GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bursa Gelap Kabinet dan Pembatasan Undang-Undang

Meski kebenarannya sulit untuk diamini, namun demikianlah, fenomena kebenaran di dunia maya kerap lebih maju dan mendahului fakta yang terjadi di lapangan.
Rabu, 8 Mei 2024 - 10:06 WIB
Ilustrasi - Kabinet Indonesia Maju
Sumber :
  • Kemenkominfo

Banyaknya urusan pemerintahan, baik yang merupakan amanat UUD maupun urusan yang ruang lingkupnya disebutkan UUD kemudian mendapatkan pembatasan dalam pasal 15, yakni hanya diperbolehkan paling banyak 34 Kementerian saja. Hingga tak heran ada beberapa urusan yang memiliki titik persinggungan kemudian digabung.

Perihal penggabungan kementerian juga diatur dalam UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara pada pasal 19, yang berbunyi sebagai berikut;

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(1) Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima.
(3) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan.

Simpulan UU tentang Kementerian

Jika diramu dalam bahasan singkat, sebenarnya ada 5 poin penting UU UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara tersebut, yakni: 

Pertama, hak prerogatif Presiden meliputi pengangkatan dan pemberhentian Menteri, mengatur kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, serta mengatur kriteria pembentukan dan pengubahan kementerian. 

Kedua, untuk mengimplementasikan pengubahan dan pembubaran Kementerian perlu pertimbangan DPR, sedangkan pembubaran Kementerian Urusan Agama, Hukum, Keuangan dan Keamanan perlu persetujuan DPR. 

Ketiga, jumlah Kementerian dibatasi, paling banyak 34 Kementerian, dan disarankan kurang dari 34 Kementerian. Dengan demikian, terdapat satu urusan pemerintahan dalam satu Kementerian atau beberapa urusan dalam satu Kementerian (penggabungan urusan). 

Keempat, nomenklatur yang digunakan dalam UU Nomor 39 tahun 2008 adalah Kementerian, tidak lagi menggunakan nomenklatur Departemen. Dalam melakukan pembentukan Kementerian, digunakan pendekatan melalui urusan pemerintahan, bukan nomenklatur, dan ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 5, dan Pasal 14 (khusus mengenai koordinasi). 

Terakhir atau kelima, hubungan fungsional antara Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dilaksankan secara sinergis, dan diatur oleh Peraturan Presiden. LPNK berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengkoordinasikannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wacana 40 Kementerian

Jika merujuk data penjelasan Undang-undang yang penulis jelaskan tadi, maka untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi lebih dari 40 perlu kajian ilmiah mendalam.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Soal Kasus ABK Fandi, Wamen HAM Tegas Tolak Hukuman Mati: Kita Berdosa Kalau Membunuh Orang yang Salah

Soal Kasus ABK Fandi, Wamen HAM Tegas Tolak Hukuman Mati: Kita Berdosa Kalau Membunuh Orang yang Salah

Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin, angkat bicara perihal kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati kasus narkoba.
Bertahun-tahun Trauma, Selebgram CR Blak-blakan Ceritakan Kronologi Diduga Alami Rudapaksa di Kelab Malam

Bertahun-tahun Trauma, Selebgram CR Blak-blakan Ceritakan Kronologi Diduga Alami Rudapaksa di Kelab Malam

Selebgram berinisial CR alias T mengungkap kronologi lengkap peristiwa dugaan pemerkosaan dialami dirinya di sebuah kelab malam di Jakarta pada 2017 silam.
Sinkhole Raksasa Sedalam Hampir 50 Meter Kembali Muncul di Kulon Progo, Permukiman Warga Terancam

Sinkhole Raksasa Sedalam Hampir 50 Meter Kembali Muncul di Kulon Progo, Permukiman Warga Terancam

Fenomena sinkhole kembali terjadi di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta. Kemunculan tanah ambles hingga terbentuk lubang menganga yang diperkirakan memiliki diameter 4-5 meter dengan kedalaman hampir 50 meter terjadi pada Rabu (25/2/2026) pagi. 
Berita Foto : Tiga Eks Pejabat PT Pertamina Patra Niaga Divonis 9–10 Tahun Penjara dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Berita Foto : Tiga Eks Pejabat PT Pertamina Patra Niaga Divonis 9–10 Tahun Penjara dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

PN Jakarta Pusat jatuhkan vonis terhadap tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
220 Tukang Becak di Nganjuk Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo Subianto

220 Tukang Becak di Nganjuk Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo Subianto

Sebanyak 220 tukang becak menerima bantuan becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk dukungan terhadap transportasi ramah lingkungan sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil.
Bukan Persib atau Persija, Joey Pelupessy Justru Muncul di Klub Belanda Satu Ini

Bukan Persib atau Persija, Joey Pelupessy Justru Muncul di Klub Belanda Satu Ini

Joey Pelupessy, yang sempat dikaitkan dengan Persib Bandung maupun Persija Jakarta, justru terlihat kembali bersama FC Groningen, memunculkan spekulasi comeback

Trending

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

AFC resmi merilis hasil sidang komite disiplin dan etik, Persib Bandung kena sanksi berat?
Tak Perlu Dinaturalisasi, Bintang Jerman Berdarah Kebumen ini Sudah Eligible Bela Timnas Indonesia

Tak Perlu Dinaturalisasi, Bintang Jerman Berdarah Kebumen ini Sudah Eligible Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia terus memburu talenta diaspora demi mewujudkan target besar menuju Piala Dunia 2030. Bintang Jerman U-16 ini sudah masuk radar John Herdman?
Belum Juga Dinaturalisasi, Winger Arsenal yang Cetak Hattrick Ini Sudah Terpikat Euforia Timnas Indonesia

Belum Juga Dinaturalisasi, Winger Arsenal yang Cetak Hattrick Ini Sudah Terpikat Euforia Timnas Indonesia

Timnas Indonesia dikaitkan dengan talenta Eropa yang sedang naik daun. Sosok Demiane Agustien belum juga dinaturalisasi sudah bicara jujur soal skuad Garuda.
Terungkap! Identitas Pengemudi Calya Lawan Arus yang Dikejar Massa di Gunung Sahari

Terungkap! Identitas Pengemudi Calya Lawan Arus yang Dikejar Massa di Gunung Sahari

Inilah identitas pengemudi mobil Toyota Calya yang lawan arus hingga diamuk massa di Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Susunan Pemain Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026 Seri Sentul: Ada Megawati Hangestri Hingga Medi Yoku

Susunan Pemain Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026 Seri Sentul: Ada Megawati Hangestri Hingga Medi Yoku

Susunan pemain Gresik Phonska Pupuk Indonesia vs Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026 seri Sentul, di mana kedua kubu sama-sama bertabur pemain bintang mulai dari Megawati Hangestri hingga Mediol Yoku.
Reaksi Berkelas Maarten Paes usai Jordi Cruyff Dilaporkan Ingin Cari Kiper Baru untuk Ajax Amsterdam

Reaksi Berkelas Maarten Paes usai Jordi Cruyff Dilaporkan Ingin Cari Kiper Baru untuk Ajax Amsterdam

Penjaga gawang Timnas Indonesia, Maarten Paes, berbicara soal masa depannya di Ajax Amsterdam. Direktur teknik Jordi Cruyff dilaporkan ingin mencari penjaga gawang anyar.
Ungkapan Isi Hati Bek Timnas Indonesia Calvin Verdonk setelah Tampil Starter di Lille

Ungkapan Isi Hati Bek Timnas Indonesia Calvin Verdonk setelah Tampil Starter di Lille

Bek kiri Timnas Indonesia Calvin Verdonk kembali dipercaya tampil sebagai starter saat LOSC Lille menghadapi Angers SCO pada pekan ke-23 Ligue 1 2025/2026. Laga
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT