News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

LBH Jakarta Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Dalam Kasus Penyebaran Ujaran Kebencian dengan Terdakwa Roy Suryo

LBH Jakarta mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dengan mengajukan pendapat tertulis ke PN Jakbar dalam kasus tuduhan ujaran kebencian terdakwa KRMT Roy Suryo.
Minggu, 18 Desember 2022 - 23:39 WIB
Logo LBH Jakarta
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dengan mengajukan pendapat tertulis ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus tuduhan ujaran kebencian (hate speech), penodaan agama, dan penyebaran berita bohong dalam perkara atas nama Terdakwa KRMT Roy Suryo.

Dalam pendapat tersebut, pada pokoknya LBH Jakarta menyatakan bahwa Roy Suryo telah menjadi korban kriminalisasi terhadap ekspresi pribadi yang disampaikan dengan damai di ranah digital.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun pendapat tertulis tersebut, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, unggahan Roy Suryo bukanlah pendapat dan ekspresi yang dilarang di dalam diskursus hak asasi manusia (HAM). Unggahan tersebut justru dijamin dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum HAM baik nasional maupun internasional.

Kedua, unggahan Roy Suryo bukanlah perbuatan ujaran kebencian karena tidak memenuhi unsur motif untuk membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA. Motif ini wajib dibuktikan sesuai SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang pedoman implementasi UU ITE. Namun di dalam unggahan Roy Suryo hanya menyuarakan isu publik mengenai ketidaksetujuannya terhadap komersialisasi wisata budaya Candi Borobudur.

Ketiga, pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal penodaan agama telah kehilangan relevansinya dalam tatanan masyarakat demokratis sehingga sudah sepatutnya tidak digunakan dalam penegakan hukum pidana saat ini. Mahkamah Konstitusi bahkan telah menyatakan UU Penodaan Agama yang menjadi dasar Pasal 156a KUHP bermasalah dan perlu direvisi. Namun ironisnya, DPR dan Pemerintah belum mentaati putusan MK tersebut hingga sekarang. Oleh karenanya, penerapan ini menjadi tidak relevan lagi dan sudah sepatutnya Majelis Hakim mengesampingkan dakwaan pasal ini.

Selain itu, delik penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No.1 Tahun 1945 lahir dari politik hukum pidana pemerintah kolonial Hindia Belanda yang rasis dan diskriminatif terhadap kaum bumiputera. Pasal itu merupakan bagian dari upaya pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk mempertahankan ketertiban umum (rust en orde) dari berita yang dipandang bohong termasuk juga berita yang dihembuskan oleh pihak yang menginginkan kemerdekaan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Warga Mengungsi Akibat Banjir Medan, Kini Telah Kembali ke Rumah

Warga Mengungsi Akibat Banjir Medan, Kini Telah Kembali ke Rumah

Kepala BPBD Kota Medan Yunita mengatakan banjir yang terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB akibat curah hujan tinggi kini telah berangsur surut.
Dokter Ingatkan Bahaya Telur Mentah bagi Bayi dan Anak, Orang Tua Wajib Waspada

Dokter Ingatkan Bahaya Telur Mentah bagi Bayi dan Anak, Orang Tua Wajib Waspada

Ketua Pengurus Pusat IDAI dr. Piprim Basarah Yanuarso, mengatakan bakteri salmonella bisa menyebabkan diare, demam, muntah, hingga dehidrasi, bahkan berpotensi menimbulkan komplikasi serius pada bayi.
Ibnu Jamil Kutuk Insiden Penyerangan Bus EPA Persib

Ibnu Jamil Kutuk Insiden Penyerangan Bus EPA Persib

Presenter sekaligus selebriti Ibnu Jamil mengutuk keras insiden penyerangan bus yang diduga dilakukan oknum Jakmania terhadap skuad EPA Persib di rest area.
Bicara di Akun Resmi Klub Austria, Striker Timnas Indonesia Ucapkan Terima Kasih Usai Jalani Debut buat Tim Utama

Bicara di Akun Resmi Klub Austria, Striker Timnas Indonesia Ucapkan Terima Kasih Usai Jalani Debut buat Tim Utama

Winger Timnas Indonesia, Adrian Wibowo, akhirnya dapat kesempatan jalani debut bersama tim utama FC Wacker Innsbruck. Ia tampil saat menghadapi Rapid Wien II.
Megawati Hangestri Pasang Target Tinggi di Hyundai Hillstate, Akui Ingin Lebih Baik dari Era Red Sparks

Megawati Hangestri Pasang Target Tinggi di Hyundai Hillstate, Akui Ingin Lebih Baik dari Era Red Sparks

Megawati Hangestri pasang target tinggi di Hyundai Hillstate jelang V-League 2026/2027, akui ingin lebih baik dari era Red Sparks.
7 Tempat Terpopuler di Cervera, Kampung Asal Marc Marquez sang Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2026

7 Tempat Terpopuler di Cervera, Kampung Asal Marc Marquez sang Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2026

Marc Marquez, pembalap Ducati Lenovo yang berhasil juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2026 berasal dari Cervera. Intip daftar destinasi terpopuler di kota kecil di wilayah Catalonia, Spanyol.

Trending

Vanja Bukilic Akui Kelemahan Megawati Hangestri, Peluang Red Sparks Jegal Hyundai Hillstate Makin Besar

Vanja Bukilic Akui Kelemahan Megawati Hangestri, Peluang Red Sparks Jegal Hyundai Hillstate Makin Besar

Vanja Bukilic mengungkapkan strategi untuk menghadapi mantan rekan setimnya, Megawati Hangestri, yang kini memperkuat Hyundai Hillstate di V-League 2026/2027.
Meski Sudah Punya Pelatih Baru, Red Sparks Kini Hadapi Masalah Serius di KOVO Cup 2026

Meski Sudah Punya Pelatih Baru, Red Sparks Kini Hadapi Masalah Serius di KOVO Cup 2026

Red Sparks menghadapi masalah serius jelang Liga Voli Korea meski sudah memiliki pelatih baru, Kwon Soon-chan. Cedera Vanja Bukilic menjadi tantangan tersendiri
Media Korea Soroti Shin Tae-yong usai Bawa Persija Jakarta Menang 4 Kali Beruntun

Media Korea Soroti Shin Tae-yong usai Bawa Persija Jakarta Menang 4 Kali Beruntun

Shin Tae-yong mendapat sorotan media Korea Selatan setelah membawa Persija Jakarta meraih empat kemenangan beruntun di Super League 2026/2027. Menang telak.
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Paling Bersinar pada 13 Oktober 2026: Gemini Jadi Andalan

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Paling Bersinar pada 13 Oktober 2026: Gemini Jadi Andalan

Ramalan karier enam zodiak pada Selasa, 13 Oktober 2026, membawa gambaran menarik bagi mereka yang sedang mengejar kemajuan profesional.  Apakah kamu termasuk?
Terungkap Alasan Pelaku dalam Kasus Perundungan Mahasiswa Telkom University yang Viral

Terungkap Alasan Pelaku dalam Kasus Perundungan Mahasiswa Telkom University yang Viral

Kasus dugaan perundungan mahasiswa Telkom University di Bandung menjadi sorotan usai videonya viral di media sosial. Alasan di balik tindakan pelaku terungkap.
Resmi! Bintang Timnas Voli Indonesia Farhan Halim Main Abroad Lagi, Kini Gabung Klub Liga Voli Thailand

Resmi! Bintang Timnas Voli Indonesia Farhan Halim Main Abroad Lagi, Kini Gabung Klub Liga Voli Thailand

Bintang Timnas Voli Indonesia, Farhan Halim kembali melanjutkan kiprahnya di luar negeri. Baru-baru ini pemain yang dijuluki Kang Mulet itu diumumkan resmi bergabung dengan Nakhon Ratchasima untuk Liga Voli Thailand 2026-2027.
6 Zodiak yang Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 13 Oktober 2026: Sagitarius Siap-siap Banjir Cuan

6 Zodiak yang Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 13 Oktober 2026: Sagitarius Siap-siap Banjir Cuan

Ramalan keuangan enam zodiak pada Selasa, 13 Oktober 2026, menghadirkan prediksi menarik mengenai peluang memperbaiki kondisi finansial. Siapa saja yang hoki?
Selengkapnya

Viral