Bule Ngamuk, Protes Pembongkaran Apartemen di Batam
Batam, Kepulauan Riau - Seorang warga negara asing memprotes pembongkaran bangunan apartemen yang dianggap membahayakan wanita dan anak-anak di batam, Kepulauan Riau. Bryan, seorang WNA memprotes pembongkaran bangunan apartemen yang dihuninya di Batam, Kepulauan Riau.
Pembongkaran bangunan tersebut dianggap berbahaya karena masih ada penghuni terutama anak-anak dan wanita. Kasus ini berawal dari pergantian pengelola dan juga habisnya masa hak pengelolaan lahan sejak tahun 2018, sementara pihak pengelola baru ingin melakukan penataan dan meminta penghuni lama keluar tapi penghuni bertahan karena merasa memiliki hak atas apartemen tersebut.
Sementara itu, pihak pengelola apartemen menyampaikan masa pengelolaan lahan atau HPL berlaku selama tiga puluh tahun dibuktikan dengan pembayaran uang wajib tahunan otorita Batam atau dikenal dengan istilah WTO. Dengan berakhirnya HPL maka berakhir pula masa penggunaan bangunan tersebut. (adh)