News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bursa Gelap Kabinet dan Pembatasan Undang-Undang

Meski kebenarannya sulit untuk diamini, namun demikianlah, fenomena kebenaran di dunia maya kerap lebih maju dan mendahului fakta yang terjadi di lapangan.
Rabu, 8 Mei 2024 - 10:06 WIB
Ilustrasi - Kabinet Indonesia Maju
Sumber :
  • Kemenkominfo

Banyaknya urusan pemerintahan, baik yang merupakan amanat UUD maupun urusan yang ruang lingkupnya disebutkan UUD kemudian mendapatkan pembatasan dalam pasal 15, yakni hanya diperbolehkan paling banyak 34 Kementerian saja. Hingga tak heran ada beberapa urusan yang memiliki titik persinggungan kemudian digabung.

Perihal penggabungan kementerian juga diatur dalam UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara pada pasal 19, yang berbunyi sebagai berikut;

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(1) Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima.
(3) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan.

Simpulan UU tentang Kementerian

Jika diramu dalam bahasan singkat, sebenarnya ada 5 poin penting UU UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara tersebut, yakni: 

Pertama, hak prerogatif Presiden meliputi pengangkatan dan pemberhentian Menteri, mengatur kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, serta mengatur kriteria pembentukan dan pengubahan kementerian. 

Kedua, untuk mengimplementasikan pengubahan dan pembubaran Kementerian perlu pertimbangan DPR, sedangkan pembubaran Kementerian Urusan Agama, Hukum, Keuangan dan Keamanan perlu persetujuan DPR. 

Ketiga, jumlah Kementerian dibatasi, paling banyak 34 Kementerian, dan disarankan kurang dari 34 Kementerian. Dengan demikian, terdapat satu urusan pemerintahan dalam satu Kementerian atau beberapa urusan dalam satu Kementerian (penggabungan urusan). 

Keempat, nomenklatur yang digunakan dalam UU Nomor 39 tahun 2008 adalah Kementerian, tidak lagi menggunakan nomenklatur Departemen. Dalam melakukan pembentukan Kementerian, digunakan pendekatan melalui urusan pemerintahan, bukan nomenklatur, dan ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 5, dan Pasal 14 (khusus mengenai koordinasi). 

Terakhir atau kelima, hubungan fungsional antara Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dilaksankan secara sinergis, dan diatur oleh Peraturan Presiden. LPNK berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengkoordinasikannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wacana 40 Kementerian

Jika merujuk data penjelasan Undang-undang yang penulis jelaskan tadi, maka untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi lebih dari 40 perlu kajian ilmiah mendalam.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BNI Buka Suara soal Dana Nasabah Paroki di Aek Nabara, Sebut Pengembalian Ditargetkan Tuntas Pekan Ini

BNI Buka Suara soal Dana Nasabah Paroki di Aek Nabara, Sebut Pengembalian Ditargetkan Tuntas Pekan Ini

BNI buka suara soal dana nasabah paroki di Aek Nabara, Sumatera Utara, yang akhir-akhir ramai diperbincangkan di jagat maya. 
Di Depan Media Malaysia, Tangan Kanan John Herdman Bicara Jujur Soal Timnas Indonesia

Di Depan Media Malaysia, Tangan Kanan John Herdman Bicara Jujur Soal Timnas Indonesia

Pengakuan jujur Simon Grayson yang sempat tak kenal pemain Timnas Indonesia, kini justru mengakui kualitas Garuda usai melakukan analisis mendalam.
Di Depan Media Malaysia, Tangan Kanan John Herdman Bicara Jujur Soal Timnas Indonesia

Di Depan Media Malaysia, Tangan Kanan John Herdman Bicara Jujur Soal Timnas Indonesia

Pengakuan jujur Simon Grayson yang sempat tak kenal pemain Timnas Indonesia, kini justru mengakui kualitas Garuda usai melakukan analisis mendalam.
Pernah Dipercaya Shin Tae-yong dan Persib Bandung U-21, Kakak-Beradik Ini Bersinar di Liga Jerman

Pernah Dipercaya Shin Tae-yong dan Persib Bandung U-21, Kakak-Beradik Ini Bersinar di Liga Jerman

Dua pemain diaspora, Luah Mahessa dan Kelana Mahessa, pernah mendapat kepercayaan dari Shin Tae-yong di Timnas Indonesia U-19, kini kembali mencuri perhatian.
Jelas-jelas Timnas Indonesia U17 Kalah Lawan Malaysia, Pelatih Vietnam Sebut Skuad Garuda Muda Lawan yang Kuat

Jelas-jelas Timnas Indonesia U17 Kalah Lawan Malaysia, Pelatih Vietnam Sebut Skuad Garuda Muda Lawan yang Kuat

Padahal Timnas Indonesia U17 sudah kalah lawan Malaysia, Pelatih Vietnam masih anggap Timnas Indonesia U17 sebagai lawan yang sangat kuat di Piala AFF U17 ini.
Reaksi Dedi Mulyadi setelah Kebijakannya Dikritik, Tegaskan Revitalisasi Gedung Sate punya Manfaat

Reaksi Dedi Mulyadi setelah Kebijakannya Dikritik, Tegaskan Revitalisasi Gedung Sate punya Manfaat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membagikan sebuah video yang merespons kritikan soal revitalisasi Gedung Sate

Trending

Clash of Legends Jadi Momen Tak Terlupakan! Irfan Bachdim Bawa Pulang Kenangan Emas dari Rivaldo

Clash of Legends Jadi Momen Tak Terlupakan! Irfan Bachdim Bawa Pulang Kenangan Emas dari Rivaldo

Legenda Timnas Indonesia Irfan Bachdim mendapatkan momen tak terlupakan saat menghadapi Barcelona Legends dalam laga sportainment Clash of Legends di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Sabtu (18/4/2026) malam WIB
Tangan Kanan John Herdman Puji Pemain Lokal Timnas Indonesia: Beckham Mudah Cetak Hattrick, Dony Punya Energi Bagus

Tangan Kanan John Herdman Puji Pemain Lokal Timnas Indonesia: Beckham Mudah Cetak Hattrick, Dony Punya Energi Bagus

Dalam wawancara eksklusif dengan media Malaysia, asisten andalan John Herdman di Timnas Indonesia menyebut empat nama pemain yang memiliki kualitas menonjol.
Sekalipun Malaysia Menang, Timnas Indonesia U-17 Tetap Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 jika Skenario Ini Terwujud

Sekalipun Malaysia Menang, Timnas Indonesia U-17 Tetap Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 jika Skenario Ini Terwujud

Timnas Indonesia U-17 masih memiliki harapan untuk lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026. Itu tidak berkaitan dengan Malaysia, yang berhasil mengalahkan mereka pada laga sebelumnya.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 19 April: Megawati Hangestri Cs Berebut Juara Putaran Kedua di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 19 April: Megawati Hangestri Cs Berebut Juara Putaran Kedua di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 19 April, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap berebut juara putaran kedua saat melakoni big match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
Dulunya Bermain di Indonesia dan Jadi Mualaf, Pemain Asing ini Sekarang di Italia

Dulunya Bermain di Indonesia dan Jadi Mualaf, Pemain Asing ini Sekarang di Italia

Masih ingatkah anda dengan pemain asing ini? Kisah mualafnya pernah viral loh. Pemain ini juga menikahi anak dari legenda timnas Indonesia
Main di Kandang Timnas Indonesia, Duo Legenda Inter Milan Bicara Jujur soal Atmosfer SUGBK usai Clash of Legends

Main di Kandang Timnas Indonesia, Duo Legenda Inter Milan Bicara Jujur soal Atmosfer SUGBK usai Clash of Legends

Dua legenda sepak bola dunia yang pernah membela Inter Milan bicara jujur soal Stadion Utama Gelora Bung Karno. Kandang Timnas Indonesia itu mendapatkan pujian setelah Clash of Legends.
Imbas Polemik Paspor Pemain Timnas Indonesia, NAC Breda Banjir Kritik dari Sesama Klub Liga Belanda

Imbas Polemik Paspor Pemain Timnas Indonesia, NAC Breda Banjir Kritik dari Sesama Klub Liga Belanda

Polemik paspor pemain Timnas Indonesia menyeret NAC Breda ke pusaran kritik klub Eredivisie. Kasus ini bermula dari laga kontroversial berujung ancaman hukum.
Selengkapnya

Viral