News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masa Depan Pengelolaan BUMN: Mulai Tafsir Penguasaan Negara Hingga Politik Hukum RUU Danantara

Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia memberikan harapan baru melalui kelahiran bayi, yang bernama BPI Danantara. Namun harus perhatikan asupan
Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:42 WIB
Masa Depan Pengelolaan BUMN: Mulai Tafsir Penguasaan Negara Hingga Politik Hukum RUU Danantara
Sumber :
  • istimewa

Untuk itu, dalam merumuskan asupan “gizi” yang tepat bagi tumbuh kembang Danantara yang berupa produk peraturan perundang-undangan, perlu kiranya melihat di negara lain yang telah berhasil mengelola BUMNnya hingga meningkatkan perekonomian negara, untuk menjadi rujukan dalam pengelolaan BUMN di Indonesia. 

Bahkan perlunya memahami konsep penguasaan oleh negara dalam Pasal 33 UUD 1945 secara konstruktif dan objektif, khususnya dalam pengelolaan BUMN yang merupakan pengejawantahan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, hal ini penting agar konsep penguasaan oleh negara tidak dimaknai secara sempit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tafsir Penguasaan Negara Dalam Pasal 33 UUD 1945

Konsep penguasaan oleh negara dalam Pasal 33 UUD 1945 lahir dari pemikiran Bung Hatta, yang merupakan cerminan ekonomi kerakyatan yang mengutamakan kesejahteraan sosial dan pemerataan bagi seluruh rakyat. 

Bung Hatta dalam ceramahnya pada Seminar Penjabaran Pasal 33 UUD 1945 yang berlangsung tanggal 6 – 7 Oktober 1977 di Gelanggang Mahasiswa Sumantri Brodjonegoro, Jakarta, menyampaikan bahwa, frasa “dikuasai oleh negara” pada Pasal 33 ayat (2) UUD 45 tidak berarti negara sendiri menjadi pengusaha atau ondernemer. 

Lebih tepatnya bahwa kekuasaan negara terdapat pada membuat peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, peraturan yang melarang pula “penghisapan” orang yang lemah oleh orang yang bermodal. 

Politik ekonomi Pasal 33 UUD 45 disebut Bung Hatta sebgai sistem Ekonomi Pancasila, yang dalam implementasinya disokong oleh tiga sektor, yaitu; sektor Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat, sektor usaha negara sebagai pelaku untuk mengelola ayat (2) dan ayat (3), dan sektor usaha swasta sebagai pelaku ketiga di samping sektor koperasi dan sektor usaha negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tafsir konsep penguasaan oleh negara dalam Pasal 33 UUD 1945 pun mengalami perkembangan hingga saat ini sebagaimana dijelaskan dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, yang merupakan the guardian of constitution (penjaga konstitusi) sebagai satu-satunya lembaga di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk untuk menafsirkan pengertian dan tujuan pasal-pasal dalam UUD 1945 melalui putusan-putusannya. 

Tafsir dikuasai oleh negara mulanya muncul dalam Putusan MK Nomor: 001-021-022/PUU-I/2003. Dalam putusan tersebut, MK memberikan argumentasi bahwa pengertian frasa dikuasai oleh negara adalah konsep hukum publik yang berarti rakyat sebagai pemiliknya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Lensa Berbicara: Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Temui Pendukung di Luar Ruang Sidang

Lensa Berbicara: Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Temui Pendukung di Luar Ruang Sidang

Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Ketua MPR Sambut Baik Wacana Umroh Plus via Uzbekistan

Ketua MPR Sambut Baik Wacana Umroh Plus via Uzbekistan

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama delegasi MPR RI serta para ulama dari Indonesia bertemu dengan Grand Mufti Uzbekistan, Syekh Nuriddin Khaliqnazarov di Museum
KAI Bandara Perluas Jangkauan ke Lubuk Pakam, Sinergi dengan KAI dan DJKA Tingkatkan Aksesibilitas Masyarakat

KAI Bandara Perluas Jangkauan ke Lubuk Pakam, Sinergi dengan KAI dan DJKA Tingkatkan Aksesibilitas Masyarakat

KAI Bandara resmi memperluas layanan transportasi publik berbasis kereta api di Sumatera Utara dengan menghadirkan layanan hingga Stasiun Lubuk Pakam. Layanan
Tak Bisa Tutupi Kekecewaannya, Ini Kata-kata Pertama dari Veda Ega Pratama Usai Dirinya DNF di Moto3 Belanda 2026

Tak Bisa Tutupi Kekecewaannya, Ini Kata-kata Pertama dari Veda Ega Pratama Usai Dirinya DNF di Moto3 Belanda 2026

Rider muda asal Indonesia, Veda Ega Pratama, harus gigit jari pada gelaran Moto3 Belanda 2026 yang berlangsung akhir pekan kemarin.
Carlo Ancelotti Ungkap Alasannya Tak Jadi Mainkan Neymar saat Kalahkan Jepang dalam Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Carlo Ancelotti Ungkap Alasannya Tak Jadi Mainkan Neymar saat Kalahkan Jepang dalam Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Pelatih Brasil, Carlo Ancelotti mengungkapkan alasan mengapa Neymar tak jadi dimainkan saat Brasil menghadapi Jepang dalam Babak 32 besar Piala Dunia 2026.

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
Ranking Timnas Voli Indonesia Melesat Usai Juara AVC Men's Cup 2026

Ranking Timnas Voli Indonesia Melesat Usai Juara AVC Men's Cup 2026

Timnas Voli Indonesia langsung melesat di ranking FIVB setelah berhasil mengalahkan Korea Selatan di final AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral