Jakarta, tvOnenews.com - Mantan pejabat pajak rafael alun Trisambodo resmi ditahan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada (3/4/2023). Adapun beberapa daftar barang yang berhasil disita oleh kpk.
Kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kantor wilayah Jakarta Selatan 2 itu dimulai dari kasus penganiayaan yang melibatkan putranya yaitu Mario Dandy Satrio.
Dari sanalah, dugaan gaya hidup mewah Rafael dan keluarganya mulai terkuak ke permukaan. Berikut adalah daftar barang-barang Rafael Alun yang berhasil disita oleh KPK seperti 1 unit sepeda Brompton, 29 perhiasan, 68 tas mewah, 2 dompet serta uang senilai 32,2, miliar rupiah. Berikut selengkapnya. (ayu)