Komnas HAM Temukan 7 Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan
Jakarta - Komnas HAM menemukan adanya 7 pelanggaran HAM yang terjadi dalam Tragedi kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan salah satu pelanggaran HAM adalah petugas kepolisian yang menggunakan kekuatan berlebih dalam pengamanan pertandingan sepak bola.
Pelanggaran kedua, pelanggaran HAM yang kedua adalah petugas aparat yang menembakan sebanyak 45 kali tembakan gas air mata ke arah massa dan menjadi pemicu utama tewasnya ratusan suporter.
Ketiga, menurut Anam, adalah hak memperoleh keadilan. Anam mengatakan menurut Komnas HAM, pada saat ini proses penegakan hukum yang dilakukan belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Keempat adalah adanya pelanggaran hak atas kesehatan, dengan banyaknya orang yang mengalami luka-luka akibat gas air mata, Komnas HAM menetapkan tragedi ini telah melanggar hak tersebut.
Kelima, hak atas rasa aman, Komnas HAM menyayangkan sikap PSSI dalam gelaran lanjutan laga BRI Liga 1 antara Arema vs Persebaya yang berisiko tinggi, tetapi tidak memiliki langkah konkret atas hal tersebut.
Keenam, pelanggaran hak anak, di mana Komnas HAM mencatat per tanggal 11 Oktober 2022 setidaknya terdapat 38 anak yang meninggal dunia.
Terakhir, poin ketujuh pelanggaran HAM terjadi pada business and human rights. Menurut Komnas HAM entitas bisnis pada kasus ini justru mengabaikan aspek HAM dan lebih menonjolkan aspek-aspek komersialisasinya.(awy)