LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi selaku penasihat ahli Kapolri saat mengisi acara Indonesia Lawyers Club, Sabtu 3/9/2022.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Irjen Aryanto Sutadi Sarankan Penjatuhan Sanksi Kode Etik Lebih Teliti: Tidak Bisa Dipukul Rata Semua Jahat, Kenapa?

6 Perwira tersangka obstruction of justice, Adapun Irjen Aryanto Sutadi sarankan penjatuhan sanksi kode etik lebih teliti: tidak bisa dipukul rata semua jahat.

Sabtu, 3 September 2022 - 16:13 WIB

Jakarta - Penetapan 6 Perwira tersangka obstruction of justice karena menghalang-halangi jalannya penyidikan dan meghancurkan barang bukti, Adapun Irjen Aryanto Sutadi sarankan penjatuhan sanksi kode etik lebih teliti: tidak bisa dipukul rata semua jahat,  Sabtu (3/9/2022).

Penasihat Kapolri yang ikut menyoroti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berkomentar soal 6 perwira yang menjadi tersangka obstruction of justice karena menghalang-halangi penyidikan, merekayasa kasus dan menghilangkan barang bukti.

Irjen Aryanto Sutadi Sarankan Penjatuhan Sanksi Kode Etik Lebih Teliti: Tidak Bisa Dipukul Rata Semua Jahat, Kenapa?

Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi ditanyakan soal keenam tersangka obstruction of justice, apakah mengetahui dari awal skenario bahwa Irjen Ferdy Sambo-lah yang mengeksekusi Brigadir Yoshua.

Baca Juga :

"Kemarin kan kita sudah meng-cluster kan, kalau yang keenam itu sudah jelas-lah, mereka itu ikut serta merencanakan," ucapnya di Apa Kabar Indonesia Malam, Jumat (2/9/2022).

"6 ini yang sekarang sidang itu, itu kan yang termasuk 31 dulu kan dinonaktifkan karena dianggap terlibat dalam kejahatan obstruction of justice." lanjutnya.

"Jadi peranannya beda-beda ini, tidak bisa dipukul rata semua jahat begitu, ada juga yang mengetahui bahwa itu memang suatu rekayasa dan ada juga yang tidak mengetahui sama sekali." ujarnya.

Aryanto Sutadi sarankan soal penjatuhan sanksi lebih teliti kepada para personil kepolisian yang diduga terlibat dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo

"Nah disini butuh ketelitian dalam menjatuhkan sanksi, kita kan tidak boleh pukul rata semua tuh buruk, seperti dulu pertama kali menafsirkannya bahwa begitu ada kejadian (pembunuhan brigadir j) itu polisi buruk semua," ungkapnya.

"Padahal kan itu kejadian Ferdy Sambo yang melakukan kemudian menghadap kepada anak buahnya yang loyal untuk ikut serta,  diantara anggotanya yang ikut serta itu beda-beda." lanjutnya.

"Ada yang sadar, ada yang tidak mau, ada yang setengah mau. Itulah sekarang yang didalami oleh  Komisi Kode Etik Polri supaya hati-hati menjatuhkan sesuai dengan porsi dan kegiatan yang mereka lakukan." paparnya.

Mantan Kapolda Sulawesi Tengah ini mengatakan bahwa semua berawal dari rilis 31 personil kepolisian paling awal terlibat dan terseret dalam ikut skenario Ferdy Sambo.

"Tapi mula-mulanya masuknya melalui kode etik, Nah dari 31 orang itu, peranannya kan beda-beda. Ada yang mungkin cuma ikut-ikutan, ada yang tidak keterkaitan dengan pengrusakan TKP dan sebagainya.

Irjen Aryanto Sutadi selaku penasihat ahli Kapolri. (ist)

Menanggapi soal isu ketidaktahuan 6 perwira tersebut soal justru Ferdy Sambo-lah yang mengeksekusi Brigadir Yoshua.

"Tapi yang enam ini kelihatannya sudah terpilih jadi orang yang sudah terlibat dalam obstruction of justice, antara lain pengrusakan CCTV yang ditemukan." ungkapnya.

Staf Ahli Kapolri (2007) ini mengatakan bahwa itu pun ke depannya bisa dilihat, tidak semua sama (peran), dari keempat orang yang terlibat merusak CCTV itu menyalin decoder, masukkan ke komputer dan menghancurkan komputernya.

"Itu kan prosesnya tidak sama semua, ada seorang yang tiba-tiba dari kantornya lalu dipanggil, 'eh kamu kesini, kerjakan ini,' ada yang begitu," ucap Penasehat Kapolri.

Lebih lanjut, Purnawirawan Polisi ini menyebutkan bahwa ada pun personil polisi yang terima perintah langsung dari Mantan Kadiv Propam Polri Ijen Ferdy Sambo.

Terbaru pemecatan dua Perwira Polri tersangka Obstruction Of Justice

Buntut kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo membuat dua Perwira Polri Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo resmi diberikan sanksi pemecatan usai menjalani sidang etik. Keduanya terbukti membantu Ferdy Sambo dalam perusakan dan penghilangan barang bukti berupa CCTV di rumah dinas Sambo

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang atas pelanggaran etik dengan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo di kasus kematian Brigadir J.

Kompol Chuck Putranto berperan sebagai orang yang mengamankan dan menyalin rekaman CCTV yang ada di rumah dinas Ferdy Sambo saat pembunuhan Brigadir J. 

Atas tindakannya itu, ia diberikan dua sanksi yaitu sanksi etika dan sanksi administrasi. 

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Irjen Dedi kepada awak media Jumat (2/9/2022). 

Sama dengan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo juga berperan menyimpan dan merusak CCTV di pos pengaman depan rumah dinas Ferdy Sambo. Kompol Baiquni Wibowo dikenakan sanksi etika atas perbuatannya dan sanksi ditempatkan di tempat khusus.

"Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patsusnya di provos," lanjut Irjen Dedi.

Usai diputuskan terkena PTDH, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut. (ree/ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Apartemen di Kota Tangsel Disulap Jadi Pabrik Tembakau Sintetis, Polisi Ungkap Cara Pemasaran

Apartemen di Kota Tangsel Disulap Jadi Pabrik Tembakau Sintetis, Polisi Ungkap Cara Pemasaran

Polisi menggerebek Apartemen Treepark di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang disulap jadi pabrik narkoba jenis tembakau sintetis.
Ten Hag Ungkap Nasib Bruno Fernandes di MU pada Musim Depan

Ten Hag Ungkap Nasib Bruno Fernandes di MU pada Musim Depan

Pelatih Manchester United (MU) Erik ten Hag menegaskan bahwa masa depan Bruno Fernandes yang kontraknya akan habis pada 2026, akan tetap bersama MU setelah sempat dirumorkan akan hengkang pada musim depan.
Apartemen di Kota Tangsel Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Polisi Dapati 24 Kilogram Tembakau Sintetis Siap Edar

Apartemen di Kota Tangsel Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Polisi Dapati 24 Kilogram Tembakau Sintetis Siap Edar

Polisi menggerebek pabrik narkoba jenis tembakau sintetis yang bermarkas di apartemen kawasan Serpong, Kota Tangerang Salatan (Tangsel).
Liverpool Kenakan Jersey Anyar di Laga Kontra Wolverhampton

Liverpool Kenakan Jersey Anyar di Laga Kontra Wolverhampton

Liverpool akan mengenakan jersey kandang terbaru dari Nike untuk musim 2024/2025 pada laga terakhir musim ini melawan Wolverhampton Wanderers di Anfield akhir pekan ini yang juga merupakan laga perpisahan pelatih mereka Jurgen Klopp.
Beltrame Nilai Penyelesaikan Akhir Jadi Masalah Saat Persib Ditahan Imbang Bali United

Beltrame Nilai Penyelesaikan Akhir Jadi Masalah Saat Persib Ditahan Imbang Bali United

Gelandang Persib, Stefano Beltrame menekankan timnya harus lebih klinis dalam penyelesaian akhir saat menjamu Bali United di Si Jalak Harupat.
Bareskrim Polri Ikut Berburu Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Bareskrim Polri Ikut Berburu Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Rilisnya film Vina Sebelum 7 Hari seakan membuka kembali tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Trending
Penyidik Polresta Cirebon Dituding Lakukan Rekayasa Hukum Terhadap Terpidana Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Bilang Ini

Penyidik Polresta Cirebon Dituding Lakukan Rekayasa Hukum Terhadap Terpidana Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Bilang Ini

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon kembali mencuat ke permukaan publik setelah kisahnya diangkat dalam layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Geramnya Kakak Vina dengan Polisi Hingga Bersedia Angkat Kasus Adiknya Jadi Film Layar Lebar: Biar Mereka Enggak Tidur

Geramnya Kakak Vina dengan Polisi Hingga Bersedia Angkat Kasus Adiknya Jadi Film Layar Lebar: Biar Mereka Enggak Tidur

Kakak Vina, Marliyana mengungkap alasan pihaknya bersedia kasus pembunuhan terhadap adiknya diangkat jadi sebuah film layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 hari.
Bareskrim Polri Ikut Berburu Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Bareskrim Polri Ikut Berburu Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Rilisnya film Vina Sebelum 7 Hari seakan membuka kembali tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan di Kota Tangsel Mandek Selama 2 Tahun, Orang Tua Pasrah Hingga Korban Depresi

Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan di Kota Tangsel Mandek Selama 2 Tahun, Orang Tua Pasrah Hingga Korban Depresi

Nasib naas menimpa anak perempuan berinisial MA yang kini berusia 17 tahun usai menjadi korban pemerkosaan pria bernama Holid di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Inovasi Pelayanan Publik, Ombudsman RI Ganjar Penghargaan Untuk Polresta Bandara Soetta

Inovasi Pelayanan Publik, Ombudsman RI Ganjar Penghargaan Untuk Polresta Bandara Soetta

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI Jakarta Raya.
Polres Tangsel Berbelit Usai Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan Mandek Selama 2 Tahun

Polres Tangsel Berbelit Usai Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan Mandek Selama 2 Tahun

MA yang kini menginjak usia 17 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku bernama Holid di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Beltrame Nilai Penyelesaikan Akhir Jadi Masalah Saat Persib Ditahan Imbang Bali United

Beltrame Nilai Penyelesaikan Akhir Jadi Masalah Saat Persib Ditahan Imbang Bali United

Gelandang Persib, Stefano Beltrame menekankan timnya harus lebih klinis dalam penyelesaian akhir saat menjamu Bali United di Si Jalak Harupat.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya