Pekanbaru, tvOnenews.com - Polda Riau akan melakukan sidang kode etik Kompol Petrus Simamora dan Bripka Andri Darma Irawan. Hal ini menanggapi status Bripka Andri di media sosial yang kecewa dimutasi, padahal sudah menyetor uang 650 juta rupiah kepada Kompol Petrus.
Diketahui, proses Sidang Kode Etik juga akan dilakukan terhadap Bripka Andri yang saat ini menghilang dan tengah dicari keberadaannya.
“Untuk kompol Petrus, sejak tanggal (8/6/2023) telah dilakukan penahanan penempatan khusus selama 30 hari kedepan, beserta dengan 7 orang anggota lainnya yang nantinya akan dilakukan proses Sidang Kode Etik,” ungkap Kombes Pol Adang Mumin selaku Kabid Propam Polda Riau. Berikut selengkapnya. (ayu)