Solo, tvOnenews.com - Pembagian susu di Car Free Day (CFD) Bundaran HI, Jakarta beberapa waktu lalu oleh cawapres nomor urut 2 yaitu Gibran Rakabuming Raka Berbuntut panjang.
Pihak Bawaslu DKI Jakarta dikabarkan akan memanggil sejumlah pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut, termasuk Gibran Rakabuming Raka.
Gibran mengaku, sampai saat ini belum ada surat panggilan dari pihak Bawaslu DKI terkait aksi bagi-bagi susu saat CFD di Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta beberapa waktu lalu.
Dirinya juga mengatakan bahwa jika ada kesalahan, dapat disampaikan atau ditegur secara langsung.
Sementara itu, kegiatan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 15A dan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (ayu)