LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • Istimewa

Bikin Publik Geram! Sudah Dikenakan Sanksi PTDH, Hingga Kini Ferdy Sambo Masih Jadi Anggota Polri

Ferdy Sambo dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski begitu, hingga kini Ferdy Sambo belum dipecat dari Polri. Ini Alasannya

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 10:56 WIB

Jakarta - Pada Kamis (25/8/2022), Irjen Pol Ferdy Sambo telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 18 jam. Sanksi diputuskan dalam sidang setelah memanggil 15 orang saksi, termasuk ketiga tersangka lainnya, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR.

Ferdy Sambo dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski begitu, hingga kini Ferdy Sambo belum dipecat dari Polri. 

Berikut alasan mengapa Ferdy Sambo belum keluar dari Polri.

Perwira Tinggi Polri Diangkat dan Diberhentikan Oleh Presiden

Menanggapi putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (pati) Polri dilakukan oleh Presiden. 

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga :

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Ist)

Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) polisi atau jenderal bintang dua. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, kemudian menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma). 

Hal ini dijelaskan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri. 

"Jadi, setelah putusan PTDH FS nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS," kata Poengky.

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Transnational Crime Center (TNCC), Kamis (25/8/2022) kemarin. 

Dari hasil keputusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengakui dan menyesali kesalahannya namun tak langsung menerima keputusan persidangan. 

Berdasarkan keterangan saksi dan pelanggar yang telah disumpah, pimpinan sidang menetapkan Ferdy Sambo bersalah.  

"Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS dinyatakan bersalah," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8).  

Irjen Dedi menjelaskan sidang komisi kode etik telah menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo. Alasannya adalah perbuatan Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela dengan melanggar kode etik profesi Polri. 

"FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diputuskan," jelasnya.  

Meski demikian, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut. Menurut Dedi, hal tersebut merupakan hak pelangggar yang akan diberikan kesempatan selama tiga hari untuk banding.  

"FS dikasih kesempatan untuk menyampaikan pesan secara tertulis 3 hari kerja mekanismenya. Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," imbuhnya.

Sanksi Diputuskan Setelah Periksa 15 Saksi

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.   

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.   

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.   

Irjen Pol Ferdy Sambo. (Ist)

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.   

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.   

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. 

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.   

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam. 

Setelah dilakukan sidang pada Kamis lalu (25/8/2022), kini Ferdy Sambo diberi kesempatan selama tiga hari untuk pengajuan banding dengan mengajukan pesan secara tertulis. (chm/mzn/kmr)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Dalam 8 Bulan, Satgas P3GN Polri Tangkap Lebih dari 28 Ribu Pelaku Kasus Narkoba, Sebegini Barang Buktinya, Wow

Dalam 8 Bulan, Satgas P3GN Polri Tangkap Lebih dari 28 Ribu Pelaku Kasus Narkoba, Sebegini Barang Buktinya, Wow

Dalam kurun waktu 8 bulan atau sejak 21 September 2023 hingga 6 Mei 2024, Tim Satgas P3GN Bareskrim Polri berhasil menangkap 28.382 tersangka kasus narkoba.
Kabar Terkini Bintang Malaysia Faisal Halim Usai Disiram Air Keras, Ada Kemungkinan Pensiun Dini

Kabar Terkini Bintang Malaysia Faisal Halim Usai Disiram Air Keras, Ada Kemungkinan Pensiun Dini

Bintang timnas Malaysia, Faisal Halim, kabarnya mengalami luka bakar tingkat empat setelah menjadi korban penyiraman air keras dan ada kemungkinan pensiun dini.
Shalat Hajat Digabung dengan Shalat Tahajud, Memangnya Boleh? Begini Penjelasan Buya Yahya tentang Shalat Sunnah, Ternyata...

Shalat Hajat Digabung dengan Shalat Tahajud, Memangnya Boleh? Begini Penjelasan Buya Yahya tentang Shalat Sunnah, Ternyata...

Memang boleh shalat hajat digabung dengan shalat tahajud? Begini penjelasan Buya Yahya tentang shalat tahajud dan shalat sunnah lainnya yang boleh digabung...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Senin Malam, Tinggi Letusan Abu Capai 800 Meter

Gunung Semeru Kembali Erupsi Senin Malam, Tinggi Letusan Abu Capai 800 Meter

Gunung Semeru di perbatasan Kabupaten Lumajang dengan Malang, Jawa Timur kembali erupsi dengan letusan setinggi 800 meter di atas puncak, Senin (6/5) malam.
AFC Berikan Julukan Baru kepada Bintang Timnas Putri Indonesia U-17 Claudia Scheunemann Usai Cetak Gol Indah

AFC Berikan Julukan Baru kepada Bintang Timnas Putri Indonesia U-17 Claudia Scheunemann Usai Cetak Gol Indah

Claudia Scheunemann menjadi sorotan AFC meski timnas putri Indonesia U-17 menderita kekalahan dengan skor 1-6 dari Filipina pada Senin (6/5/2024) malam WIB.
Kemarahan Luar Biasa Habib Bahar bin Smith, Tak Terima Disinggung soal Nasab Ba'alawi Terputus, HBS Bicara dengan Nada Keras Semprot KH Imaduddin, Katanya...

Kemarahan Luar Biasa Habib Bahar bin Smith, Tak Terima Disinggung soal Nasab Ba'alawi Terputus, HBS Bicara dengan Nada Keras Semprot KH Imaduddin, Katanya...

Habib Bahar bin Smith marah komentari soal kontroversi KH Imaduddin soal nasab ba'alwi terputus, dengan nada keras ia semprot KH Imaduddin, begini katanya...
Trending
Pantas Saja Laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea Berlangsung Tertutup, Ternyata Venue Playoff Olimpiade ...

Pantas Saja Laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea Berlangsung Tertutup, Ternyata Venue Playoff Olimpiade ...

Timnas Indonesia U-23 harus melanjutkan ke babak play-off pasca menelan kekalahan 1-2 kontra Irak dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23.
Bintang Malaysia Faisal Halim Disiram Air Keras, Suporter Timnas Indonesia Khawatirkan Keselamatan Jordi Amat dan Saddil Ramdani

Bintang Malaysia Faisal Halim Disiram Air Keras, Suporter Timnas Indonesia Khawatirkan Keselamatan Jordi Amat dan Saddil Ramdani

Megabintang Malaysia, Faisal Halim yang disiram air keras membuat suporter Timnas Indonesia khawatir dengan keselamatan Jordi Amat dan Saddil Ramdani yang kini berkarier di Negeri Jiran tersebut.
Rencana Nekat Dua Negara Asia Tenggara Demi Kejar Prestasi Timnas Indonesia di Level Asia, Mereka Bakal Lakukan...

Rencana Nekat Dua Negara Asia Tenggara Demi Kejar Prestasi Timnas Indonesia di Level Asia, Mereka Bakal Lakukan...

Usai melihat kesuksesan yang diraih Timnas Indonesia dalam beberapa waktu terakhir, dua negara Asia Tenggara ini bakal lakukan rencana nekat demi susul Garuda.
Kiprah Timnas Indonesia U23 Menuju Olimpiade Paris Sampai ke Telinga Pelatih Eropa, Dia Ingatkan Hal Ini kepada Garuda Muda

Kiprah Timnas Indonesia U23 Menuju Olimpiade Paris Sampai ke Telinga Pelatih Eropa, Dia Ingatkan Hal Ini kepada Garuda Muda

Pelatih asal Eropa ini memberi peringatan kepada Timnas Indonesia jelang laga penentuan menuju Olimpiade Paris 2024 menghadapi semifinalis Piala Afrika, Guinea.
Marselino Ferdinan sedang Dikritik, Shin Tae-yong Bisa Panggil Bintang Persib Ini ke Timnas Indonesia U-23 Jelang Laga Kontra Guinea

Marselino Ferdinan sedang Dikritik, Shin Tae-yong Bisa Panggil Bintang Persib Ini ke Timnas Indonesia U-23 Jelang Laga Kontra Guinea

Pemain Persib ini bisa dipertimbangkan Shin Tae-yong untuk dipanggil ke Timnas Indonesia U-23 jelang laga kontra Guinea di tengah kritik ke Marselino Ferdinan
Dulu Mesin Gol Timnas Indonesia, Kini Kurniawan Dwi Yulianto Bersiap Bawa Como FC Cetak Rekor dan Promosi di Liga Italia 

Dulu Mesin Gol Timnas Indonesia, Kini Kurniawan Dwi Yulianto Bersiap Bawa Como FC Cetak Rekor dan Promosi di Liga Italia 

Kurniawan Dwi Yulianto merupakan sosok yang membantu Como FC musim ini hingga berpeluang untuk mendapatkan tiket promosi langsung ke kasta teratas Liga Italia.
Begini Nasib yang Bakal Dialami Shin Tae-yong Jika Pulang ke Negaranya Usai Bawa Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan di Piala Asia

Begini Nasib yang Bakal Dialami Shin Tae-yong Jika Pulang ke Negaranya Usai Bawa Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan di Piala Asia

Begini nasib yang bakal dialami Shin Tae-yong apabila kembali ke negaranya usai bawa Timnas Indonesia singkirkan Korea Selatan di perempat final Piala Asia U23.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya