News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bikin Publik Geram! Sudah Dikenakan Sanksi PTDH, Hingga Kini Ferdy Sambo Masih Jadi Anggota Polri

Ferdy Sambo dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski begitu, hingga kini Ferdy Sambo belum dipecat dari Polri. Ini Alasannya
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 10:56 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Pada Kamis (25/8/2022), Irjen Pol Ferdy Sambo telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 18 jam. Sanksi diputuskan dalam sidang setelah memanggil 15 orang saksi, termasuk ketiga tersangka lainnya, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR.

Ferdy Sambo dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski begitu, hingga kini Ferdy Sambo belum dipecat dari Polri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut alasan mengapa Ferdy Sambo belum keluar dari Polri.

Perwira Tinggi Polri Diangkat dan Diberhentikan Oleh Presiden

Menanggapi putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (pati) Polri dilakukan oleh Presiden. 

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Ist)

Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) polisi atau jenderal bintang dua. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, kemudian menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma). 

Hal ini dijelaskan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri. 

"Jadi, setelah putusan PTDH FS nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS," kata Poengky.

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Transnational Crime Center (TNCC), Kamis (25/8/2022) kemarin. 

Dari hasil keputusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengakui dan menyesali kesalahannya namun tak langsung menerima keputusan persidangan. 

Berdasarkan keterangan saksi dan pelanggar yang telah disumpah, pimpinan sidang menetapkan Ferdy Sambo bersalah.  

"Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS dinyatakan bersalah," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8).  

Irjen Dedi menjelaskan sidang komisi kode etik telah menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo. Alasannya adalah perbuatan Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela dengan melanggar kode etik profesi Polri. 

"FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diputuskan," jelasnya.  

Meski demikian, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut. Menurut Dedi, hal tersebut merupakan hak pelangggar yang akan diberikan kesempatan selama tiga hari untuk banding.  

"FS dikasih kesempatan untuk menyampaikan pesan secara tertulis 3 hari kerja mekanismenya. Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," imbuhnya.

Sanksi Diputuskan Setelah Periksa 15 Saksi

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.   

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.   

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.   

Irjen Pol Ferdy Sambo. (Ist)

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.   

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.   

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. 

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.   

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam. 

Setelah dilakukan sidang pada Kamis lalu (25/8/2022), kini Ferdy Sambo diberi kesempatan selama tiga hari untuk pengajuan banding dengan mengajukan pesan secara tertulis. (chm/mzn/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pramono Anung Tolak Beri Bonus untuk Persija, Kasih Syarat Ini untuk Sambut HUT ke-500 Jakarta

Pramono Anung Tolak Beri Bonus untuk Persija, Kasih Syarat Ini untuk Sambut HUT ke-500 Jakarta

Alih-alih memberikan bonus setelah menaklukkan Persib dengan skor 2-1 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (12/9/2026), Pramono Anung memberikan syarat bagi Persija jika ingin mendapatkan bonus. 
Yunho Sukses Gelar Konser Solo Perdananya, Baca Surat Fans Hingga Menyesal Baru Kunjungi Jakarta

Yunho Sukses Gelar Konser Solo Perdananya, Baca Surat Fans Hingga Menyesal Baru Kunjungi Jakarta

Yunho TVXQ baru saja menyelsaikan konser solo perdananya di Jakarta bertajuk U-KNOW PROJECT 26: SCENE#1 in JAKARTA.
Konser Solo Perdana di Jakarta, Yunho TVXQ Ajak Cassiopeia Throwback Masa Lalu

Konser Solo Perdana di Jakarta, Yunho TVXQ Ajak Cassiopeia Throwback Masa Lalu

Member TVXQ, Yunho sukses menggelar konser solo perdananya bertajuk U-KNOW PROJECT 26: SCENE#1 in JAKARTA.
Air Keras hingga 4 Senjata Tajam Diamankan Polisi dari 6 Pemuda yang Hnedak Tawuran di Duren Sawit

Air Keras hingga 4 Senjata Tajam Diamankan Polisi dari 6 Pemuda yang Hnedak Tawuran di Duren Sawit

Barang bukti sejumlah senjata tajam hingga air keras berhasil diamankan dari enam pemuda yang hendak tawuran di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jaktim.
Ketika Film Pendek Jadi Cara Komunitas Menyuarakan Perubahan, Ribuan Orang Ikut Menentukan Cerita yang Layak Didengar

Ketika Film Pendek Jadi Cara Komunitas Menyuarakan Perubahan, Ribuan Orang Ikut Menentukan Cerita yang Layak Didengar

Film pendek semakin digunakan untuk mengangkat cerita perubahan di masyarakat. Sebanyak 7.411 orang dari 38 provinsi ikut menilai karya komunitas dalam
Health is Wealth, Nyeri Tangan hingga Kesemutan Tak Selalu karena Usia, Kapan Harus Diperiksa?  

Health is Wealth, Nyeri Tangan hingga Kesemutan Tak Selalu karena Usia, Kapan Harus Diperiksa?  

Nyeri, kebas, kesemutan, dan kekakuan pada tangan tidak selalu berkaitan dengan usia. Kenali gejalanya dan kapan perlu mendapat pemeriksaan medis.

Trending

Link Video Syur Skandal Biksu Thailand Viral Dicari Netizen, Waspada Kebocoran Data

Link Video Syur Skandal Biksu Thailand Viral Dicari Netizen, Waspada Kebocoran Data

Link video biksu Thailand viral dicari netizen setelah CCTV Phra Wachirayan beredar. Rekaman menjadi bagian dari kasus dugaan penyalahgunaan dana kuil
Viral Video CCTV Skandal Diduga Biksu Senior Thailand dengan Wanita Simpanannya, Berujung Ditangkap Polisi

Viral Video CCTV Skandal Diduga Biksu Senior Thailand dengan Wanita Simpanannya, Berujung Ditangkap Polisi

Rekaman video CCTV biksu senior Thailand, Phra Wachirayan Wi (66) yang terseret penggelapan uang kuil beradegan asusila dengan asisten/wanita simpanan viral.
Tokoh Buddhis Indonesia Komentari Viralnya Biksu Thailand Mesum dan Gelapkan Uang Biara

Tokoh Buddhis Indonesia Komentari Viralnya Biksu Thailand Mesum dan Gelapkan Uang Biara

Skandal besar yang melibatkan biksu Phra Wachirayan Wi mantan kepala biara kuil bersejarah Wat Phutthaisawan di Ayutthaya, Thailand, mendadak viral di media ...
Ramai Biksu Senior Thailand Terlibat Skandal Seks, Tokoh Buddhis Indonesia Imbau Tak Menggeneralisir

Ramai Biksu Senior Thailand Terlibat Skandal Seks, Tokoh Buddhis Indonesia Imbau Tak Menggeneralisir

Ramai kabar soal biksu senior Thailand lakukan penggelapan dana hingga terlibat skandal seks, Tokoh Buddhis Indonesia imbau masyarakat tak menggeneralisir.
Ramai Skandal Seks Biksu, Ini Daftar Larangan Ketat yang Tak Boleh Dilakukan Seorang Bhikku

Ramai Skandal Seks Biksu, Ini Daftar Larangan Ketat yang Tak Boleh Dilakukan Seorang Bhikku

Skandal seks dan dugaan penggelapan uang yang dilakukan biksu Phra Wachirayan Wi di Thailand, mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial Indonesia ...
Rekam Jejak Phra Wachirayan, Biksu Thailand yang Kini Terseret Kasus Penggelapan Uang dan Skandal Video Seksual

Rekam Jejak Phra Wachirayan, Biksu Thailand yang Kini Terseret Kasus Penggelapan Uang dan Skandal Video Seksual

Phra Wachirayan Wi bukan nama baru di kalangan umat Buddha Thailand. Simak rekam jejaknya dari awal menjadi biksu, memimpin Wat Phutthaisawan, hingga
Tetangga Curiga Sika Ae Mendadak Kaya, Kini Terseret Skandal Penggelapan Dana dan Asmara dengan Biksu Thailand

Tetangga Curiga Sika Ae Mendadak Kaya, Kini Terseret Skandal Penggelapan Dana dan Asmara dengan Biksu Thailand

Seorang biksu senior di Thailand, Phra Wachirayan Wi (66) menjadi perbincangan warga Thailand lantaran diduga melakukan penggelapan dan pencucian dana kuil.
Selengkapnya

Viral