Jakarta, tvOnenews.com - Polisi Militer TNI Angkatan Laut mengungkap motif pelaku oknum TNI AL membunuh seorang perempuan yang berprofesi sebagai jurnalis karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban.
Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, pelaku merencanakan pembunuhan korban.
Denpomal Banjarmasin telah menggelar rekonstruksi untuk mengungkap motif, termasuk memeriksa 11 saksi dan mengumpulkan 46 barang bukti.
Sementara kuasa hukum korban pembunuhan Juwita meminta tersangka dijerat dengan Pasal 340 secara tunggal.
Kuasa hukum keluarga Juwita menegaskan tidak ingin dakwaan terhadap tersangka diberi ruang kompromi dan meminta tersangka dapat dihukum mati. (awy)