Pemerintah akan Gratiskan Biaya Sertifikasi Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Sertifikasi rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi kedua kementerian yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.
Kesepakatan itu diumumkan dalam pertemuan koordinasi yang juga dihadiri Badan Pusat Statistik (BPS). Menteri PKP Maruarar Sirait dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menetapkan kebijakan pembebasan biaya sertifikasi rumah bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Program ini menyasar tiga kelompok utama, yaitu masyarakat penerima bantuan pemerintah di sektor perumahan, penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang ingin meningkatkan status kepemilikan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta masyarakat mandiri yang masuk kategori MBR.
Selain menggratiskan biaya sertifikasi, Kementerian ATR/BPN juga menyatakan siap menyediakan lahan negara yang tidak dimanfaatkan (idle land) dan telah berstatus clear and clean untuk mendukung pembangunan kawasan hunian bagi masyarakat.
Menurut pemerintah, hingga kini telah teridentifikasi ratusan titik lahan di 15 provinsi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan rumah susun dan perumahan rakyat.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas aset tempat tinggalnya, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pembiayaan produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.