Terkait Dugaan Korupsi Dana Bencana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dugaan kasus dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB. Dalam menggali
Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:04 WIB
Sestama BNPB Rustian rampung diperiksa KPK pasca OTT pada Selasa (13/10/2026).
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dugaan kasus Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di BNPB.

Dalam menggali secara menyeluruh kasus yang terjadi KPK kembali melakukan terhadap Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian pada Selasa (27/10/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Benar, hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB dan beberapa saksi lainnya, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di lingkungan BNPB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media.

Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Rustian dilakukan Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (27/10/2026) pagi.

Ia menyebut pihaknya turut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain terkait dugaan perkara korupsi dan kebencanaan di BNPB tersebut.

Sosok Sestama BNPB Rustian pasca diperiksa KPK, Rabu (14/10/2026).
Sosok Sestama BNPB Rustian pasca diperiksa KPK, Rabu (14/10/2026).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Saksi yang diperiksa diantaranya yakni Tenaga Ahli BNPB Denny Herman; Tenaga Ahli BNPB sekaligus Purnawirawan TNI Agus Marsanto; Tenaga Ahli BNPB Jahidin Cilo; Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferrizal; Kepala Biro SDM BNPB Yahya Djunaid; Kepala Biro Keuangan BNPB Pambudi Suroyo Jati; dan ASN di BNPB Firman Hairu Yusup.

Adapun KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi ini yakni:

1. Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB Bima Setiawan

2. Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga

3. Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit 

4. Syifa selaku pihak swasta

5. Gerry selaku pihak swasta.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Liga Voli Maladewa 2026: Medi Yoku dan Rati Wulandari Telan Kekalahan Ketiga Bersama Huraa Community Club

Hasil Liga Voli Maladewa 2026: Medi Yoku dan Rati Wulandari Telan Kekalahan Ketiga Bersama Huraa Community Club

Hasil Liga Voli Maladewa 2026 antara tim yang diperkuat Medi Yoku dan Ratri Wulandari, Huraa Community Club melawan Maldives Transport and Contracting Company.
Pemilu Israel Digelar, Pengamat Timur Tengah: Siapa Pun Pemenangnya, Nasib Palestina Tak Berubah

Pemilu Israel Digelar, Pengamat Timur Tengah: Siapa Pun Pemenangnya, Nasib Palestina Tak Berubah

Warga Israel mulai mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) nasional yang digelar pada Selasa (27/10/2026).
Tiga Tokoh Sabet Penghargaan Energi Subroto 2026, dari Mahasiswa ITB hingga Mantan Menteri ESDM

Tiga Tokoh Sabet Penghargaan Energi Subroto 2026, dari Mahasiswa ITB hingga Mantan Menteri ESDM

Ketiganya menerima penghargaan dalam kelompok Partisipasi Publik pada malam penganugerahan yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Jejak Karier Arief Mulyadi, Mantan Dirut PNM yang Berpulang pada Usia 58 Tahun

Jejak Karier Arief Mulyadi, Mantan Dirut PNM yang Berpulang pada Usia 58 Tahun

Arief Mulyadi, mantan Dirut PNM yang meninggal dunia memiliki perjalanan karier panjang dari Account Officer hingga memimpin PNM dan mengembangkan pemberdayaan ekonomi melalui Mekaar.
Empat Anggota Polsek Kajang di Bulukumba Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, Begini Nasibnya

Empat Anggota Polsek Kajang di Bulukumba Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, Begini Nasibnya

Kuasa hukum korban, Nidlamu Harby Elghama mengatakan, empat anggota yang dilaporkan yaitu Kanit Reskrim Polsek Kajang, Aipda BA, Briptu AA, Aipda AS atau A, dan Bripka IE.
Update Kondisi Toprak Razgatlioglu Pasca Cedera di MotoGP Indonesia 2026, Rider Pramac Yamaha Itu Bilang Begini

Update Kondisi Toprak Razgatlioglu Pasca Cedera di MotoGP Indonesia 2026, Rider Pramac Yamaha Itu Bilang Begini

Rider Pramac Yamaha, Toprak Razgatlioglu, membagikan perkembangan kondisinya setelah cedera bahu memaksanya mengakhiri musim debut MotoGP 2026 lebih cepat.

Trending

Bukan Cuma Tungku Api, Tas Ukuran Jumbo Usai Pertemuan Terakhir Tersangka dengan Korban Ibu-Anak di Madiun Jadi Petunjuk Penting

Bukan Cuma Tungku Api, Tas Ukuran Jumbo Usai Pertemuan Terakhir Tersangka dengan Korban Ibu-Anak di Madiun Jadi Petunjuk Penting

Bukan cuma tungku api, tas berukuran jumbo juga merupakan petunjuk penting dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun. Meski demikian, petugas di lapangan masih mendalami hal tersebut lebih lanjut.
Ngeri! Viral Ikan Asin Diduga Disemprot Cairan Pembasmi Serangga, Ini 5 Risiko Kesehatan jika Dikonsumsi

Ngeri! Viral Ikan Asin Diduga Disemprot Cairan Pembasmi Serangga, Ini 5 Risiko Kesehatan jika Dikonsumsi

Video yang memperlihatkan ikan asin diduga disemprot menggunakan cairan pembasmi serangga (Baygon) saat dijemur viral di media sosial. Ini bahaya insektisida.
Operasi Patuh Jaya 2026 Berlanjut: Polisi Bakal Datangi Rumah Pelanggar, Begini Cara Kerjanya

Operasi Patuh Jaya 2026 Berlanjut: Polisi Bakal Datangi Rumah Pelanggar, Begini Cara Kerjanya

Memasuki hari kedua, Selasa (27/10/2026), Operasi Patuh Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya kian intensif. 
Misteri Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Mulai Terpecahkan, Diduga Berawal dari Komunikasi Istri Sah Tersangka dan Korban

Misteri Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Mulai Terpecahkan, Diduga Berawal dari Komunikasi Istri Sah Tersangka dan Korban

Misteri kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, mulai terpecahkan. Perselisihan berujung maut tersebut diduga bermula dari komunikasi antara istri sah tersangka dan korban DH.
Shin Tae-yong Wanti-wanti Lapangan JIS yang Tak Kunjung Membaik Bisa Cederai Pemain Persija Jakarta

Shin Tae-yong Wanti-wanti Lapangan JIS yang Tak Kunjung Membaik Bisa Cederai Pemain Persija Jakarta

Persija berhasil kembali meraih kemenangan atas Persik Kediri. Hasil akhir 2-1 mewarnai laga lanjutan pekan ketujuh Super League 2026-2027.
Jangan Asal Beli, Ini Dokumen Penting yang Harus Dicek Sebelum Membeli Apartemen

Jangan Asal Beli, Ini Dokumen Penting yang Harus Dicek Sebelum Membeli Apartemen

Sejumlah pembeli apartemen di Surabaya dan sekitarnya mengaku belum menerima Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), meski pembayaran unit telah lunas
Klasemen Akhir Grup G Piala Dunia U-15 2026: Timnas Indonesia U-15 Lanjut ke Mana?

Klasemen Akhir Grup G Piala Dunia U-15 2026: Timnas Indonesia U-15 Lanjut ke Mana?

Timnas Indonesia U-15 meraih hasil yang campur aduk pada Senin (26/10/2026) kemarin. Mereka mengalahkan Burundi namun takluk dari Portugal.
Selengkapnya

Viral