ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya aliran uang percepatan yang memungkinkan sejumlah jemaah haji melompati antrean panjang dan langsung berangkat menggunakan kuota tambahan (T0) pada pelaksanaan haji tahun 2024.
Untuk membongkar modus tersebut, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), HM Tauhid Hamdi (HTH), serta seorang karyawan swasta bernama M Iqbal Muhajir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi difokuskan pada pengisian kuota tambahan dan dugaan adanya pembayaran “fee percepatan” dari calon jemaah kepada pihak tertentu agar bisa berangkat lebih cepat.
Menurut Budi, penyidik sedang menelusuri bagaimana skema percepatan itu berjalan, termasuk peran agen travel dan pihak-pihak yang diduga menjadi perantara dalam proses penjualan kuota tambahan.
KPK menegaskan akan terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini hingga tuntas.
Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan pemanggilan sejumlah pejabat dan pengelola travel haji lainnya jika ditemukan bukti keterlibatan lebih lanjut.