Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim buka suara terkait kasus dugaan korupsi laptop yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung. Nadiem mengklaim siap memberikan klarifikasi kepada penyidik.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim akhirnya buka suara soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di era kepemimpinannya.
Didampingi sejumlah kuasa hukumnya, Nadiem menjelaskan mengenai pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi termasuk laptop yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung.
Program pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK yang termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung.
Kemendikbud Ristek melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77.000 sekolah dalam kurun waktu 4 tahun.
Selain mendukung pembelajaran jarak jauh, perangkat TIK itu juga menjadi alat peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan yang menyebut bahwa kelompok itu tidak.
Nadim pun menyatakan siap bekerja sama dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, membantah bahwa kliennya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
Hotman mengatakan bahwa konferensi pers yang digelar oleh pihaknya untuk membuktikan bahwa kliennya siap untuk memberikan klarifikasi jika dipanggil oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, Hotman menegaskan bahwa Nadiem Makarim tidak memiliki kaitan dengan tiga staf khusus (stafsus) ketika kliennya menjabat sebagai Mendikbudristek.
Tiga stafsus itu adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA).
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim yang lain, Mohamad Ali Nurdin, mengatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada panggilan maupun penggeledahan oleh penyidik terhadap Nadiem.
Diketahui bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa pagi menggelar konferensi pers untuk menanggapi terkait dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yang tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome. (awy)