GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Incaran Utama Tim Kuasa Hukum Bharada E untuk Meringankan Tuntutan Sanksi Terhadap Klinennya

Richard Eliezer alias Bharada E merupakan terdakwa sekaligus saksi kunci kasus Brigadir J yang juga telah mengajukan diri sebaga justice collaborator ke LPSK
Minggu, 23 Oktober 2022 - 11:14 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Bagas

Jakarta - Richard Eliezer alias Bharada E merupakan terdakwa sekaligus saksi kunci kasus Brigadir J yang juga telah mengajukan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Dengan situasi Bharada E seperti itu, bukan tidak mungkin pihaknya akan mendapatkan keringanan sanksi atau bahkan bebas, sebagaimana yang ditargetkan oleh Eliezer dan tim kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memiliki target tinggi dalam persidangan nantinya, yakni berusaha membela kliennya hingga bebas. 

"Target kami (Bharada E) bebas," kata Ronny Talapessy seusai dihubungi, Kamis (6/10/2022). Ronny juga menjelaskan kemungkinan bagi Bharada E untuk bebas terbuka lebar, terutama setelah mengajukan diri menjadi justice collaborator ke LPSK.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya memastikan Bharada E tetap konsisten dengan pernyataannya dan akan dikeluarkan ketika persidangan berlangsung. 

"Ya, nanti kita lihat di pengadilan. Namanya penasihat hukum kan pembela, pasti kami akan maksimalkan. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa," jelasnya. 

Selain itu, Ronny juga menegaskan pihaknya akan fokus memberikan pembelaan kepada Bharada E untuk melawan Ferdy Sambo. Diantaranya adalah soal Pasal 51 ayat 1 KUHP. 

"Iya, fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah, ya, Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus ya itu saya kasih bocoran sedikit," imbuhnya. 

Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut; “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.” 

Sementara ayat 2 pasal yang sama menyatakan, “Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.” 

Pihak keluarga menghapus trauma dan menguatkan Bharada E

Artikel
Bharada E dan Ronny Talapessy (tvOne/Muhammad Bagas)

Ronny Talapessy juga mengatakan, Bharada E telah bertemu dengan pihak keluarga yang berada di Manado, Sulawesi Utara.

Menurut dia, keluarga Bharada E telah bertemu langsung sebelum penyerahan para tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10) kemarin.

"Sudah, (Richard dan keluarga,red) sudah bertemu. Saya ikut mendampingi," ujar Ronny seusai dikonfirmasi, Kamis (6/10).

Ronny menjelaskan pertemuan itu beragendakan untuk mempersiapkan Bharada E yang dilimpahkan menjadi tahanan Kejagung.

Dia mengatakan pihak keluarga memberi dorongan besar kepada Bharada E agar kembali pulih dari bekas trauma seusai menembak Brigadir J.

"Sebelum tahap dua, sudah bertemu. Persiapan untuk itu (penyerahan tersangka,red). Mental Bharada E sudah membaik, dia konsisten," tambahnya.

Selain itu, Ronny menyebutkan keluarga mendukung proses hukum yang tengah dijalani Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan.

Menurutnya, kehadiran keluarga menambah semangat Bharada E untuk membongkar peristiwa berdarah di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

"Ya, keluarga mendukung, ya. Keluarga sampaikan kepada saya untuk tolong supaya pembelaannya maksimal. Saya sudah berkomunikasi dengan keluarga di Manado juga," imbuhnya.

Keluarga Brigadir J terima maaf dari Bharada E

Artikel
Bharada E saat membacakan permintaan maaf (tvOne/Muhammad Bagas)

Selama 3 hari berturut-turut, sidang kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana Bharada E atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J digelar pada hari Selasa (18/10/2022) dimulai pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.

Usai sidang perdana tersebut Bharada E atau Richard Eliezer menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada keluarga Brigadir J.

Menanggapi hal tersebut, dengan mata yang berkaca-kaca ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mendoakan Bharada E agar diampuni oleh Tuhan.

“Semoga diampuni Tuhan kau nak,” ucap Ibu kandung Brigadir J, Rosti Simanjuntak di Jambi, Selasa (18/10/2022).

Selain itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan memang permintaan maaf dari pelaku kasus tersebut sangat dinanti oleh pihak keluarga. 

“Permohonan maaf itu memang ditunggu oleh pihak keluarga dan sudah memaafkan apa yang telah diperbuat terhadap Brigadir J,” tanggapan Samuel Hutabarat mengenai permohonan maaf Bharada E.

Sementara itu, pihak keluarga sangat memaklumi Bharada E terkait posisinya sebagai bawahan sehingga apapun perintah dari atasan harus ia jalankan.

Meski demikian, pihak keluarga Brigadir J menyampaikan proses hukum para pelaku akan tetap berjalan.

“Pihak keluarga Brigadir J memaafkan Bharada E namun proses hukum terus berjalan sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” ungkapnya. (Mzn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:

tvonenews

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KDM Janji Kucurkan Dana hingga Rp9 Miliar, Minta Spesifikasi Museum Pajajaran Bogor Disempurnakan

KDM Janji Kucurkan Dana hingga Rp9 Miliar, Minta Spesifikasi Museum Pajajaran Bogor Disempurnakan

KDM mengungkapkan adanya rencana alokasi anggaran sebesar Rp9 miliar untuk menyempurnakan fasilitas penyimpanan benda bersejarah di Museum Pajajaran Kota Bogor.
Dinkes DKI Temukan Banyak Faktor Penyebab Keracunan MBG di Pulogebang, Salah Satunya Menu Dimasak Terlalu Dini

Dinkes DKI Temukan Banyak Faktor Penyebab Keracunan MBG di Pulogebang, Salah Satunya Menu Dimasak Terlalu Dini

Ani menyebut keracunan juga disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya, jarak menu tersebut dimasak dengan dikonsumsi terlalu lama.
Harga Emas UBS dan Galeri24 Tumbang, Antam Masih Bertahan di Level Tinggi

Harga Emas UBS dan Galeri24 Tumbang, Antam Masih Bertahan di Level Tinggi

Berikut rincian harga emas hari ini di Pegadaian pada Jumat 15 Mei 2026
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Prostitusi Anak di Bawah Umur di Jakbar

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Prostitusi Anak di Bawah Umur di Jakbar

Kepolisian menetapkan lima tersangka kasus dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur di sebuah tempat karaoke di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).
Jadwal Super League Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Persebaya dan Arema FC Siap Tampil Demi Poin Penuh

Jadwal Super League Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Persebaya dan Arema FC Siap Tampil Demi Poin Penuh

Persaingan Super League musim 2025/2026 semakin memanas memasuki pekan akhir. Dua tim Jawa Timur, Persebaya dan Arema FC tampil hari ini, Jumat (15/05/2026).
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dan Bayar Rp5,6 Triliun oleh Jaksa

Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dan Bayar Rp5,6 Triliun oleh Jaksa

Mantan Menbudristek, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp5,6 triliun terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Trending

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diadakan MPR RI masih menjadi perhatian publik. Kini SMAN 1 Sambas menjadi sorotan
Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Wanita Surabaya, WS mengadu ke Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) imbas jadi korban penipuan & perampokan lewat love scamming warga Cirebon keturunan Kamerun.
Tim SMAN 1 Pontianak Disambut Hangat Sekda Kalbar dan Ikatan Alumni, Dukung Penuh Keputusan Sekolah

Tim SMAN 1 Pontianak Disambut Hangat Sekda Kalbar dan Ikatan Alumni, Dukung Penuh Keputusan Sekolah

Tim SMAN 1 Pontianak disambut hangat oleh Sekda Kalbar dan IKASMANSA Pontianak, mereka mendukung penuh keputusan sekolah.
Buntut Polemik Juri LCC MPR RI, Akun Media Sosial ini Mengaku Jadi Keluarga Josepha Alexandra Buat Publik Geram

Buntut Polemik Juri LCC MPR RI, Akun Media Sosial ini Mengaku Jadi Keluarga Josepha Alexandra Buat Publik Geram

Utas akun media sosial Threads @zvanniisygg mengaku sebagai keluarga Josepha Alexandra, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar viral.
Seusai Menolak Lomba Ulang, SMAN 1 Pontianak Nostalgia Kemenangan Lomba Cerdas Cermat MPR Tahun 2025

Seusai Menolak Lomba Ulang, SMAN 1 Pontianak Nostalgia Kemenangan Lomba Cerdas Cermat MPR Tahun 2025

Setelah menyatakan mundur dari perlombaan ulang babak final Lomba Cerdas Cermat dari MPR RI, SMAN 1 Pontianak mengenang masa kemenangannya pada tahun 2025.
Reaksi Warganet atas Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak Tolak Lomba Ulang Final LCC MPR: Respek untuk Poin 5 dan 6

Reaksi Warganet atas Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak Tolak Lomba Ulang Final LCC MPR: Respek untuk Poin 5 dan 6

SMAN 1 Pontianak resmi tolak lomba ulang final LCC Empat Pilar MPR Kalbar 2026. Warganet beri pujian, terutama untuk pernyataan poin 5 dan 6.
2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Teka-teki lima calon naturalisasi Timnas Indonesia makin panas, dua nama mulai bocor dan tiga sosok lain disebut punya profil tak biasa untuk Garuda masa depan.
Selengkapnya

Viral