Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan Kasus narkotika teddy minahasa kembali digelar hari ini (16/3/2023) dengan menghadirkan saksi ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel yang menjelaskan Makna pembelaan diri atas perintah.
Dalam kesempatannya, dirinya menjelaskan apa yang dimaksud dengan pembelaan diri atas perintah yaitu dimana seseorang mengatakan bahwa apa yang dia lakukan dalam konteks pidana berarti perbuatan pidana yang dilakukan berdasarkan perintah yang dimana dilakukan berdasarkan perintah atasannya.
Dalam situasi seperti ini, terdapat dua pilihan yaitu diterima atau bahkan tidak bisa diterima. Didalam psikologi forensik dalam menentukan tahap tersebut terdapat 3 tahap pengujian.
Salah satu tahapannya yaitu memastikan terlebih dahulu bahwa yang disebut sebagai instruksi atau perintah secara objektif tidak multitafsir.
Tidak diperbolehkan subjektif dimana orang yang menerima perintah ternyata keliru. Berikut selengkapnya. (ayu)