Sejumlah pejabat mengaku telah mendapatkan
Vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Padahal, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/1919/2021, booster hanya diberikan kepada tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19.