Bantul, tvOnenews.com - Nasib pilu menimpa Tupon, seorang petani lansia buta huruf warga Ngentak, Bangunjiwo. Kasihan, Bantul, Yogyakarta yang diperdaya mafia tanah dan terancam kehilangan tanah yang dibangun dalam bangunan seluas 1655 meter persegi.
Hal ini terjadi justru saat Mbah Tupon mengurus sertifikat tanah setelah mewakafkan tanahnya untuk jalan dan untuk lokasi gudang dusun.
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pun akan memblokir internal tanah seluas 1655 meter persegi milik Mbah Tupon yang menjadi sengketa.
Menyusul mencuatnya kasus sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang beralih kepemilikan tanpa sepengetahuan Mbah Tupon. Kantor BPN Kabupaten Bantul kemudian melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi untuk menuntaskan kasus.
Diketahui, kejadian berawal pada tahun 2020 yang dimana Mbah Tupon memiliki tanah 2100 meter persegi dan menjual tanahnya seluas 298 meter kepada tokoh masyarakat setempat.
Saat proses tersebut, diduga mafia tanah memperdaya Mbah Tupon seorang petani yang tidak bisa membaca maupun menulis.
Mbah Tupon beserta istri pun diajak ke suatu kantor untuk menandatangani dokumen.
Namun pada awal tahun 2024, rumah Mbah Puton dipasang tulisan ‘tanah dan bangunan dalam sengketa’.
Mbah Tupon dan keluarga pun kaget lantaran merasa tidak pernah pinjam bank dengan agunan sertifikat tanah dan bangunan.
Ternyata tanah dan bangunan tersebut telah berubah nama kepemilikan menjadi Indah Fatmawati dan sertifikatnya digunakan untuk meminjam bank sebesar 1,5 miliar rupiah.
Setelah kasus Mbah Tupon yang diduga menjadi korban mafia tanah mencuat, dukungan terhadap Mbah Tupon terus mengalir.
Warga Ngentak bahkan membuat petisi cinta dan peduli yang dipasang dekat rumah Mbah Tupon.
Lembaga Bantuan Hukum pun datang menemui keluarga Mbah Tupon untuk membantu dan memberi pendampingan hukum.
Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta juga sudah menemui keluarga Mbah Tupon dan siap memberikan pendampingan.
Sementara kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY dan saat ini tengah diproses penanganannya. (ayu)