News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bursa Gelap Kabinet dan Pembatasan Undang-Undang

Meski kebenarannya sulit untuk diamini, namun demikianlah, fenomena kebenaran di dunia maya kerap lebih maju dan mendahului fakta yang terjadi di lapangan.
Rabu, 8 Mei 2024 - 10:06 WIB
Ilustrasi - Kabinet Indonesia Maju
Sumber :
  • Kemenkominfo

Baru-baru ini publik dibuat geger perihal susunan kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029 yang beredar di media sosial, semacam twitter (X) dan Instagram. Tak hanya itu, grup-grup percakapan WhatsApp juga ramai mendapatkan kiriman informasi struktur kabinet itu.

Meski kebenarannya sulit untuk diamini, namun demikianlah, fenomena kebenaran di dunia maya kerap lebih maju dan mendahului fakta yang terjadi di lapangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan sebelum kiriman informasi bursa gelap kabinet meramaikan perbincangan, Gerindra malah mendahului melakukan bantahan.

"Kami tegaskan sekali lagi bahwa itu tidak benar, dan belum pernah dikeluarkan oleh Pak Prabowo Subianto dan timnya," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta Minggu (5/5/2024). 

Melalui informasi yang diduga seperti disengaja untuk disebarluaskan, terdapat 61 nama tokoh yang akan menduduki struktur Kabinet. Lebih dari 40 diantaranya adalah posisi Menteri, sisanya wakil Menteri. Sejumlah nama-nama kondang juga disematkan dalam struktur itu.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman juga menggelontorkan wacana soal struktur kabinet, belum pada tataran nama, melainkan baru pada jumlah kementerian.

"Dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus, negara kita 'kan negara besar. Tantangan kita besar, target-target kita besar," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/5).

Habiburokhman pun tidak membantah ketika ditanya soal kabar yang menyebut capres terpilih Prabowo Subianto akan membentuk sebanyak 40 kementerian. Meski begitu, dia mengaku ide itu muncul bukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan partai politik pendukung Prabowo.

Namun demikian, sebelum lebih jauh menilik keabsahan informasi bursa gelap kabinet itu, ada baiknya penulis mengajak agar kita kembali membaca undang-undang dan merujuknya sebagai acuan legal formal.

Kementerian dalam Undang-Undang

Struktur kebutuhan jabatan Menteri maupun berapa jumlah Menteri dalam suatu kabinet, sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang.

Di UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, tertera jelas pada Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut:

"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)," demikian bunyi pasal tersebut.

Lantas apa yang tertuang di Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 undang-undang itu?

"Pasal 12: Presiden membentuk Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945."

"Pasal 13: (1) Presiden membentuk Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). dan (2) Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. efisiensi dan efektivitas; b. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; c. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau, d. perkembangan lingkungan global."

Bunyi Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) yakni:

"Ayat (2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan,sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi,
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

"Ayat (3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha miliknegara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata,
pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau
daerah tertinggal. 

Sedangkan Pasal 14 berbunyi:

"Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi.*

Jika merujuk pada Pasal 5, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14, maka urusan kementerian yang kemudian nantinya jadi struktur kabinet yakni: 

1. Urusan Luar Negeri
2. Urusan Dalam Negeri
3. Urusan Pertahanan
4. Bidang Sinkronisasi dan Koordinasi Kementerian
5. urusan agama
6. Urusan hukum
7. Urusan keuangan
8. Urusan keamanan
9. Urusan hak asasi manusia
10. Urusan Pendidikan
11. urusan kebudayaan
12. Urusan Kesehatan
13. Urusan Sosial
14. Urusan ketenagakerjaan
15. Urusan Industri
16. Urusan Perdagangan
17. Urusan Pertambangan
18. Urusan energi
19. Urusan Pekerjaan umum
20. Urusan transmigrasi
21. Urusan transportasi
22. Urusan informasi
23. Urusan Komunikasi
24. Urusan Pertanian
25. Urusan Perkebunan
26. Urusan Kehutanan
27. Urusan Peternakan
29. Urusan Kelautan
30. Urusan perikanan
31. Urusan perencanaan pembangunan nasional
32. Urusan aparatur negara
33. Urusan kesekretariatan negara
34. Urusan badan usaha milik negara
35. Urusan pertanahan
36. Urusan kependudukan
37. Urusan lingkungan hidup
38. Urusan ilmu pengetahuan
39. Urusan teknologi
40. Urusan investasi
41. Urusan koperasi
42. Urusan usaha kecil dan menengah
43. Urusan pariwisata
44. Urusan pemberdayaan perempuan
45. Urusan pemuda
46. Urusan olahraga
47. Urusan perumahan
48. Urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal

Banyaknya urusan pemerintahan, baik yang merupakan amanat UUD maupun urusan yang ruang lingkupnya disebutkan UUD kemudian mendapatkan pembatasan dalam pasal 15, yakni hanya diperbolehkan paling banyak 34 Kementerian saja. Hingga tak heran ada beberapa urusan yang memiliki titik persinggungan kemudian digabung.

Perihal penggabungan kementerian juga diatur dalam UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara pada pasal 19, yang berbunyi sebagai berikut;

(1) Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima.
(3) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan.

Simpulan UU tentang Kementerian

Jika diramu dalam bahasan singkat, sebenarnya ada 5 poin penting UU UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara tersebut, yakni: 

Pertama, hak prerogatif Presiden meliputi pengangkatan dan pemberhentian Menteri, mengatur kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, serta mengatur kriteria pembentukan dan pengubahan kementerian. 

Kedua, untuk mengimplementasikan pengubahan dan pembubaran Kementerian perlu pertimbangan DPR, sedangkan pembubaran Kementerian Urusan Agama, Hukum, Keuangan dan Keamanan perlu persetujuan DPR. 

Ketiga, jumlah Kementerian dibatasi, paling banyak 34 Kementerian, dan disarankan kurang dari 34 Kementerian. Dengan demikian, terdapat satu urusan pemerintahan dalam satu Kementerian atau beberapa urusan dalam satu Kementerian (penggabungan urusan). 

Keempat, nomenklatur yang digunakan dalam UU Nomor 39 tahun 2008 adalah Kementerian, tidak lagi menggunakan nomenklatur Departemen. Dalam melakukan pembentukan Kementerian, digunakan pendekatan melalui urusan pemerintahan, bukan nomenklatur, dan ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 5, dan Pasal 14 (khusus mengenai koordinasi). 

Terakhir atau kelima, hubungan fungsional antara Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dilaksankan secara sinergis, dan diatur oleh Peraturan Presiden. LPNK berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengkoordinasikannya. 

Wacana 40 Kementerian

Jika merujuk data penjelasan Undang-undang yang penulis jelaskan tadi, maka untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi lebih dari 40 perlu kajian ilmiah mendalam.

Selain itu, diperlukan pula perubahan Undang-undang karena jumlah kementerian maksimal 34, terlebih dahulu sudah diatur tegas di UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Selain itu, pertimbangan efisiensi dan efektivitas lembaga juga harus menjadi perhatian penting. Jangan sampai penambahan kementerian justru menambah persoalan efisiensi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penulis angkat topi untuk reaksi menarik yang disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menanggapi penyusunan kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029.

Ma'ruf Amin memberi nasihat terhadap Prabowo, bahwa berdasarkan pengalaman pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dengan 34 kementerian, sudah lebih dari cukup untuk menjalankan tugas-tugas pemerintah. -Tabik-

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

APEX Padel League 2026 Resmi Digelar di Surabaya, Usung Sistem Promosi-Degradasi

APEX Padel League 2026 Resmi Digelar di Surabaya, Usung Sistem Promosi-Degradasi

Olahraga padel di Jawa Timur memasuki babak baru. Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) Jawa Timur resmi meluncurkan kompetisi paling bergengsi, APEX Padel League 2026 Season 1, yang digelar di El Grande Padel Club Surabaya, Sabtu (18/4/2026).
Manajer Ungkap Alasan Tim Thomas dan Uber Indonesia Berangkat Lebih Awal ke Denmark

Manajer Ungkap Alasan Tim Thomas dan Uber Indonesia Berangkat Lebih Awal ke Denmark

Manajemen tim Thomas dan Uber Indonesia menyiapkan strategi menyeluruh demi memastikan kesiapan optimal para atlet di Horsens, Denmark.
MUI Kecam Keras Kasus Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa FH UI, Kekerasan Seksual Tak Bisa Dibenarkan

MUI Kecam Keras Kasus Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa FH UI, Kekerasan Seksual Tak Bisa Dibenarkan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecam keras kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Alasan Nasib Malaysia Ada di Tangan Timnas Indonesia U-17 di Pertandingan Terakhir Piala AFF U-17 2026

Alasan Nasib Malaysia Ada di Tangan Timnas Indonesia U-17 di Pertandingan Terakhir Piala AFF U-17 2026

Nasib Malaysia masih berada di tangan Timnas Indonesia U-17 pada pertandingan terakhir Piala AFF U-17 2026. Meski menang atas Timor Leste, Malaysia bisa gagal lolos ke semifinal jika suatu skenario terjadi.
5 Zodiak yang Paling Beruntung soal Cinta Minggu Ini 20-26 April 2026, Taurus Hubungan Makin Stabil

5 Zodiak yang Paling Beruntung soal Cinta Minggu Ini 20-26 April 2026, Taurus Hubungan Makin Stabil

Beberapa zodiak ini diprediksi paling beruntung soal cinta minggu ini. Hubungan makin hangat, hingga peluang cinta baru pun terbuka!
Asik Minum-minum Sejumlah Pemuda di Jaktim Digelandang Polisi, Diduga Hendak Tawuran

Asik Minum-minum Sejumlah Pemuda di Jaktim Digelandang Polisi, Diduga Hendak Tawuran

Polda Metro Jaya bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan aksi tawuran oleh sekelompok pemuda di kawasan Jalan Kerja Bakti VII, Jakarta Timur.

Trending

Clash of Legends Jadi Momen Tak Terlupakan! Irfan Bachdim Bawa Pulang Kenangan Emas dari Rivaldo

Clash of Legends Jadi Momen Tak Terlupakan! Irfan Bachdim Bawa Pulang Kenangan Emas dari Rivaldo

Legenda Timnas Indonesia Irfan Bachdim mendapatkan momen tak terlupakan saat menghadapi Barcelona Legends dalam laga sportainment Clash of Legends di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Sabtu (18/4/2026) malam WIB
Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 19 April: Megawati Hangestri Cs Berebut Juara Putaran Kedua di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 19 April: Megawati Hangestri Cs Berebut Juara Putaran Kedua di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 19 April, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap berebut juara putaran kedua saat melakoni big match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
Main di Kandang Timnas Indonesia, Duo Legenda Inter Milan Bicara Jujur soal Atmosfer SUGBK usai Clash of Legends

Main di Kandang Timnas Indonesia, Duo Legenda Inter Milan Bicara Jujur soal Atmosfer SUGBK usai Clash of Legends

Dua legenda sepak bola dunia yang pernah membela Inter Milan bicara jujur soal Stadion Utama Gelora Bung Karno. Kandang Timnas Indonesia itu mendapatkan pujian setelah Clash of Legends.
Tangan Kanan John Herdman Puji Pemain Lokal Timnas Indonesia: Beckham Mudah Cetak Hattrick, Dony Punya Energi Bagus

Tangan Kanan John Herdman Puji Pemain Lokal Timnas Indonesia: Beckham Mudah Cetak Hattrick, Dony Punya Energi Bagus

Dalam wawancara eksklusif dengan media Malaysia, asisten andalan John Herdman di Timnas Indonesia menyebut empat nama pemain yang memiliki kualitas menonjol.
Sekalipun Malaysia Menang, Timnas Indonesia U-17 Tetap Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 jika Skenario Ini Terwujud

Sekalipun Malaysia Menang, Timnas Indonesia U-17 Tetap Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 jika Skenario Ini Terwujud

Timnas Indonesia U-17 masih memiliki harapan untuk lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026. Itu tidak berkaitan dengan Malaysia, yang berhasil mengalahkan mereka pada laga sebelumnya.
Dulunya Bermain di Indonesia dan Jadi Mualaf, Pemain Asing ini Sekarang di Italia

Dulunya Bermain di Indonesia dan Jadi Mualaf, Pemain Asing ini Sekarang di Italia

Masih ingatkah anda dengan pemain asing ini? Kisah mualafnya pernah viral loh. Pemain ini juga menikahi anak dari legenda timnas Indonesia
Giovanna Milana Menangis, Sahabat Megawati Hangestri Gagal Bawa NEC Red Rockets Lolos ke Final Liga Voli Jepang 2025-2026

Giovanna Milana Menangis, Sahabat Megawati Hangestri Gagal Bawa NEC Red Rockets Lolos ke Final Liga Voli Jepang 2025-2026

Giovanna Milana tak kuasa menahan air matanya setelah sahabat Megawati Hangestri itu gagal membawa NEC Red Rockets lolos ke partai final Liga Voli Jepang 2025-2026.
Selengkapnya

Viral