GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Regulasi FIFA dan Peraturan Kapolri yang Dilanggar Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan

Tindakan aparat kepolisian yang menggunakan gas air mata dalam mengendalikan massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bertentangan dengan regulasi.
Minggu, 2 Oktober 2022 - 14:35 WIB
Mobil polisi terbalik akibat kerusuhan usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Sumber :
  • Antara/H. Prabowo

Jakarta - Tindakan aparat kepolisian yang menggunakan gas air mata dalam mengendalikan massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur dianggap bertentangan dengan beberapa regulasi serta berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, aparat kepolisian telah melanggar beberapa aturan baik aturan FIFA ataupun Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagaimana dilansir dari laman digital.fifa.com, dalam aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 terdapat 5 pedoman yang perlu ditaati oleh pihak keamanan.

Salah satu dia ntaranya adalah pada Pasal 19 B tentang larangan membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata (gas pengendali massa).

"Padahal jelas penggunaan gas air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion," ucap Isnur, Minggu (2/10/2022).

"Penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak napas, pingsan dan saling bertabrakan," terang dia.

Oleh karena itu, YLBHI mengecam tindakan represif aparat kepolisan dalam penanganan suporter yang tidak mengindahkan berbagai peraturan.

"Terkhusus implementasi prinsip HAM Polri," katanya.

Menurutnya, hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.

"Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa Peraturan Kepala Kepolisan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Perkapolri)," tandasnya.

Adapun beberapa Perkapolri yang dilanggar adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa
2. Perkapolri Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
3. Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
4. Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
5. Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

Sebelumnya diberitakan, Menkopolhukam Mahfud MD memastikan bahwa tragedi yang menewaskan 153 orang itu murni karena berdesak-desakan bukan karena saling bentrok antar suporter.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Paparkan Strategi Perekonomian Indonesia, Presiden Prabowo Cetak Sejarah Baru

Paparkan Strategi Perekonomian Indonesia, Presiden Prabowo Cetak Sejarah Baru

Presiden RI, Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun 2027, Rabu (20/5/2026).
Gugatan Ditolak PTUN, SOKSI Pimpinan Misbakhun Dapati Kepastian Hukum

Gugatan Ditolak PTUN, SOKSI Pimpinan Misbakhun Dapati Kepastian Hukum

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT.
Cari Keberadaan Aman Yani, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bapak Balik, Dana Pensiun Saya Tambah Rp750 Juta

Cari Keberadaan Aman Yani, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bapak Balik, Dana Pensiun Saya Tambah Rp750 Juta

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mencari sosok Aman Yani yang hilang sejak 2016 saat menyikapi kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Jurus Cepat Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Atasi Kelangkaan Minyakita, 88 Ton Segera Guyur Pasar

Jurus Cepat Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Atasi Kelangkaan Minyakita, 88 Ton Segera Guyur Pasar

Kelangkaan minyak goreng bersubsidi Minyakita yang sempat dikeluhkan warga dan pelaku usaha di Maluku Utara akan segera berakhir. 
Lihat Kondisi Ekonomi Nasional yang Tertekan, Akademis Minta Presiden Pertimbangan Keberadaan DPN

Lihat Kondisi Ekonomi Nasional yang Tertekan, Akademis Minta Presiden Pertimbangan Keberadaan DPN

Sejumlah akademisi turut menyampaikan pandangannya terkait keberadaan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).
Kondisi Ekonomi Tak Stabil, Puluhan Anak Panti Terima Paket Bantuan Peralatan Sekolah

Kondisi Ekonomi Tak Stabil, Puluhan Anak Panti Terima Paket Bantuan Peralatan Sekolah

Berbagai pihak turut melakukan kegiatan sosial di tengah kondisi ekonomi Tanah Air yang tertekan.

Trending

Jawaban Tegas Gubernur Jabar KDM setelah Namanya Dijual oleh Oknum yang Mengaku sebagai Orang Terdekatnya

Jawaban Tegas Gubernur Jabar KDM setelah Namanya Dijual oleh Oknum yang Mengaku sebagai Orang Terdekatnya

Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin mengungkap reaksi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) imbas namanya dicatut oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Anak Muda Tiba-Tiba Hampiri Dedi Mulyadi saat Tertibkan Pasar Cicadas, Ajak Tinjau Kios Pil Haram

Anak Muda Tiba-Tiba Hampiri Dedi Mulyadi saat Tertibkan Pasar Cicadas, Ajak Tinjau Kios Pil Haram

Anak muda tiba-tiba menghampiri Dedi Mulyadi saat proses penertiban kios-kios di kawasan Pasar Cicadas, tak disangka pemuda itu ajak KDM tinjau kios pil haram.
Kecurigaan KDM Semakin Terang Benderang? Priyo Kembali Ungkap Fakta 4 Nama Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Kecurigaan KDM Semakin Terang Benderang? Priyo Kembali Ungkap Fakta 4 Nama Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Terdakwa Priyo Bagus Setiawan kembali membuat kecurigaan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terang benderang soal Ririn Rifanto sebut 4 nama kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Wacana Syarat IQ 130 di Sekolah Maung Gagasan Dedi Mulyadi, DPRD Jabar Beri Peringatan Keras

Wacana Syarat IQ 130 di Sekolah Maung Gagasan Dedi Mulyadi, DPRD Jabar Beri Peringatan Keras

Program "Sekolah Maung" (Manusia Unggulan) yang menjadi terobosan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendapatkan sorotan tajam dari parlemen. 
Instruksi Dedi Mulyadi usai Selamatkan 2 Anak Muda yang Kecelakaan di Lembang Bandung: Keluarga Segera ke RS!

Instruksi Dedi Mulyadi usai Selamatkan 2 Anak Muda yang Kecelakaan di Lembang Bandung: Keluarga Segera ke RS!

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) meminta keluarga datang ke rumah sakit. Hal itu usai menyelamatkan 2 anak muda yang kecelakaan di Lembang, Bandung Barat.
Polisi Pastikan Model ADV Bukan Korban Begal, Motifnya Iseng

Polisi Pastikan Model ADV Bukan Korban Begal, Motifnya Iseng

Polda Metro Jaya memastikan bahwa Model atau MUA Ansy Jan De Vries (ADV) bukan korban begal maupun tindakan kriminal lainnya. 
Lengkapi Bukti Kasus Pencabulan Belasan Santri, Polisi Geledah Ponpes di Ponorogo

Lengkapi Bukti Kasus Pencabulan Belasan Santri, Polisi Geledah Ponpes di Ponorogo

Guna memperkuat penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santri, jajaran Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di sebuah pondok pesantren di wilayah Jambon, Jawa Timur, Rabu (20/5). 
Selengkapnya

Viral