News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bursa Gelap Kabinet dan Pembatasan Undang-Undang

Meski kebenarannya sulit untuk diamini, namun demikianlah, fenomena kebenaran di dunia maya kerap lebih maju dan mendahului fakta yang terjadi di lapangan.
Rabu, 8 Mei 2024 - 10:06 WIB
Ilustrasi - Kabinet Indonesia Maju
Sumber :
  • Kemenkominfo

Lantas apa yang tertuang di Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 undang-undang itu?

"Pasal 12: Presiden membentuk Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pasal 13: (1) Presiden membentuk Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). dan (2) Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. efisiensi dan efektivitas; b. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; c. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau, d. perkembangan lingkungan global."

Bunyi Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) yakni:

"Ayat (2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan,sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi,
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

"Ayat (3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha miliknegara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata,
pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau
daerah tertinggal. 

Sedangkan Pasal 14 berbunyi:

"Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi.*

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika merujuk pada Pasal 5, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14, maka urusan kementerian yang kemudian nantinya jadi struktur kabinet yakni: 

1. Urusan Luar Negeri
2. Urusan Dalam Negeri
3. Urusan Pertahanan
4. Bidang Sinkronisasi dan Koordinasi Kementerian
5. urusan agama
6. Urusan hukum
7. Urusan keuangan
8. Urusan keamanan
9. Urusan hak asasi manusia
10. Urusan Pendidikan
11. urusan kebudayaan
12. Urusan Kesehatan
13. Urusan Sosial
14. Urusan ketenagakerjaan
15. Urusan Industri
16. Urusan Perdagangan
17. Urusan Pertambangan
18. Urusan energi
19. Urusan Pekerjaan umum
20. Urusan transmigrasi
21. Urusan transportasi
22. Urusan informasi
23. Urusan Komunikasi
24. Urusan Pertanian
25. Urusan Perkebunan
26. Urusan Kehutanan
27. Urusan Peternakan
29. Urusan Kelautan
30. Urusan perikanan
31. Urusan perencanaan pembangunan nasional
32. Urusan aparatur negara
33. Urusan kesekretariatan negara
34. Urusan badan usaha milik negara
35. Urusan pertanahan
36. Urusan kependudukan
37. Urusan lingkungan hidup
38. Urusan ilmu pengetahuan
39. Urusan teknologi
40. Urusan investasi
41. Urusan koperasi
42. Urusan usaha kecil dan menengah
43. Urusan pariwisata
44. Urusan pemberdayaan perempuan
45. Urusan pemuda
46. Urusan olahraga
47. Urusan perumahan
48. Urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Ringan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Selama Tiga Bulan

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Ringan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Selama Tiga Bulan

Memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor
Petani Sawit Disebut Merugi Ratusan Miliar, Pemerintah Diminta Segera Percepat Program Kemitraan

Petani Sawit Disebut Merugi Ratusan Miliar, Pemerintah Diminta Segera Percepat Program Kemitraan

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani hingga kini belum sepenuhnya pulih pasca pengumuman kebijakan ekspor satu pintu yang memicu gejolak pasar beberapa waktu lalu.
Kolaborasi Ini Ciptakan Pendidikan Berdaya Saing Global

Kolaborasi Ini Ciptakan Pendidikan Berdaya Saing Global

Berbagai pihak terus berupayaa melakukan inovasi dan kolaborasi dalam meningkatkan mutu pendidikan termasuk bagi para peserta didik di tanah air.
Polisi Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Maluku

Polisi Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Maluku

Pengurus Besar Gerakan Mahasiswa Katapang (Gemka) mendesak Polres Seram Bagian Barat (SBB) untuk segera menangkap pelaku dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap warga Dusun Katapang yang terjadi di wilayah Dusun Olas, Kecamatan Huamual, Maluku.
Pesta Pernikahan Mewah Dua Lipa yang Digelar 3 Hari Nonstop Tuai Protes, Warga Merasa Kotanya Dikuasai Selebritas

Pesta Pernikahan Mewah Dua Lipa yang Digelar 3 Hari Nonstop Tuai Protes, Warga Merasa Kotanya Dikuasai Selebritas

Perayaan cinta penyanyi internasional Dua Lipa dan aktor Callum Turner memicu polemik di Italia setelah rangkaian pesta mewah mereka dituding mengganggu kehidupan warga setempat.
Prabowo Subianto Bicara Soal Kunci Utama Kesejahteraan Rakyat

Prabowo Subianto Bicara Soal Kunci Utama Kesejahteraan Rakyat

Presiden RI, Prabowo Subianto meninjau secara langsung Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SMRP) 17 Tabanan, Bali pada Minggu (7/6/2026).

Trending

Viral Pria Diduga 'Boti' Lolos Jadi Anggota TNI, Kadispenad Temukan Fakta Mengejutkan

Viral Pria Diduga 'Boti' Lolos Jadi Anggota TNI, Kadispenad Temukan Fakta Mengejutkan

Publik dihebohkan dengan video viral di media sosial terkait dua pria diduga penyuka sesama jenis atau LGBT sedang berfoto bersama.
Respons Pengungkapan Dugaan Kasus Korupsi Program MBG, PDIP 'Sentil' Kejagung: Bisa Dicegah Sejak Awal

Respons Pengungkapan Dugaan Kasus Korupsi Program MBG, PDIP 'Sentil' Kejagung: Bisa Dicegah Sejak Awal

Eks tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wow! Belum 2 Tahun, Denny Sumargo Sebut Putrinya Sudah Siap Bangun Perusahaan

Wow! Belum 2 Tahun, Denny Sumargo Sebut Putrinya Sudah Siap Bangun Perusahaan

Aktor sekaligus presenter, Denny Sumargo membagikan cerita menarik tentang perkembangan putrinya, Gabriella Alan Sumargo atau yang akrab disapa Biel.
Borneo FC Lepas Fabio Lefundes, Top 3 Super League Ganti Pelatih

Borneo FC Lepas Fabio Lefundes, Top 3 Super League Ganti Pelatih

Pengumuman selesainya kerja sama manajemen Borneo FC dengan Fabio Lefundes diumumkan pada Minggu (7/6/2026).
Kolaborasi Ini Ciptakan Pendidikan Berdaya Saing Global

Kolaborasi Ini Ciptakan Pendidikan Berdaya Saing Global

Berbagai pihak terus berupayaa melakukan inovasi dan kolaborasi dalam meningkatkan mutu pendidikan termasuk bagi para peserta didik di tanah air.
Prabowo Subianto Bicara Soal Kunci Utama Kesejahteraan Rakyat

Prabowo Subianto Bicara Soal Kunci Utama Kesejahteraan Rakyat

Presiden RI, Prabowo Subianto meninjau secara langsung Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SMRP) 17 Tabanan, Bali pada Minggu (7/6/2026).
Usai Bungkam Oman 3-0, Ivar Jenner Beberkan Fokus Timnas Indonesia Jelang Lawan Mozambik

Usai Bungkam Oman 3-0, Ivar Jenner Beberkan Fokus Timnas Indonesia Jelang Lawan Mozambik

Tampil impresif dengan membungkam Oman, Ivar Jenner yakin Timnas Indonesia akan mengalahkan Mozambik demi meneruskan tren positif. 
Selengkapnya

Viral