Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah - Kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap kasus pembuangan bayi di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah akhirnya membuahkan hasil. Terduga pelaku adalah seorang wanita berusia 18 tahun yaitu ibu kandung dari bayi itu sendiri.
Perbuatan ini dilakukan untuk menutupi rasa malunya karena telah hamil diluar nikah oleh pacarnya sendiri. IM 18 tahun yang menjadi terduga pelaku kasus pembuangan bayi ini diamankan petugas dalam sebuah kos yang berada di Jalan Samekto Barat, tidak jauh dari lokasi yang membuang bayinya sendiri.
Pelaku yang merupakan ibu kandung sang bayi masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas Baamang karena mengalami pendarahan dan infeksi di bagian alat reproduksinya, setelah menjalani persalinan seorang diri di TKP lokasi penemuan bayi malang tersebut.
Menurut Kapolres Kotim AKBP Abdul Haris Zakin, untuk sementara ini belum banyak informasi yang bisa digali dari IM. Petugas masih fokus pada kesembuhan terduga pelaku. Kasus ini terungkap berkat informasi pihak Puskesmas Baamang dan seorang bidan praktik sebab sebelum melahirkan terduga pelaku sempat memeriksakan kehamilannya.
IM dekat menelantarkan anaknya sendiri, karena kecewa ditinggal pergi kekasihnya. IM menyembunyikan kehamilannya dari orangtua dan keluarganya.
Bayi malang ini telah dirujuk ke Rumah Sakit Betang Pambelum di Palangkaraya, dan akan menjalani perawatan intensif. Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun lamanya.(awy)