ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul uang yang telah disita dan dikembalikan terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun 2024.
Hingga saat ini, total dana yang berhasil diamankan mencapai hampir Rp100 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana tersebut bersumber dari sejumlah agen travel haji dan umrah yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus.
Uang itu berasal dari pembayaran para jamaah yang ingin memperoleh kuota tambahan di luar jalur resmi.
Menurut Budi, KPK saat ini masih terus menelusuri aliran dana tersebut, termasuk pihak-pihak yang berperan dalam proses distribusi kuota tambahan tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga memastikan proses penyidikan berjalan dengan hati-hati, mengingat kasus ini melibatkan berbagai pihak di sektor swasta dan pemerintahan.
KPK menegaskan bahwa pengembalian dana hampir Rp100 miliar ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memulihkan kerugian negara sekaligus membongkar praktik jual beli kuota haji yang merugikan masyarakat.