Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan tuntutan terhadap 6 anak buah Ferdy sambo yang terbelit perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua atau obstruction of justice telah digelar kemarin (27/1/2023).
Berikut pembacaan tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk para terdakwa:
Hendra Kurniawan Dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Kesalahannya adalah memerintahkan anak buah menyisir CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Agus Nurpatria Dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Kesalahannya adalah menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV di Duren Tiga.
Arif Rahman Arifin Dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Kesalahannya adalah sengaja mematahkan barang bukti laptop hingga tak bisa digunakan.
Chuck Putranto Dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Kesalahannya adalah mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah TKP pembunuhan Brigadir J.
Baiquni Wibowo Dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Kesalahannya adalah mengumpulkan dan merusak CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Irfan Widyanto Dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Kesalahannya adalah mengumpulkan dan merusak CCTV di area dekat rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. (chm/ayu)