Solo, tvOnenews.com - Almas Tsaqibbirru mendadak Terkenal setelah gugatannya mengenai syarat usia capres-cawapres dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut menuai kontroversi lantaran dianggap menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk melenggang dalam Pilpres 2024 mendatang.
Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI Boyamin Saiman pun mengaku senang gugatannya dikabulkan hakim MK.
Dirinya prihatin lantaran banyak anak muda yang berpotensi memimpin Indonesia, namun terhalang karena syarat usia.
Dalam risalah putusan MK, Almas disebut sebagai pengagum sosok Gibran. Sebagai warga Solo, Almas mengaku ingin Gibran yang masih berusia 36 tahun juga berpeluang maju dalam kontestasi di Pilpres lantaran prestasinya telah teruji selama memimpin Kota solo.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas.
Pihak MK menyatakan, batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Berikut selengkapnya. (ayu)