ADVERTISEMENT
Bangli, tvOnenews.com - Perkelahian antarwarga di Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, menewaskan dua orang dan melukai satu lainnya pada Minggu (12/10/2025) pagi. Peristiwa tragis ini dipicu oleh perselisihan terkait lahan yang digunakan tanpa izin oleh pihak pelaku.
Korban meninggal dunia diketahui bernama I Ketut Kartawa dan Jero Sumadi, sementara I Wayan Ruslan mengalami luka serius berupa patah tulang di siku kiri dan luka tusuk di perut. Polisi telah mengamankan tiga warga yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kintamani, Kompol Dwi Puja Rimbawa, menjelaskan bahwa perkelahian berawal dari percakapan melalui aplikasi Messenger antara korban Jero Sumadi dan tersangka JMA.
Dalam percakapan itu, korban mempertanyakan tindakan pelaku yang menghentikan kendaraan jip di lahan miliknya menuju spot foto bernama Tabu Sunrise.
Merasa terancam karena korban membawa senjata tajam, tersangka JMA pulang untuk mengambil senjata berupa satu tombak dan dua pedang, lalu kembali bersama dua saudaranya ke lokasi. Di tempat itulah perkelahian berdarah terjadi hingga menewaskan dua korban.
Menurut Kapolsek, konflik antara kedua pihak bermula dari aktivitas komunitas jip wisata (Jip Tour) di kawasan Gunung Batur.
Kedua belah pihak sempat membentuk komunitas bersama, dengan korban Jero Sumadi sebagai ketua dan tersangka JMA sebagai wakilnya.
Namun, kegiatan tersebut terhenti sejak beberapa bulan lalu karena ada warga yang merasa keberatan lahannya dilintasi tanpa izin.
Atas perbuatannya, tersangka utama JMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dua tersangka lainnya dijerat pasal serupa dengan ancaman hukuman yang sama.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan motif dan kronologi lengkap peristiwa yang menggegerkan warga Bangli tersebut.