News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bursa Gelap Kabinet dan Pembatasan Undang-Undang

Meski kebenarannya sulit untuk diamini, namun demikianlah, fenomena kebenaran di dunia maya kerap lebih maju dan mendahului fakta yang terjadi di lapangan.
Rabu, 8 Mei 2024 - 10:06 WIB
Ilustrasi - Kabinet Indonesia Maju
Sumber :
  • Kemenkominfo

Baru-baru ini publik dibuat geger perihal susunan kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029 yang beredar di media sosial, semacam twitter (X) dan Instagram. Tak hanya itu, grup-grup percakapan WhatsApp juga ramai mendapatkan kiriman informasi struktur kabinet itu.

Meski kebenarannya sulit untuk diamini, namun demikianlah, fenomena kebenaran di dunia maya kerap lebih maju dan mendahului fakta yang terjadi di lapangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan sebelum kiriman informasi bursa gelap kabinet meramaikan perbincangan, Gerindra malah mendahului melakukan bantahan.

"Kami tegaskan sekali lagi bahwa itu tidak benar, dan belum pernah dikeluarkan oleh Pak Prabowo Subianto dan timnya," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta Minggu (5/5/2024). 

Melalui informasi yang diduga seperti disengaja untuk disebarluaskan, terdapat 61 nama tokoh yang akan menduduki struktur Kabinet. Lebih dari 40 diantaranya adalah posisi Menteri, sisanya wakil Menteri. Sejumlah nama-nama kondang juga disematkan dalam struktur itu.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman juga menggelontorkan wacana soal struktur kabinet, belum pada tataran nama, melainkan baru pada jumlah kementerian.

"Dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus, negara kita 'kan negara besar. Tantangan kita besar, target-target kita besar," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/5).

Habiburokhman pun tidak membantah ketika ditanya soal kabar yang menyebut capres terpilih Prabowo Subianto akan membentuk sebanyak 40 kementerian. Meski begitu, dia mengaku ide itu muncul bukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan partai politik pendukung Prabowo.

Namun demikian, sebelum lebih jauh menilik keabsahan informasi bursa gelap kabinet itu, ada baiknya penulis mengajak agar kita kembali membaca undang-undang dan merujuknya sebagai acuan legal formal.

Kementerian dalam Undang-Undang

Struktur kebutuhan jabatan Menteri maupun berapa jumlah Menteri dalam suatu kabinet, sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang.

Di UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, tertera jelas pada Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut:

"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)," demikian bunyi pasal tersebut.

Lantas apa yang tertuang di Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 undang-undang itu?

"Pasal 12: Presiden membentuk Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945."

"Pasal 13: (1) Presiden membentuk Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). dan (2) Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. efisiensi dan efektivitas; b. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; c. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau, d. perkembangan lingkungan global."

Bunyi Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) yakni:

"Ayat (2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan,sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi,
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

"Ayat (3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha miliknegara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata,
pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau
daerah tertinggal. 

Sedangkan Pasal 14 berbunyi:

"Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi.*

Jika merujuk pada Pasal 5, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14, maka urusan kementerian yang kemudian nantinya jadi struktur kabinet yakni: 

1. Urusan Luar Negeri
2. Urusan Dalam Negeri
3. Urusan Pertahanan
4. Bidang Sinkronisasi dan Koordinasi Kementerian
5. urusan agama
6. Urusan hukum
7. Urusan keuangan
8. Urusan keamanan
9. Urusan hak asasi manusia
10. Urusan Pendidikan
11. urusan kebudayaan
12. Urusan Kesehatan
13. Urusan Sosial
14. Urusan ketenagakerjaan
15. Urusan Industri
16. Urusan Perdagangan
17. Urusan Pertambangan
18. Urusan energi
19. Urusan Pekerjaan umum
20. Urusan transmigrasi
21. Urusan transportasi
22. Urusan informasi
23. Urusan Komunikasi
24. Urusan Pertanian
25. Urusan Perkebunan
26. Urusan Kehutanan
27. Urusan Peternakan
29. Urusan Kelautan
30. Urusan perikanan
31. Urusan perencanaan pembangunan nasional
32. Urusan aparatur negara
33. Urusan kesekretariatan negara
34. Urusan badan usaha milik negara
35. Urusan pertanahan
36. Urusan kependudukan
37. Urusan lingkungan hidup
38. Urusan ilmu pengetahuan
39. Urusan teknologi
40. Urusan investasi
41. Urusan koperasi
42. Urusan usaha kecil dan menengah
43. Urusan pariwisata
44. Urusan pemberdayaan perempuan
45. Urusan pemuda
46. Urusan olahraga
47. Urusan perumahan
48. Urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal

Banyaknya urusan pemerintahan, baik yang merupakan amanat UUD maupun urusan yang ruang lingkupnya disebutkan UUD kemudian mendapatkan pembatasan dalam pasal 15, yakni hanya diperbolehkan paling banyak 34 Kementerian saja. Hingga tak heran ada beberapa urusan yang memiliki titik persinggungan kemudian digabung.

Perihal penggabungan kementerian juga diatur dalam UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara pada pasal 19, yang berbunyi sebagai berikut;

(1) Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima.
(3) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan.

Simpulan UU tentang Kementerian

Jika diramu dalam bahasan singkat, sebenarnya ada 5 poin penting UU UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara tersebut, yakni: 

Pertama, hak prerogatif Presiden meliputi pengangkatan dan pemberhentian Menteri, mengatur kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, serta mengatur kriteria pembentukan dan pengubahan kementerian. 

Kedua, untuk mengimplementasikan pengubahan dan pembubaran Kementerian perlu pertimbangan DPR, sedangkan pembubaran Kementerian Urusan Agama, Hukum, Keuangan dan Keamanan perlu persetujuan DPR. 

Ketiga, jumlah Kementerian dibatasi, paling banyak 34 Kementerian, dan disarankan kurang dari 34 Kementerian. Dengan demikian, terdapat satu urusan pemerintahan dalam satu Kementerian atau beberapa urusan dalam satu Kementerian (penggabungan urusan). 

Keempat, nomenklatur yang digunakan dalam UU Nomor 39 tahun 2008 adalah Kementerian, tidak lagi menggunakan nomenklatur Departemen. Dalam melakukan pembentukan Kementerian, digunakan pendekatan melalui urusan pemerintahan, bukan nomenklatur, dan ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 5, dan Pasal 14 (khusus mengenai koordinasi). 

Terakhir atau kelima, hubungan fungsional antara Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dilaksankan secara sinergis, dan diatur oleh Peraturan Presiden. LPNK berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengkoordinasikannya. 

Wacana 40 Kementerian

Jika merujuk data penjelasan Undang-undang yang penulis jelaskan tadi, maka untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi lebih dari 40 perlu kajian ilmiah mendalam.

Selain itu, diperlukan pula perubahan Undang-undang karena jumlah kementerian maksimal 34, terlebih dahulu sudah diatur tegas di UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Selain itu, pertimbangan efisiensi dan efektivitas lembaga juga harus menjadi perhatian penting. Jangan sampai penambahan kementerian justru menambah persoalan efisiensi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penulis angkat topi untuk reaksi menarik yang disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menanggapi penyusunan kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029.

Ma'ruf Amin memberi nasihat terhadap Prabowo, bahwa berdasarkan pengalaman pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dengan 34 kementerian, sudah lebih dari cukup untuk menjalankan tugas-tugas pemerintah. -Tabik-

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Ringan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Selama Tiga Bulan

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Ringan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Selama Tiga Bulan

Memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor
Berkunjung ke Sekolah Rakyat Tabanan, Prabowo Duduk Bareng Murid Smabil Santap MBG

Berkunjung ke Sekolah Rakyat Tabanan, Prabowo Duduk Bareng Murid Smabil Santap MBG

Presiden RI, Prabowo Subianto terlihat asik menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan para pelajar Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Bali pada Minggu (7/6/2026).
Ruben Onsu Pertimbangkan Rebut Hak Asuh Anak, Singgung Lingkungan Sarwendah yang Tak Aman

Ruben Onsu Pertimbangkan Rebut Hak Asuh Anak, Singgung Lingkungan Sarwendah yang Tak Aman

Pihak Ruben Onsu dikabarkan tengah mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum untuk mengajukan perubahan hak asuh atas kedua putrinya, Thalia dan Thania.
Petani Sawit Disebut Merugi Ratusan Miliar, Pemerintah Diminta Segera Percepat Program Kemitraan

Petani Sawit Disebut Merugi Ratusan Miliar, Pemerintah Diminta Segera Percepat Program Kemitraan

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani hingga kini belum sepenuhnya pulih pasca pengumuman kebijakan ekspor satu pintu yang memicu gejolak pasar beberapa waktu lalu.
Kolaborasi Ini Ciptakan Pendidikan Berdaya Saing Global

Kolaborasi Ini Ciptakan Pendidikan Berdaya Saing Global

Berbagai pihak terus berupayaa melakukan inovasi dan kolaborasi dalam meningkatkan mutu pendidikan termasuk bagi para peserta didik di tanah air.
Polisi Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Maluku

Polisi Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Maluku

Pengurus Besar Gerakan Mahasiswa Katapang (Gemka) mendesak Polres Seram Bagian Barat (SBB) untuk segera menangkap pelaku dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap warga Dusun Katapang yang terjadi di wilayah Dusun Olas, Kecamatan Huamual, Maluku.

Trending

Viral Pria Diduga 'Boti' Lolos Jadi Anggota TNI, Kadispenad Temukan Fakta Mengejutkan

Viral Pria Diduga 'Boti' Lolos Jadi Anggota TNI, Kadispenad Temukan Fakta Mengejutkan

Publik dihebohkan dengan video viral di media sosial terkait dua pria diduga penyuka sesama jenis atau LGBT sedang berfoto bersama.
Respons Pengungkapan Dugaan Kasus Korupsi Program MBG, PDIP 'Sentil' Kejagung: Bisa Dicegah Sejak Awal

Respons Pengungkapan Dugaan Kasus Korupsi Program MBG, PDIP 'Sentil' Kejagung: Bisa Dicegah Sejak Awal

Eks tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Petani Sawit Disebut Merugi Ratusan Miliar, Pemerintah Diminta Segera Percepat Program Kemitraan

Petani Sawit Disebut Merugi Ratusan Miliar, Pemerintah Diminta Segera Percepat Program Kemitraan

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani hingga kini belum sepenuhnya pulih pasca pengumuman kebijakan ekspor satu pintu yang memicu gejolak pasar beberapa waktu lalu.
Wow! Belum 2 Tahun, Denny Sumargo Sebut Putrinya Sudah Siap Bangun Perusahaan

Wow! Belum 2 Tahun, Denny Sumargo Sebut Putrinya Sudah Siap Bangun Perusahaan

Aktor sekaligus presenter, Denny Sumargo membagikan cerita menarik tentang perkembangan putrinya, Gabriella Alan Sumargo atau yang akrab disapa Biel.
Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Ringan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Selama Tiga Bulan

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Ringan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Selama Tiga Bulan

Memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor
Borneo FC Lepas Fabio Lefundes, Top 3 Super League Ganti Pelatih

Borneo FC Lepas Fabio Lefundes, Top 3 Super League Ganti Pelatih

Pengumuman selesainya kerja sama manajemen Borneo FC dengan Fabio Lefundes diumumkan pada Minggu (7/6/2026).
Prabowo Subianto Bicara Soal Kunci Utama Kesejahteraan Rakyat

Prabowo Subianto Bicara Soal Kunci Utama Kesejahteraan Rakyat

Presiden RI, Prabowo Subianto meninjau secara langsung Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SMRP) 17 Tabanan, Bali pada Minggu (7/6/2026).
Selengkapnya

Viral