News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Uang Rp 16,2 Miliar Hasil Korupsi Juliari P Batubara Dkk Disetorkan ke Negara

KPK menyetor uang rampasan senilai Rp16,2 miliar ke kas negara terkait perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dengan terpidana mantan menteri sosial Juliari P. Batubara dan kawan-kawan.
Senin, 29 Agustus 2022 - 11:48 WIB
Terdakwa mantan menteri sosial Juliari P. Batubara
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta -  KPK menyetor uang rampasan senilai Rp16,2 miliar ke kas negara terkait perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dengan terpidana mantan menteri sosial Juliari P. Batubara dan kawan-kawan.

"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dalam perkara terpidana Juliari P. Batubara dan kawan-kawan, berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/8/2022)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ali mengatakan uang rampasan tersebut merupakan barang bukti yang turut diamankan tim penyidik KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu terpidana, yakni Matheus Joko Santoso selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako.

"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura," ungkapnya.

Ali menegaskan KPK masih terus menyetor ke kas negara agar asset recovery atau pemulihan aset dari penanganan tindak pidana korupsi tetap maksimal.

"Di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti, serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," jelasnya.

Sebelumnya, pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Juliari dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Terpidana Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar; dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Selain itu, Juliari juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara tersebut, Juliari selaku Menteri Sosial periode 2019-2024 terbukti menerima uang dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, dari Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp1,95 miliar, serta dari beberapa penyedia barang lain sejumlah Rp29,252 miliar; sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.

Tujuan pemberian uang suap itu karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar, serta beberapa penyedia barang lainnya, untuk menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uang suap itu diterima melalui perantaraan Matheus Joko Santoso, yang saat itu menjadi PPK pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020, dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

KPK saat ini sedang mengembangkan kasus pengadaan bansos tersebut dengan meminta keterangan beberapa pihak terkait lainnya. KPK mengungkapkan fakta-fakta yang muncul saat persidangan Juliari dapat dijadikan pintu masuk untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi bansos. (ant/ner)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Respons Pedas Ono Surono Terkait Rumahnya Digeledah KPK

Respons Pedas Ono Surono Terkait Rumahnya Digeledah KPK

Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono lontarkan respons pedas terkait rumahnya digeledah KPK saat mengunjungi Sumedang, Jumat (3/4/2026).
Cerita Pelatih Persis Solo soal Pemain Asingnya Keracunan jelang Hadapi PSM

Cerita Pelatih Persis Solo soal Pemain Asingnya Keracunan jelang Hadapi PSM

 Persis Solo akan menghadapi ujian berat saat bertandang ke markas PSM Makassar pada pekan ke-26 Super League 2025/2026. Pertandingan tersebut dijadwalkan ber-
Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia itu Layak Dapat Penghormatan Besar

Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia itu Layak Dapat Penghormatan Besar

Nama Jay Idzes kembali mencuri perhatian, kali ini datang langsung dari Italia. Pelatih Sassuolo akui kapten Timnas Indonesia itu layak dapat penghormatan besar.
Siap-siap Warga Jabar, Dedi Mulyadi Segera Ubah Wajah Transportasi Jadi Angkot Listrik, Ini Rencananya

Siap-siap Warga Jabar, Dedi Mulyadi Segera Ubah Wajah Transportasi Jadi Angkot Listrik, Ini Rencananya

Dedi Mulyadi siapkan program angkot listrik di Jawa Barat. Rencana transportasi umum modern ini diungkap saat bertemu sopir angkot berusia 76 tahun.
Eropa Mulai Ikat Pinggang untuk Hadapi Krisis Energi

Eropa Mulai Ikat Pinggang untuk Hadapi Krisis Energi

Eropa mulai ikat pinggang dalam menghadapi krisis energi berkepanjangan seiring pasokan minyak dan gas yang semakin ketat akibat konflik geopolitik yang belum
Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Jakarta LavAni meraih kemenangan meyakinkan pada laga pembuka Final Four Proliga 2026 atas Jakarta Garuda Jaya dengan skor 3-0 (25-17, 25-20, 25-17).

Trending

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia itu Layak Dapat Penghormatan Besar

Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia itu Layak Dapat Penghormatan Besar

Nama Jay Idzes kembali mencuri perhatian, kali ini datang langsung dari Italia. Pelatih Sassuolo akui kapten Timnas Indonesia itu layak dapat penghormatan besar.
Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, isi pembahasan pertemuan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 
Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Respons cepat Dedi Mulyadi saat diajak Melanie Subono bahas nasib gajah Sumatera di Bandung Zoo menuai pujian. Fokus pada perbaikan kesejahteraan satwa.
Eropa Mulai Ikat Pinggang untuk Hadapi Krisis Energi

Eropa Mulai Ikat Pinggang untuk Hadapi Krisis Energi

Eropa mulai ikat pinggang dalam menghadapi krisis energi berkepanjangan seiring pasokan minyak dan gas yang semakin ketat akibat konflik geopolitik yang belum
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Selengkapnya

Viral